Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah sekelompok orang dari kabilah 'Uraynah yang masuk Islam, lalu karena tidak cocok dengan iklim Madinah, mereka diizinkan oleh Nabi ﷺ untuk pergi ke tempat unta zakat dan meminum susu serta air kencingnya untuk pengobatan. Setelah sembuh, mereka justru murtad, membunuh penggembala, dan merampok unta Nabi ﷺ. Sebagai hukuman atas kejahatan berat tersebut (murtad, membunuh, dan merampok), Rasulullah ﷺ memotong tangan dan kaki mereka serta mencungkil mata mereka. Hukuman ini adalah bentuk qishash dan had (hukuman) atas tindakan mereka yang sangat keji, dan para ulama menjelaskan bahwa hukuman ini sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 33
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4031), juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 5685, 6802) dan Imam Muslim (no. 1671) dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 33 ini turun berkaitan dengan kisah orang-orang 'Uraynah ini. Beliau menukil perkataan Qatadah dan ulama salaf lainnya bahwa hukuman dalam ayat ini diterapkan kepada mereka yang melakukan kejahatan tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Hukum Meminum Air Kencing Unta untuk Pengobatan
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berobat dengan air kencing unta bagi mereka yang membutuhkan, sebagaimana yang dilakukan para sahabat 'Uraynah atas perintah Nabi ﷺ. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya secara umum:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya membolehkan berobat dengan air kencing unta berdasarkan hadits ini.
- Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa air kencing unta pada dasarnya najis, namun dalam kondisi darurat (seperti sakit yang membutuhkan), boleh digunakan untuk pengobatan. Ini sesuai dengan kaidah "darurat membolehkan yang dilarang."
2. Hukuman Bagi Perampok dan Pembunuh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hukuman yang diterapkan Nabi ﷺ kepada orang-orang 'Uraynah adalah hukuman hirabah (perampokan bersenjata) yang disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 33. Karena mereka melakukan tiga kejahatan sekaligus:
- Murtad setelah masuk Islam
- Membunuh penggembala yang beriman
- Merampok harta (unta) Rasulullah ﷺ
Maka hukuman mereka adalah yang paling berat dari pilihan hukuman yang ada dalam ayat tersebut, yaitu dipotong tangan dan kaki secara bersilang, dan karena mereka juga membunuh, maka ditambah dengan hukuman mati.
3. Hikmah di Balik Hukuman yang Keras
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk keadilan yang sempurna. Mereka telah membunuh penggembala dengan kejam, maka pantas mereka dihukum mati. Mereka telah memotong tangan penggembala (dalam riwayat lain disebutkan mereka memotong tangan dan kaki penggembala), maka pantas tangan dan kaki mereka dipotong. Mereka telah mencungkil mata penggembala, maka pantas mata mereka dicungkil. Ini adalah prinsip qishash yang adil.
4. Perbedaan Riwayat tentang "Air Kencing"
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam An-Nasa'i ini, terdapat perbedaan riwayat antara Humaid dan Qatadah. Humaid meriwayatkan dari Anas hanya menyebut "susu" saja, sedangkan Qatadah menambahkan "dan air kencingnya." Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dengan menyebut keduanya (susu dan air kencing). Ini menunjukkan bahwa riwayat yang menyebutkan keduanya lebih lengkap dan kuat.
5. Pelajaran tentang Bahaya Murtad
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan betapa bahayanya murtad (keluar dari Islam). Mereka yang tadinya masuk Islam, kemudian kufur kembali, dan ditambah dengan tindak kejahatan, maka hukumannya sangat berat. Ini menjadi peringatan bagi kita untuk menjaga keimanan dan tidak mudah tergelincir.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Sejumlah orang dari kabilah 'Uraynah (atau 'Ukl) datang menghadap Rasulullah ﷺ di Madinah. Mereka berkata: 'Wahai Rasulullah, kami adalah orang-orang yang menggembala, bukan petani.' Mereka masuk Islam, tetapi iklim Madinah tidak cocok bagi mereka, tubuh mereka sakit dan menguning.
Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika kalian keluar ke tempat unta kami, lalu minum susu dan air kencingnya, niscaya kalian akan sembuh.'
Maka mereka keluar ke tempat unta tersebut, minum susu dan air kencingnya, dan sembuh. Namun setelah sembuh, mereka justru kufur setelah Islam mereka, membunuh penggembala Rasulullah ﷺ yang beriman, menggiring unta-unta tersebut, dan melarikan diri sebagai orang yang memerangi.
Rasulullah ﷺ mengirim pasukan untuk mengejar mereka, lalu mereka ditangkap dan dibawa ke hadapan beliau. Maka beliau memotong tangan dan kaki mereka, mencungkil mata mereka, dan meninggalkan mereka di Al-Harrah (daerah berbatu) sampai mereka mati."
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa kebaikan yang diberikan Nabi ﷺ kepada mereka tidak membuat mereka berterima kasih, justru mereka membalas dengan kejahatan yang sangat keji. Ini menunjukkan bahwa hidayah adalah milik Allah semata, dan seseorang yang telah diberi kebaikan namun membalas dengan kejahatan, maka balasannya adalah keadilan yang setimpal. Namun, kita juga belajar bahwa hukuman dalam Islam adalah untuk kemaslahatan dan keadilan, bukan balas dendam pribadi.
Kesimpulan Praktis
- Berobat dengan susu dan air kencing unta diperbolehkan dalam kondisi tertentu berdasarkan hadits ini, terutama bagi yang membutuhkan di daerah padang pasir. Namun, hendaknya berkonsultasi dengan ahlinya dan mengikuti pendapat ulama yang lebih berhati-hati.
- Hukuman bagi perampok dan pembunuh dalam Islam sangat tegas untuk menjaga keamanan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga jiwa, harta, dan keamanan manusia.
- Murtad adalah dosa besar yang membahayakan pelakunya di dunia dan akhirat. Kita harus senantiasa memohon keteguhan iman kepada Allah.
- Keadilan dalam hukuman harus ditegakkan, namun pelaksanaannya hanya oleh pihak yang berwenang, bukan main hakim sendiri.
- Bersyukur atas nikmat Islam dan tidak menyia-nyiakan hidayah yang telah Allah berikan kepada kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.