Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah sekelompok orang dari kabilah 'Urainah yang masuk Islam, lalu murtad dan melakukan kejahatan berat: membunuh penggembala unta Nabi ﷺ dan merampas harta (unta). Sebagai hukumannya, Nabi ﷺ memotong tangan dan kaki mereka secara menyilang serta mencungkil mata mereka. Hukuman ini adalah bentuk hudud (hukuman yang ditetapkan Allah) bagi mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah: 33. Hukuman ini bukan karena mereka hanya murtad, tetapi karena mereka menggabungkan kemurtadan dengan pembunuhan dan perampasan harta.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 33
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."
2. Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4035), juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Al-Bukhari (no. 5685) dan Muslim (no. 1671), disebutkan bahwa Nabi ﷺ memotong tangan dan kaki mereka secara menyilang, dan mencungkil mata mereka dengan besi panas.
3. Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini (QS. Al-Ma'idah: 33) adalah dasar hukum bagi pelaku hirabah (perampokan bersenjata/perusakan di muka bumi), dan kisah 'Urainah adalah sebab turunnya ayat ini.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang hikmah hukuman ini dan perbedaan pendapat ulama tentang apakah hukuman tersebut tetap berlaku atau telah di-naskh (dihapus).
Penjelasan Rinci
Latar Belakang Kisah
Para ulama menjelaskan bahwa orang-orang 'Urainah ini datang ke Madinah dalam keadaan sakit karena tidak cocok dengan iklim Madinah. Nabi ﷺ dengan kasih sayangnya mengirim mereka ke tempat unta beliau untuk meminum susu dan air kencing unta sebagai pengobatan (yang memang dikenal sebagai obat pada masa itu). Namun, setelah sembuh, mereka justru berkhianat: membunuh penggembala unta, dan membawa lari unta-unta tersebut. Ini adalah pengkhianatan berat terhadap kepercayaan Nabi ﷺ.
Hukuman Nabi ﷺ
Nabi ﷺ kemudian mengirim pasukan untuk mengejar mereka. Setelah tertangkap, beliau menjatuhkan hukuman:
- Memotong tangan dan kaki secara menyilang (tangan kanan dan kaki kiri).
- Mencungkil mata mereka.
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hukuman ini adalah penerapan dari QS. Al-Ma'idah: 33, karena tindakan mereka termasuk hirabah (memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan merampas harta dan membunuh). Beliau juga mencatat bahwa sebagian ulama berpendapat hukuman ini telah dihapus (mansukh) berdasarkan hadits larangan mutsla (mencacati mayat), namun pendapat yang lebih kuat menurut beliau adalah hukuman ini tetap berlaku sebagai hudud bagi pelaku hirabah yang melakukan pembunuhan dan perampasan.
Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk keadilan yang sempurna: karena mereka membunuh, maka mereka dibunuh; karena mereka merampas harta, maka tangan dan kaki mereka dipotong; karena mereka berkhianat dengan mata yang melihat jalan, maka mata mereka dicungkil. Ini adalah qishash yang setimpal.
Jawaban Anas: "Karena Kufur"
Dalam hadits ini, Abdul-Malik bin Marwan bertanya kepada Anas: "Apakah hukuman ini karena kufur atau karena dosa?" Anas menjawab: "Karena kufur."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa yang dimaksud "kufur" di sini adalah kufur setelah masuk Islam (murtad), karena mereka telah keluar dari Islam dengan tindakan mereka. Namun, hukuman potong tangan dan kaki bukanlah hukuman khusus untuk murtad, melainkan hukuman hirabah yang digabungkan dengan kemurtadan. Jadi, mereka dihukum dengan hukuman yang lebih berat karena menggabungkan beberapa kejahatan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat. Membunuh, merampas harta, dan merusak keamanan adalah kejahatan besar yang harus diberantas dengan hukuman yang tegas agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
Hikmah dan Pelajaran
- Kasih sayang Nabi ﷺ - Beliau mengobati mereka dengan cara yang halal dan bermanfaat, menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang.
- Tegasnya hukum Islam - Ketika kejahatan dilakukan, hukuman ditegakkan tanpa kompromi untuk menjaga keamanan masyarakat.
- Keadilan hukum - Hukuman setimpal dengan kejahatan: membunuh dibalas, merampas dipotong tangannya, berkhianat dicungkil matanya.
- Bahaya kemurtadan - Murtad bukan sekadar pindah keyakinan, tetapi bisa menjadi pintu menuju kejahatan yang lebih besar.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 233) dari Anas bin Malik, bahwa setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ bersabda:
"إِنَّمَا جَعَلَ اللَّهُ الْحُدُودَ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا" (maknanya: "Sesungguhnya Allah menjadikan hukuman-hukuman sebagai penebus dosa sebelum dijatuhkan hukuman.")
Namun, perlu dicatat bahwa hadits ini tidak secara langsung berkaitan dengan kisah 'Urainah, tetapi menunjukkan prinsip bahwa hukuman di dunia bisa menjadi penebus dosa di akhirat bagi yang bertaubat.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam menyeimbangkan antara kasih sayang dan ketegasan. Nabi ﷺ adalah pribadi yang paling penyayang, namun ketika kejahatan mengancam keamanan umat, beliau tidak ragu menegakkan hukum Allah. Ini bukan kekejaman, tetapi keadilan yang melindungi masyarakat dari kerusakan.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman dalam Islam adalah rahmat - Hukuman yang tegas justru melindungi masyarakat dari kejahatan yang lebih besar.
- Jangan mengkhianati kepercayaan - Orang 'Urainah dikirim untuk berobat, tetapi mereka membalas dengan pengkhianatan. Ini pelajaran tentang pentingnya amanah.
- Murtad adalah dosa besar - Namun hukuman potong tangan dan kaki bukan hanya karena murtad, tetapi karena hirabah (perampokan dan pembunuhan).
- Hukum Islam harus ditegakkan - Dalam negara yang menerapkan syariat, hukuman ini berlaku bagi pelaku hirabah.
- Bertaubat sebelum hukuman - Para ulama menjelaskan bahwa jika pelaku hirabah bertaubat sebelum tertangkap, maka hukuman ini gugur darinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.