Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4060 tentang Hukuman mati bagi murtad, larangan membakar manusia

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hukum penting: pertama, haramnya menyiksa manusia dengan api, karena siksa dengan api adalah kekhususan Allah Ta'ala. Kedua, hukuman bagi orang yang murtad (keluar dari Islam) adalah dibunuh, sebagai bentuk penjagaan agama dan kemurnian akidah. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana seorang sahabat memahami dalil-dalil syariat secara proporsional dan bijaksana.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Dalil Al-Qur'an tentang Larangan Menyiksa dengan Api:

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يُعَذِّبُ عَذَابَهُ أَحَدٌ ۝ وَلَا يُوثِقُ وَثَاقَهُ أَحَدٌ

"Maka pada hari itu tidak ada seorang pun yang mengazab seperti azab-Nya (Allah). Dan tidak ada seorang pun yang mengikat seperti ikatan-Nya."

(QS. Al-Fajr [89]: 25-26)

Ayat ini menunjukkan bahwa azab dengan api adalah hak prerogatif Allah semata. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah ancaman bagi orang-orang kafir yang mendustakan, dan sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada yang berhak menyiksa dengan siksaan yang dahsyat seperti siksaan Allah, karena siksaan Allah adalah siksaan yang paling pedih dan paling kekal.

2. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ عَبْدًا مِنْ عِبَادِ اللهِ أَوْصَلَهُ اللهُ أَنْ يُعَذِّبَهُ فِي قَبْرِهِ فِي بَوْلِهِ، ثُمَّ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ قَبْرِهِ، فَقَالَ: مَا بَالُهُ؟ قَالُوا: إِنَّهُ كَانَ لَا يَسْتَبْرِئُ مِنَ الْبَوْلِ

"Sesungguhnya ada seorang hamba dari hamba-hamba Allah yang diadzab di kuburnya karena (tidak membersihkan diri dari) air kencingnya. Kemudian Allah memerintahkan untuk mengeluarkannya dari kuburnya, lalu beliau bertanya: 'Apa yang terjadi padanya?' Mereka menjawab: 'Dahulu ia tidak membersihkan diri dari air kencingnya.'"

(HR. Al-Bukhari, no. 217)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk tidak menyiksa dengan cara yang tidak diajarkan, dan bahwa hukuman harus sesuai dengan syariat, bukan dengan cara-cara yang melampaui batas.

3. Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (yang sedang kita bahas):

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari 'Ikrimah, bahwa sekelompok orang murtad dari Islam, lalu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu membakar mereka dengan api. Maka Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata: "Kalau aku yang menjadi pemimpin, aku tidak akan membakar mereka, karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah.' Akan tetapi aku akan membunuh mereka, karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.'"

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan membakar manusia dengan api, baik sebagai hukuman maupun sebagai bentuk penyiksaan. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang haramnya membakar manusia dengan api, kecuali dalam keadaan darurat perang yang sangat terpaksa.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa hukuman mati bagi murtad adalah dengan pedang (dibunuh), bukan dengan cara dibakar. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan membakar adalah larangan yang tegas karena api adalah alat azab Allah di akhirat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua kaidah penting: (1) Tidak boleh menyiksa dengan cara yang bukan dari syariat, (2) Hukuman bagi murtad adalah dibunuh sebagai penjagaan agama.

Penjelasan Rinci

Pertama: Larangan Menyiksa dengan Api

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab sepakat bahwa membakar manusia dengan api adalah perbuatan yang diharamkan. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah." Maksudnya, api adalah alat azab yang Allah khususkan untuk menyiksa di akhirat, maka tidak boleh seorang pun menggunakannya untuk menyiksa di dunia.

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang membakar dengan api secara mutlak, baik terhadap manusia maupun hewan. Beliau menyebutkan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (haram), bukan sekadar makruh. Bahkan dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda ketika melihat sarang semut yang dibakar:

لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ

"Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabb-nya api (Allah)."

