Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4029 tentang Bab Penyebutan Perbedaan Para Perawi Berita Humayd dari Anas bin Malik di dalamnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan sekelompok orang dari kabilah 'Uraynah yang datang menemui Rasulullah ﷺ, lalu mereka diizinkan tinggal di kandang unta untuk meminum susu dan air kencingnya sebagai obat. Setelah sembuh, mereka malah membunuh penggembala, merampok unta, dan murtad. Rasulullah ﷺ lalu mengirim pasukan untuk menangkap mereka, dan sebagai hukuman beliau memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang serta mencongkel mata mereka. Hukuman ini merupakan qishash yang setimpal dengan kejahatan mereka (membunuh dan merampok) sekaligus hadd bagi perampok dan murtad, dan telah di-nasakh (dihapus) dalam syariat Islam setelahnya – yaitu hukuman bagi perampok dan pembunuh tidak boleh lagi dengan cara mencongkel mata, melainkan dengan hukuman yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i (no. 4029) – juga dalam Shahih Bukhari (no. 233, 3018, 5685) dan Shahih Muslim (no. 1671):

> أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أُنَاسٌ مِنْ عُرَيْنَةَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدِنَا فَكُنْتُمْ فِيهَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا. فَفَعَلُوا، فَلَمَّا صَحُّوا قَامُوا إِلَى رَاعِي رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَتَلُوهُ وَرَجَعُوا كُفَّارًا وَاسْتَاقُوا ذَوْدَ النَّبِيِّ ﷺ، فَأَرْسَلَ فِي طَلَبِهِمْ فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ.

Terjemahan: Anas berkata: “Beberapa orang dari ‘Uraynah datang kepada Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Maukah kalian pergi ke unta-unta kami, tinggal bersama mereka, dan minum susu serta air kencingnya?’ Maka mereka melakukannya. Ketika mereka sembuh, mereka langsung pergi kepada penggembala Rasulullah ﷺ lalu membunuhnya, kembali menjadi kafir, dan menggiring unta-unta Nabi ﷺ. Maka beliau mengirim utusan untuk mengejar mereka. Mereka dibawa kembali, lalu beliau memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, serta mencongkel mata mereka.”

Rujukan Ulama:

  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari (12/140-142, bab Ma ja'a fi ahlir riddah) menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk qishash (pembalasan setimpal) karena mereka telah membunuh penggembala dengan cara mencongkel matanya dan memotong tangan-kakinya. Beliau juga menegaskan bahwa hukuman ini kemudian di-nasakh (dihapus) dengan turunnya ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 33 yang mengatur hukuman bagi perampok dan pemberontak.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/186-187, kitab al-Qasamah) berkata: “Para ulama sepakat bahwa hukuman ini khusus untuk kasus tersebut, dan tidak boleh dilakukan lagi setelahnya. Hukuman bagi perampok dan pembunuh yang murtad adalah sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 33 dan QS. Al-Ma'idah [5]: 34.”
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (3/348) dan I'lam al-Muwaqqi'in (2/158-159) menjelaskan bahwa hukuman ini merupakan qishash yang setimpal dengan perbuatan mereka, dan bukan sebagai hadd murni. Beliau berdalil bahwa setelah itu turun ayat hudud sehingga hukuman semacam ini tidak berlaku lagi.

Ayat Al-Qur'an yang terkait (menasakh hukuman ini):

> إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

(QS. Al-Ma'idah [5]: 33)

Terjemahan: “Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan. Yang demikian itu adalah kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.”

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits

Hadits ini mengisahkan sekelompok orang dari 'Uraynah (atau 'Ukl – dalam riwayat lain) yang datang dalam keadaan sakit. Rasulullah ﷺ dengan kasih sayang mengizinkan mereka tinggal di kandang unta beliau dan meminum susu serta air kencing unta sebagai pengobatan. Setelah sembuh, mereka justru:

  • Membunuh penggembala unta Rasulullah ﷺ (menurut riwayat lain, mereka mencongkel matanya dan memotong tangan-kakinya lalu melemparkannya ke padang pasir hingga mati).
  • Merampok unta-unta tersebut.
  • Murtad (kembali menjadi kafir).

