Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha, menceritakan bahwa sekelompok orang menyerang unta-unta susu milik Rasulullah ﷺ (yakni melakukan pencurian dengan kekerasan/pemberontakan). Mereka kemudian dihadapkan kepada Nabi ﷺ, lalu beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencungkil mata mereka. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama tentang hukuman bagi pelaku hirabah (perampokan bersenjata), dan para ulama berbeda pendapat dalam memahami penerapannya setelah turunnya larangan mencungkil mata.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang menjadi landasan hukum hirabah:
QS. Al-Ma'idah [5]: 33
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Sesungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berbuat kerusakan di bumi adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — yang merupakan riwayat paling masyhur tentang kisah ini — bahwa sekelompok orang dari 'Ukl (atau 'Urainah) datang kepada Nabi ﷺ, lalu mereka murtad dan membunuh penggembala serta mencuri unta. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan hukuman yang setimpal. Imam An-Nasa'i dalam riwayat ini menyebutkan jalur dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan riwayat tentang kisah ini dan bagaimana para ulama menyimpulkan hukum hirabah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk qishash dan hadd sekaligus.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah di balik hukuman tersebut.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Kisah ini dikenal sebagai peristiwa kaum 'Ukl atau 'Urainah. Mereka datang ke Madinah dalam keadaan sakit, lalu Nabi ﷺ menyarankan mereka meminum susu dan kencing unta sebagai obat. Setelah sembuh, mereka justru membunuh penggembala unta Nabi ﷺ, mencuri unta-unta tersebut, dan murtad dari Islam. Inilah yang disebut hirabah — memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berbuat kerusakan di muka bumi.
Pemahaman para ulama:
Imam An-Nasa'i sendiri menyebutkan hadits ini dalam Kitab Pengharaman Darah, bab tentang perbedaan perawi dalam sanad. Ini menunjukkan perhatian beliau terhadap keakuratan riwayat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah hukuman potong tangan-kaki dan cungkil mata dalam hadits ini tetap berlaku atau telah dinasakh (dihapus). Sebagian ulama berpendapat bahwa setelah turunnya ayat tentang hudud dan larangan mencungkil mata (sebagaimana hadits larangan mutsiah), maka hukuman mencungkil mata tidak lagi diterapkan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku hirabah diserahkan kepada imam (penguasa) untuk memilih salah satu dari empat hukuman yang disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 33, sesuai dengan tingkat kejahatannya. Ini adalah pendapat yang dirajihkan (dikuatkan) oleh banyak ulama.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman tersebut merupakan bentuk keadilan yang setimpal — mereka mencungkil mata penggembala, maka dicungkil mata mereka; mereka memotong tangan dan kaki, maka demikian pula. Ini adalah prinsip qishash sebelum turunnya larangan mutsiah secara umum.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa hukuman hirabah saat ini adalah salah satu dari empat pilihan dalam ayat, dan mencungkil mata tidak lagi dilakukan karena ada larangan mutsiah.
- Sebagian ulama seperti yang dipahami dari zhahir hadits, berpendapat bahwa hukuman tersebut pernah diterapkan dan menjadi dalil qishash bagi pelaku hirabah.
Yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa hukuman hirabah diserahkan kepada kebijaksanaan penguasa dengan memilih salah satu dari empat hukuman dalam ayat, dan mencungkil mata tidak lagi diterapkan setelah adanya larangan umum tentang mutsiah (menyiksa dengan mencungkil mata).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — yang melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun — menceritakan kisah ini dengan detail. Beliau mengatakan bahwa kaum 'Urainah datang kepada Nabi ﷺ dan mengeluh sakit. Nabi ﷺ bersabda kepada mereka: "Mengapa kalian tidak keluar bersama penggembala unta kami, lalu meminum susunya dan kencingnya?" Mereka melakukannya hingga sembuh. Namun setelah itu, mereka membunuh penggembala dan mencuri unta. Ketika berita itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau mengirim pasukan untuk mengejar mereka. Mereka ditangkap dan dihadapkan kepada beliau, lalu turunlah ayat tentang hirabah (QS. Al-Ma'idah [5]: 33). Nabi ﷺ kemudian memerintahkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa kejahatan yang disertai dengan kekerasan, pengkhianatan, dan kerusakan di muka bumi mendapat hukuman yang berat. Namun, Islam juga mengajarkan keadilan dan tidak berlebihan dalam hukuman. Para ulama menjelaskan bahwa hukuman hirabah bertujuan untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah kerusakan yang lebih besar.
Kesimpulan Praktis
- Hirabah adalah kejahatan besar — memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berbuat kerusakan di bumi. Hukumannya berat dan diserahkan kepada penguasa untuk memilih salah satu dari empat hukuman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 33.
- Mencungkil mata tidak lagi diterapkan — setelah adanya larangan umum tentang mutsiah (menyiksa dengan cara mencungkil mata), hukuman ini tidak lagi dilakukan. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
- Keadilan dan proporsionalitas — hukuman dalam Islam selalu proporsional dengan kejahatan. Pelaku hirabah yang membunuh dan merampok mendapat hukuman yang setimpal.
- Menjaga keamanan masyarakat — salah satu tujuan syariat adalah menjaga keamanan jiwa, harta, dan kehormatan. Hukuman hirabah adalah bentuk pencegahan ( zawajir ) agar orang lain tidak melakukan kejahatan serupa.
- Bertaubat sebelum ditangkap — Allah berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 34 bahwa bagi mereka yang bertaubat sebelum ditangkap, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Ini menunjukkan pintu taubat tetap terbuka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.