Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dari sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: jika seorang hamba (budak) melarikan diri (abq) menuju negeri syirik (negeri kafir yang memerangi Islam), maka halal darahnya. Hadits ini dipahami para ulama dalam konteks hukum perang dan keamanan negara, bukan izin membunuh secara bebas. Imam an-Nasa'i sendiri menyebutkan bab ini dengan judul "Perbedaan pendapat mengenai Abu Ishaq" (yakni Abu Ishaq as-Sabi'i, perawi dalam sanad), menunjukkan bahwa beliau meneliti jalur periwayatannya dengan teliti.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan tema hijrah dan loyalitas:
QS. An-Nisa' [4]: 89
فَوَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً ۖ فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ ۖ وَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا
Terjemahan ringkas: "Mereka ingin agar kamu kafir sebagaimana mereka telah kafir, sehingga kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan mereka sebagai pemimpin, sampai mereka berhijrah di jalan Allah. Jika mereka berpaling, maka tangkaplah dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan janganlah kamu jadikan seorang pun dari mereka sebagai pemimpin atau penolong."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Pengharaman Darah, no. 4053, dari Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu 'anhu. Imam an-Nasa'i (wafat 303 H) adalah salah satu imam hadits yang termasuk dalam daftar ulama rujukan, dan kitab Sunan-nya dikenal sangat teliti dalam meneliti perawi (jarh wa ta'dil).
Penjelasan Rinci
Makna lahiriah hadits:
Kata "أَبَقَ" (abaqa) berarti seorang hamba/budak yang melarikan diri dari tuannya. "أَرْضِ الشِّرْكِ" (ardh asy-syirik) berarti negeri kaum musyrikin/kafir yang memerangi kaum muslimin. Sabda "حَلَّ دَمُهُ" (halal darahnya) secara lahir berarti darahnya menjadi halal.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
- Imam an-Nasa'i sendiri — dengan menyebutkan bab "Perbedaan pendapat mengenai Abu Ishaq" — menunjukkan bahwa beliau memperhatikan bahwa Abu Ishaq as-Sabi'i (Amr bin Abdullah as-Sabi'i) dalam meriwayatkan hadits ini diperselisihkan: apakah ia mendengarnya langsung dari asy-Sya'bi, atau ada perantara. Ini menunjukkan kehati-hatian Imam an-Nasa'i dalam menetapkan keabsahan sanad.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang "abq" (budak yang melarikan diri) dipahami dalam konteks hukum perang dan keamanan, bukan pembunuhan sewenang-wenang. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum membunuh budak yang melarikan diri ke negeri musuh.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits-hadits serupa menjelaskan bahwa makna "halal darahnya" adalah dalam konteks hukum hudud dan peperangan, yaitu jika ia bergabung dengan musuh dan memerangi kaum muslimin, maka ia dihukumi seperti musuh (harbi). Bukan berarti setiap muslim boleh membunuhnya tanpa proses hukum.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa hukum-hukum yang berkaitan dengan "halal darah" harus dipahami dalam kerangka syariat yang terikat dengan pengadilan dan imam (pemerintah), bukan tindakan individu. Beliau menekankan bahwa Islam menjaga darah kaum muslimin dan tidak membolehkan penumpahan darah tanpa hak yang jelas.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini termasuk dalam bab hukum-hukum khusus yang berkaitan dengan keamanan negara Islam, dan penerapannya berada di tangan pemerintah (waliyul amr), bukan individu.
Kesimpulan pemahaman:
Mayoritas ulama dari daftar yang ada memahami hadits ini sebagai:
- Hukum yang berkaitan dengan keamanan dan peperangan, bukan izin umum membunuh.
- Penerapannya harus melalui pengadilan dan pemerintah, bukan tindakan pribadi.
- Konteksnya adalah ketika seorang budak muslim melarikan diri dan bergabung dengan musuh untuk memerangi kaum muslimin, maka ia dihukumi sebagai musuh (harbi).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu 'anhu — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat yang mulia, pemimpin kaum Bajilah, yang masuk Islam bersama kaumnya. Beliau dikenal sangat setia kepada Nabi ﷺ dan pernah berkata: "Aku berbai'at kepada Nabi ﷺ untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menasihati setiap muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
Suatu ketika, beliau menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in, dan para ulama seperti asy-Sya'bi (Amir bin Syarahil) — salah satu tabi'in besar — meriwayatkannya dari beliau. Imam an-Nasa'i kemudian meneliti jalur ini dengan sangat teliti, hingga beliau menyebutkan perbedaan pendapat tentang Abu Ishaq as-Sabi'i dalam meriwayatkannya. Ini menunjukkan betapa para ulama menjaga keakuratan setiap hadits, terutama yang berkaitan dengan darah dan kehormatan manusia.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini sahih dan diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i, namun dipahami dalam konteks hukum perang dan keamanan negara, bukan izin membunuh secara bebas.
- Penerapan hukum "halal darah" berada di tangan pemerintah/pengadilan, bukan individu. Ini adalah kaidah yang disepakati para ulama dalam daftar rujukan.
- Islam sangat menjaga darah dan kehormatan manusia. Jangan memahami hadits ini secara tekstual tanpa memperhatikan konteks dan kaidah syariat yang lebih luas.
- Bagi orang awam, cukup memahami bahwa hadits ini menunjukkan beratnya pengkhianatan terhadap kaum muslimin dengan bergabung bersama musuh, dan bahwa hukumnya diserahkan kepada pihak yang berwenang.
- Jika ada keraguan dalam memahami hadits-hadits hukum, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya yang memahami konteks dan kaidah syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.