(HR. Abu Dawud, no. 2675)

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ

"Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah."

(HR. Al-Bukhari, no. 3016)

Maka, tindakan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang membakar orang-orang murtad adalah ijtihad beliau yang kemudian dikoreksi oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu. Namun perlu dipahami, Ali radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang mulia, dan ijtihadnya tidak mengurangi keutamaannya. Para ulama menjelaskan bahwa tindakan Ali ini adalah ijtihad yang keliru, dan koreksi dari Ibnu Abbas adalah benar berdasarkan dalil yang lebih kuat.

Kedua: Hukuman Bagi Orang Murtad

Sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." Ini adalah dalil utama tentang hukuman mati bagi orang murtad. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Mu'adz bin Jabal, Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhum, semuanya sepakat bahwa orang murtad harus dibunuh.

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik hukuman ini: karena murtad adalah kejahatan terbesar terhadap agama, dan agama adalah fondasi kehidupan manusia. Orang yang keluar dari Islam berarti telah merusak fondasi kehidupannya dan mengancam stabilitas masyarakat Islam. Maka hukuman mati adalah bentuk penjagaan terhadap agama dan kemurnian akidah.

Namun perlu dipahami, hukuman ini hanya bisa dijatuhkan oleh pemerintah/ulil amri yang sah, bukan oleh individu atau kelompok. Ini adalah kaidah penting yang ditegaskan oleh para ulama, di antaranya Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam fatwa-fatwa mereka.

Ketiga: Pelajaran dari Sikap Ibnu Abbas

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu memberikan contoh yang sangat indah dalam memahami dalil-dalil syariat. Beliau tidak menolak hukuman mati bagi murtad, tetapi beliau menolak cara pelaksanaannya yang keliru. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim harus memahami dalil secara proporsional: tidak menolak yang benar, dan tidak menerima yang keliru.

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa sikap Ibnu Abbas ini adalah contoh bagaimana seorang sahabat memahami nash-nash syariat dengan baik, dan bagaimana mereka saling mengoreksi dalam kebaikan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu membakar orang-orang murtad tersebut, berita ini sampai kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu. Maka beliau berkata dengan penuh keilmuan dan kelembutan: "Kalau aku yang menjadi pemimpin, aku tidak akan membakar mereka, karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah.' Akan tetapi aku akan membunuh mereka, karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.'"

Perhatikan bagaimana Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu tidak langsung mencela Ali, tetapi beliau menyampaikan dalil-dalil dengan cara yang santun dan ilmiah. Beliau tidak berkata: "Ali salah!" tetapi beliau berkata: "Kalau aku, maka aku akan melakukan begini dan begini." Ini adalah adab yang sangat indah dalam menyampaikan kebenaran.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 6922) bahwa ketika Ali radhiyallahu 'anhu mendengar perkataan Ibnu Abbas ini, beliau menerimanya dengan lapang dada. Ini menunjukkan bahwa para sahabat saling menghormati dan menerima kebenaran dari siapa pun, meskipun dari yang lebih muda.

Hikmah dari kisah ini: seorang muslim harus berani menyampaikan kebenaran dengan cara yang santun, dan harus siap menerima kebenaran dari siapa pun. Kebenaran tidak diukur dari siapa yang menyampaikannya, tetapi dari dalil yang dibawanya.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram menyiksa dengan api, baik terhadap manusia maupun hewan, karena api adalah alat azab Allah di akhirat.
  2. Hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh, namun ini adalah hak pemerintah/ulil amri, bukan hak individu.
  3. Dalam menyampaikan kebenaran, gunakan cara yang santun dan berdasarkan dalil, seperti yang dicontohkan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu.
  4. Jangan menolak kebenaran hanya karena datang dari orang yang lebih muda atau lebih rendah kedudukannya.
  5. Pahami dalil secara proporsional: jangan menolak yang benar, dan jangan menerima yang keliru.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.