Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua hal penting: (1) peristiwa Ali bin Abi Thalib yang membakar sekelompok orang dari kaum Az-Zuth yang menyembah berhala setelah mereka murtad, dan (2) teguran Ibnu Abbas yang mengingatkan bahwa hukuman murtad menurut sunnah Nabi ﷺ adalah dibunuh, bukan dibakar. Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kewajiban menegakkan hukum murtad, sekaligus larangan menyiksa dengan api. Yang berhak menjatuhkan hukuman ini adalah penguasa (imam) dengan prosedur syar'i, bukan individu sembarangan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. An-Nisa' [4]: 137
وَالَّذِينَ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلًا
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, lalu beriman, kemudian kafir lagi, lalu bertambah kekafirannya, maka Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka dan tidak (pula) menunjukkan kepada mereka jalan yang lurus."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pengharaman Darah, Bab Hukum Terhadap Murtad, nomor 4065. Perawi: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Muhammad bin Al-Mutsanna → Abdush Shamad → Hisyam (Ad-Dastawa'i) → Qatadah bin Di'amah → Anas bin Malik.
Hadits pokok tentang hukuman murtad juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Terjemahan: "Siapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia."
Kaitan dengan ulama:
- Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (Tabi'in) adalah perawi hadits ini dari Anas.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil utama hukuman murtad.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hukuman murtad adalah hak penguasa, bukan individu.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Ahkam Ahl adz-Dzimmah membahas larangan membakar dengan api.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat-ayat tentang murtad dan konsekuensinya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan dua peristiwa. Pertama, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dihadapkan kepada sekelompok orang dari kaum Az-Zuth (sebuah kaum di wilayah Irak/Persia) yang menyembah berhala. Mereka sebelumnya Muslim lalu murtad. Ali membakar mereka. Kedua, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma mengoreksi cara hukuman tersebut dengan mengingatkan sabda Nabi ﷺ: "Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." Artinya, hukuman murtad adalah dibunuh dengan pedang, bukan dibakar dengan api.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "man baddala dinahu faqtuluhu" adalah dalil kewajiban membunuh orang murtad. Beliau menegaskan bahwa hukuman ini hanya boleh dijatuhkan oleh penguasa Muslim setelah menetapkan status murtad secara sah, memberi kesempatan bertaubat (menurut sebagian ulama), dan dengan prosedur syar'i. Individu tidak boleh main hakim sendiri.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi landasan ijma' (kesepakatan) ulama tentang hukuman murtad. Beliau juga menyebutkan perbedaan pendapat tentang apakah murtad harus diberi kesempatan bertaubat terlebih dahulu. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat diberi kesempatan taubat, berdasarkan praktik Umar bin Al-Khaththab dan lainnya.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan kitab-kitabnya menegaskan larangan menyiksa dengan api. Nabi ﷺ bersabda: "Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabb (Tuhan) pemilik api." (Hadits riwayat Abu Dawud, dari Ibnu Abbas). Karena itu, meskipun hukuman murtad adalah dibunuh, caranya harus sesuai syariat, yaitu dengan pedang, bukan dibakar.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Tentang taubat murtad: Imam asy-Syafi'i dan jumhur berpendapat murtad diberi kesempatan bertaubat sebelum dibunuh. Imam Malik juga berpendapat demikian, dengan penekanan pada istitabah (permintaan taubat). Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat juga berpendapat diberi kesempatan taubat. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena adanya hadits dan praktik para khalifah yang memberi kesempatan taubat.
- Tentang cara hukuman: Seluruh ulama sepakat hukuman murtad adalah dibunuh, tetapi tidak boleh dibakar atau disiksa dengan api, berdasarkan larangan Nabi ﷺ. Ini adalah pendapat yang paling kuat.
Konteks peristiwa Ali dan Ibnu Abbas:
Peristiwa ini terjadi pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tidak menyalahkan prinsip hukuman, tetapi mengoreksi cara pelaksanaannya. Ini menunjukkan bahwa sahabat saling menasihati dalam kebenaran, dan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah rujukan tertinggi dalam beribadah dan bermuamalah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, datang sekelompok orang dari kaum Az-Zuth yang sebelumnya Muslim, lalu mereka murtad dan kembali menyembah berhala. Ali radhiyallahu 'anhu memerintahkan agar mereka dibakar. Ketika berita ini sampai kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau tidak diam. Beliau mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: "Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." Ibnu Abbas memahami bahwa hukuman murtad memang ada, tetapi caranya bukan dengan membakar, karena Nabi ﷺ melarang menyiksa dengan api.
Kisah ini mengajarkan kepada kita beberapa hikmah:
- Kebenaran harus ditegakkan dengan cara yang benar. Tujuan boleh benar, tetapi cara harus sesuai syariat.
- Sahabat saling menasihati. Ibnu Abbas tidak takut mengoreksi Ali, dan Ali tidak marah. Ini adalah adab salafus shalih.
- Rujukan tertinggi adalah sunnah Nabi ﷺ. Apa pun pendapat manusia, sunnah tetap menjadi hakim.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama mengambil pelajaran dari kisah ini bahwa hukuman murtad adalah hak penguasa, dan tidak boleh dilakukan oleh individu tanpa izin imam. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa larangan membakar dengan api adalah mutlak, kecuali dalam keadaan darurat perang yang dibenarkan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman murtad adalah dibunuh, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." Ini adalah hukum yang disepakati ulama.
- Hukuman ini adalah hak penguasa Muslim, bukan individu. Tidak boleh seseorang main hakim sendiri.
- Murtad harus diberi kesempatan bertaubat menurut jumhur ulama, sebelum hukuman dijatuhkan.
- Dilarang menyiksa dengan api, karena Nabi ﷺ melarangnya. Hukuman harus sesuai syariat, yaitu dengan pedang.
- Kita wajib menuntut ilmu kepada ulama dan tidak berijtihad sendiri dalam masalah besar seperti ini.
- Menjaga iman dan tauhid adalah kewajiban terbesar setiap Muslim. Kita memohon kepada Allah agar tetap teguh di atas Islam hingga akhir hayat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.