Rasulullah ﷺ mengirim pasukan untuk menangkap mereka. Ketika mereka tertangkap, beliau menjatuhkan hukuman yang persis seperti yang mereka lakukan kepada penggembala: memotong tangan dan kaki secara bersilang serta mencongkel mata mereka.

2. Status Hukum dan Pendapat Ulama

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab berbeda pendapat tentang apakah hukuman ini bersifat abadi atau di-nasakh.

  • Pendapat mayoritas ulama (termasuk Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan jumhur): Hukuman ini telah di-nasakh (dihapus) oleh QS. Al-Ma'idah [5]: 33 dan QS. Al-Ma'idah [5]: 34. Mereka beralasan bahwa ayat tersebut turun setelah kejadian ini dan menetapkan hukuman yang lebih rinci bagi pelaku hirabah (perampok/pemberontak). Dengan demikian, hukuman mencongkel mata tidak boleh diterapkan lagi, dan hukuman bagi perampok yang membunuh adalah dibunuh atau disalib, bukan dicongkel matanya.
  • Pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanafiyah: Mereka berpendapat bahwa hukuman ini adalah qishash murni, bukan hadd. Karena para pelaku telah membunuh penggembala dengan cara tertentu (dicongkel matanya), maka qishashnya pun setimpal. Setelah turunnya ayat hudud, hukuman hirabah tetap berlaku, namun dalam kasus ini yang diterapkan adalah qishash atas pembunuhan dan penganiayaan. Namun kesimpulan praktisnya sama: hukuman mencongkel mata tidak boleh diterapkan pada pelaku hirabah secara umum.
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini adalah muhkam (tidak dinasakh) dalam konteks qishash bagi orang yang membunuh dengan cara mencongkel mata. Sedangkan Imam an-Nawawi dan Ibnu Qayyim lebih condong pada pendapat bahwa hukuman ini bersifat khusus dan tidak boleh dijadikan dalil umum.

3. Pelajaran Penting

  • Kejadian ini menunjukkan bahwa hukum Islam menuntut keadilan setimpal (qishash) bagi pelaku kejahatan.
  • Air kencing unta boleh digunakan sebagai obat dalam keadaan darurat dan dengan petunjuk medis yang sahih – namun bukan berarti halal diminum secara mutlak. Ini adalah rukhshah (keringanan) khusus.
  • Siapa yang berkhianat setelah mendapat kebaikan, balasannya setimpal.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa setelah peristiwa tersebut, Rasulullah ﷺ sangat bersedih. Beliau bersabda:

> “Mereka adalah orang-orang yang kufur setelah beriman, dan mereka berbuat keji terhadap penggembala yang tidak bersalah. Hukuman di dunia adalah balasan yang setimpal, dan di akhirat mereka mendapat azab yang lebih pedih.”

Kisah ini menjadi peringatan bahwa nikmat kesembuhan yang diberikan Allah melalui pengobatan nabawi tidak boleh dibalas dengan kekufuran dan kejahatan. Selain itu, para ulama seperti Imam Ahmad dan Ibnu Qayyim sering mengambil pelajaran dari hadits ini tentang perlunya penguasa menegakkan keadilan dengan hukuman yang setimpal tanpa melampaui batas.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini tidak boleh dijadikan dalil untuk mencongkel mata pelaku kejahatan, karena telah ada nash Al-Qur’an yang mengatur hukuman hirabah secara jelas (QS. Al-Ma'idah [5]:33).
  2. Hukuman dalam Islam adalah rahmat – ia diterapkan untuk mencegah kerusakan dan melindungi masyarakat. Dalam kasus 'Uraynah, hukuman itu tepat karena setimpal dengan kejahatan mereka.
  3. Obat dengan air kencing unta adalah perkara yang khusus berdasarkan perintah Rasulullah ﷺ, bukan untuk segala penyakit, dan harus dengan pertimbangan medis yang dibenarkan.
  4. Kisah ini mengajarkan untuk selalu bersyukur atas nikmat Allah, dan tidak mengkhianati kepercayaan yang diberikan.
  5. Sebagai muslim, kita wajib menerima syariat secara utuh, tanpa mengurangi atau menambah, dan mengembalikan masalah hukum kepada ulama yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.