Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4069 tentang Taubat murtad diterima setelah hijrah dan ujian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang turunnya ayat tentang hukuman bagi orang murtad dan pengecualian bagi yang dipaksa, serta kisah Abdullah bin Sa'd bin Abi Sarh yang murtad lalu kembali masuk Islam. Hadits ini juga menunjukkan bahwa taubat orang murtad diterima oleh Allah, dan Nabi ﷺ pun memaafkan beliau setelah Utsman bin Affan memintakan perlindungan untuknya. Hikmahnya: pintu taubat selalu terbuka, dan syariat Islam menetapkan hukuman bagi yang murtad namun tetap memberi ruang taubat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nahl [16]: 106

فَمَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

"Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa (kafir) padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka mendapat azab yang besar."

QS. An-Nahl [16]: 110

ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ هَاجَرُوا مِنْ بَعْدِ مَا فُتِنُوا ثُمَّ جَاهَدُوا وَصَبَرُوا إِنَّ رَبَّكَ مِنْ بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

"Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (memberi ampunan) kepada orang-orang yang berhijrah setelah mendapat cobaan, kemudian mereka berjihad dan bersabar. Sungguh, Tuhanmu setelah itu benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pengharaman Darah, Bab Taubatnya Murtad, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat 106 Surat An-Nahl turun berkenaan dengan 'Ammar bin Yasir yang dipaksa mengucapkan kekafiran oleh orang-orang musyrik, namun hatinya tetap teguh dalam iman. Sedangkan ayat 110 turun berkenaan dengan orang-orang yang murtad karena dipaksa lalu berhijrah dan bertaubat, seperti kisah Abdullah bin Sa'd bin Abi Sarh.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Tentang Ayat Paksaan (Ikrāh)

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai pengecualian bagi orang yang dipaksa mengucapkan kekafiran, namun hatinya tetap teguh beriman. Beliau menafsirkan bahwa Allah tidak menghukum seseorang karena ucapan yang dipaksakan selama hatinya tidak meridhai kekafiran tersebut.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keadilan Allah yang Maha Mengetahui isi hati. Seseorang yang dipaksa mengucapkan kalimat kufur, sementara hatinya tetap beriman, tidaklah berdosa. Yang berdosa adalah orang yang dengan sukarela dan lapang dada menerima kekafiran.

2. Tentang Naskh (Penghapusan Hukum)

Ibnu Abbas menyatakan bahwa ayat ini "dinaskh" dan dikecualikan dengan ayat 110. Maksudnya: ayat 106 berbicara tentang ancaman keras bagi orang murtad, lalu Allah memberikan pengecualian berupa pintu taubat bagi mereka yang kembali kepada Islam setelah murtad, sebagaimana disebutkan dalam ayat 110.

Perlu dipahami bahwa yang dimaksud "naskh" di sini bukan menghilangkan hukum asal (yaitu larangan murtad), tetapi memberikan pengecualian berupa diterimanya taubat. Ini sebagaimana dipahami oleh para ulama tafsir.

3. Kisah Abdullah bin Sa'd bin Abi Sarh

Abdullah bin Sa'd bin Abi Sarh adalah salah satu penulis wahyu pada masa Nabi ﷺ. Setan menyesatkannya sehingga ia murtad dan bergabung dengan orang-orang kafir Quraisy. Pada hari Penaklukan Makkah (Fathu Makkah), Nabi ﷺ memerintahkan agar ia dibunuh sebagai hukuman atas kemurtadannya.

Namun, Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu yang merupakan saudara susuan Abdullah bin Abi Sarh meminta perlindungan untuknya. Awalnya Nabi ﷺ diam, kemudian setelah Utsman meminta ketiga kalinya, beliau pun memberikan perlindungan dan memaafkannya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa setelah peristiwa itu, Abdullah bin Abi Sarh kembali masuk Islam dengan baik, dan keislamannya menjadi lebih baik dari sebelumnya. Beliau kemudian menjadi gubernur Mesir pada masa Utsman bin Affan.

4. Hikmah dari Hadits Ini

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan bahwa taubat orang murtad itu diterima, dan hukuman mati bagi orang murtad adalah bagi mereka yang tetap di atas kemurtadannya dan tidak bertaubat. Adapun yang bertaubat sebelum ditangkap, maka taubatnya diterima.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa dalam Islam, hukuman bagi orang murtad adalah sangat berat, namun pintu taubat tetap terbuka selama nyawa masih di badan. Ini menunjukkan rahmat Allah yang luas dan kasih sayang syariat Islam.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Utsman bin Affan meminta perlindungan untuk Abdullah bin Abi Sarh, Nabi ﷺ diam beberapa saat. Para sahabat yang hadir mengira beliau sedang mempertimbangkan untuk membunuhnya. Namun setelah Utsman meminta lagi, Nabi ﷺ akhirnya memberikan perlindungan.

Setelah Abdullah bin Abi Sarh pergi, Nabi ﷺ bersabda kepada para sahabat yang hadir: "Tidakkah ada seorang lelaki bijak di antara kalian yang berdiri membunuhnya ketika aku diam?" Para sahabat menjawab, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberi isyarat kepada kami?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya seorang Nabi tidak pantas memberi isyarat dengan mata yang khianat." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)

Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ tidak ingin membunuh seseorang yang telah diberi perlindungan, meskipun beliau sebelumnya memerintahkan pembunuhannya. Ini menunjukkan akhlak mulia dan komitmen terhadap janji. Juga menunjukkan bahwa setelah seseorang bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka ia berhak mendapatkan keamanan dan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Kesimpulan Praktis

  1. Pintu taubat selalu terbuka bagi siapa saja yang kembali kepada Allah, termasuk orang yang pernah murtad, selama ia belum mencabut nyawanya.
  2. Hukuman murtad adalah ketetapan syariat bagi yang tetap di atas kemurtadannya, namun Islam tetap memberi ruang taubat sebelum hukuman dilaksanakan.
  3. Orang yang dipaksa mengucapkan kekafiran dengan hati tetap beriman tidak berdosa, sebagaimana penjelasan ayat dan tafsir para ulama.
  4. Menjaga lisan dan hati adalah perkara penting; keimanan harus dijaga dengan ilmu dan amal, serta menjauhi hal-hal yang dapat menjerumuskan kepada kekufuran.
  5. Kisah Abdullah bin Abi Sarh mengajarkan bahwa seseorang yang pernah tersesat bisa kembali dan menjadi orang yang bermanfaat bagi umat, sebagaimana beliau menjadi gubernur Mesir yang baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?