Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang hukuman mati bagi orang murtad (keluar dari Islam). Hukuman ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yang murtad dengan syarat tertentu, seperti setelah diberi kesempatan bertaubat dan tidak dipaksa. Hukuman ini bertujuan menjaga kemurnian agama Islam dan melindungi masyarakat dari fitnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ
(QS. Al-Ma'idah [5]: 54)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Dia cintai dan mereka pun mencintai-Nya."
Hadits:
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ini diriwayatkan juga oleh:
- Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6922)
- Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4351)
- Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1458)
- Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4059)
Penjelasan Ulama:
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: "Hadits ini adalah dalil bahwa orang yang murtad dari Islam wajib dibunuh, baik laki-laki maupun perempuan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka."
- Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (12/272) mengatakan: "Hadits ini menunjukkan wajibnya membunuh orang murtad, dan ini adalah ijma' (konsensus) para sahabat."
- Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) berkata sebagaimana dinukil oleh al-Khallal (w. 311 H) dalam al-Jami': "Orang murtad dibunuh, dan tidak ada taubat baginya dalam hal hukuman, namun taubatnya diterima di sisi Allah."
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Sabda Nabi ﷺ "مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ" (siapa yang mengubah agamanya) maksudnya adalah keluar dari Islam dan masuk ke agama lain atau menjadi kafir. Kata "فاقْتُلُوهُ" (bunuhlah dia) adalah perintah yang menunjukkan kewajiban.
Siapa yang Dimaksud?
- Imam asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam al-Umm menjelaskan: "Yang dimaksud adalah orang yang murtad dari Islam, baik laki-laki maupun perempuan."
- Imam Malik bin Anas (w. 179 H) dalam al-Muwaththa' berpendapat: "Wanita murtad juga dibunuh, tidak seperti pendapat sebagian ulama yang hanya memenjarakannya."
Apakah Ada Kesempatan Bertaubat?
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zad al-Ma'ad (3/124) menjelaskan: "Para ulama sepakat bahwa orang murtad diminta bertaubat terlebih dahulu. Jika ia bertaubat dan kembali ke Islam, maka hukuman gugur darinya. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ ketika mengutus Mu'adz ke Yaman: 'Ajaklah mereka kepada Islam...'"
- Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab (w. 1206 H) dalam Kitab at-Tauhid mengatakan: "Hukuman ini hanya berlaku bagi orang yang murtad dengan sadar dan tanpa paksaan."
Hikmah Hukuman:
- Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam tafsirnya (2/78) menjelaskan: "Hukuman ini untuk menjaga agama dari orang-orang yang ingin merusaknya dari dalam."
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (w. 1376 H) dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (1/243) berkata: "Hukuman mati bagi murtad adalah untuk melindungi masyarakat dari fitnah dan menjaga kemurnian akidah."
Peringatan:
Hukuman ini hanya boleh dilaksanakan oleh pemerintah Islam yang sah, bukan oleh individu atau kelompok. Ini berdasarkan kaidah bahwa hukuman hudud hanya dilaksanakan oleh imam (pemimpin) kaum muslimin.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam al-Ishabah (4/234) bahwa pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ada seorang laki-laki yang murtad. Abu Bakar memanggilnya dan berkata: "Kembalilah kepada Islam, karena Allah telah menjamin surga bagi orang yang beriman dan beramal shalih." Laki-laki itu menolak. Maka Abu Bakar berkata: "Demi Allah, aku akan memotong lehermu dengan pedang ini." Kemudian ia dibawa ke tempat pelaksanaan hukuman. Sebelum dieksekusi, ia berkata: "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah." Maka Abu Bakar membebaskannya.
Kisah ini menunjukkan bahwa hukuman mati bagi murtad adalah untuk melindungi agama, namun pintu taubat selalu terbuka lebar.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman mati bagi murtad adalah ketetapan syariat yang berdasarkan dalil kuat dari Al-Qur'an dan hadits.
- Hukuman ini hanya berlaku bagi yang murtad dengan sadar, tanpa paksaan, dan setelah diberi kesempatan bertaubat.
- Pelaksanaan hukuman hanya oleh pemerintah Islam yang sah, bukan oleh individu.
- Pintu taubat selalu terbuka - siapa yang kembali ke Islam sebelum dieksekusi, maka hukuman gugur.
- Kita harus berhati-hati dalam menuduh seseorang murtad, karena ini masalah besar yang membutuhkan bukti dan saksi yang jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.