Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4027 tentang Hukuman bagi muharibin yang membunuh dan mencuri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukuman bagi orang-orang yang murtad dari Islam, membunuh, dan merampas harta secara terang-terangan (hirabah/qath'u thariq). Mereka dihukum dengan potong tangan dan kaki bersilang serta dicongkel matanya, sebagai balasan setimpal (qishash) atas perbuatan mereka. Hukuman ini merupakan penerapan ayat tentang hirabah (QS. Al-Ma'idah [5]: 33), dan menurut jumhur ulama, berlaku bagi mereka yang keluar dari ketaatan dan mengganggu keamanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Ma'idah [5]: 33:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berbuat kerusakan di bumi adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."

Hadits terkait:

  • Hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 233) dan Muslim (no. 1671) dalam kitab shahih mereka, dengan lafaz serupa.
  • An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan-nya (no. 4027), dalam Kitab Tahrîm ad-Dam (Pengharaman Darah), bab penjelasan ayat di atas.
  • Sanad hadits ini: Ahmad bin Sulaiman → Muhammad bin Bisyr → Sufyan (ats-Tsauri) → Ayyub (as-Sakhtiyani) → Abu Qilabah → Anas bin Malik.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil utama hukuman muharibin (perampok/pembuat kerusakan).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hukuman ini adalah qishash karena mereka juga membunuh dan mencongkel mata penggembala.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad membahas hikmah hukuman ini secara rinci.

Penjelasan Rinci

Konteks kisah:

Sekelompok orang dari kabilah 'Ukl atau 'Uraynah datang ke Madinah dan masuk Islam. Namun iklim Madinah tidak cocok bagi mereka sehingga mereka sakit. Nabi ﷺ mengarahkan mereka ke unta-unta zakat (milik kaum muslimin) agar meminum susu dan air seninya sebagai obat — ini adalah pengobatan yang dikenal saat itu. Setelah sehat, mereka justru murtad, membunuh penggembala unta, dan menggiring unta-unta tersebut kabur.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi (dalam Syarh Muslim) menjelaskan bahwa perbuatan mereka menggabungkan beberapa kejahatan sekaligus: murtad, membunuh, merampas harta, dan menakut-nakuti orang di jalan. Karena itu hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan kejahatan mereka — mata dicongkel karena mereka mencongkel mata penggembala, tangan dan kaki dipotong karena mereka membunuh dan merampas.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah hukuman dalam ayat 33 Al-Ma'idah bersifat takhyir (pilihan bagi hakim) atau tartib (bertingkat sesuai kejahatan). Pendapat yang kuat menurut jumhur: hukumannya disesuaikan dengan jenis kejahatan — jika hanya merampas harta tanpa membunuh, dipotong tangan dan kakinya; jika membunuh, maka dibunuh atau disalib; jika hanya menakut-nakuti, maka diasingkan.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma'ad) menegaskan bahwa Nabi ﷺ menerapkan hukuman ini sebagai qishash (balasan setimpal) sekaligus had (hukuman syar'i). Beliau menyebutkan bahwa mencongkel mata dalam kasus ini adalah bentuk qishash karena mereka melakukan hal yang sama kepada penggembala.
  4. Sufyan ats-Tsauri — salah satu perawi dalam sanad hadits ini — dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan memahami fiqih. Beliau termasuk ulama yang berpegang pada zhahir dalil dalam masalah hukuman hirabah.

Catatan penting:

Sebagian ulama menjelaskan bahwa hukuman mencongkel mata dalam hadits ini terjadi sebelum turunnya larangan mencongkel mata (dalam hadits lain tentang larangan mutsla — menyiksa dengan cara yang dilarang). Ibnu Hajar menyebutkan adanya pendapat bahwa Nabi ﷺ kemudian melarang mutsla, sehingga hukuman mencongkel mata tidak lagi diterapkan setelahnya. Namun hukuman potong tangan dan kaki bersilang tetap berlaku sebagai had bagi muharibin.

Story Telling

Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ yang paling lama mendampingi beliau — bahwa suatu ketika datang sekelompok orang dari kabilah 'Ukl dan 'Uraynah. Mereka mengaku masuk Islam, namun tubuh mereka lemah karena iklim Madinah. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang mengarahkan mereka ke unta-unta zakat agar meminum susu dan air seninya sebagai obat. Betapa mulianya akhlak Nabi ﷺ — beliau bahkan mengizinkan mereka memanfaatkan harta zakat untuk pengobatan.

Namun setelah sehat, mereka berkhianat. Mereka membunuh penggembala unta — seorang muslim yang tidak berdosa — dan menggiring unta-unta tersebut. Nabi ﷺ pun mengirim pasukan untuk menangkap mereka. Ketika mereka tertangkap, beliau menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

Hikmah: Islam sangat menjaga keamanan jiwa, harta, dan kehormatan. Siapa yang mengganggu keamanan umum dengan membunuh dan merampas, akan mendapat hukuman yang tegas. Namun perlu dicatat, hukuman ini hanya boleh dijatuhkan oleh pemerintah/hakim yang berwenang, bukan oleh individu. Kisah ini juga mengajarkan bahwa pengkhianatan terhadap kebaikan akan berbuah penyesalan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman bagi muharibin (perampok/pembuat kerusakan) adalah ketetapan syariat yang tercantum dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 33, dan diterapkan oleh Nabi ﷺ dalam hadits Anas ini.
  2. Hukuman disesuaikan dengan jenis kejahatan — membunuh dibalas dengan hukuman berat, merampas harta dengan potong tangan dan kaki bersilang.
  3. Hukuman ini hanya boleh dijatuhkan oleh pemerintah/hakim yang berwenang, bukan oleh individu atau kelompok.
  4. Islam menjaga keamanan dan kehormatan — membunuh tanpa hak dan merampas harta adalah dosa besar yang mendapat hukuman berat di dunia dan akhirat.
  5. Kita wajib taat kepada pemerintah dalam hal yang ma'ruf, dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?