Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil penting tentang kewajiban menjaga persatuan umat Islam dan haramnya tindakan memecah belah jamaah kaum muslimin. Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk memerangi atau membunuh orang yang dengan sengaja berupaya memecah belah kesatuan umat ketika mereka sudah bersatu di bawah seorang pemimpin. Ini menunjukkan betapa besarnya perhatian syariat terhadap keutuhan barisan umat, dan ini bukan izin untuk main hakim sendiri, melainkan kewenangan yang berada di tangan pemerintah/ulil amri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari 'Arfajah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1852) dari jalur yang sama. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan-nya no. 4022.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
"Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS. Ali 'Imran [3]: 103)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk bersatu dan larangan berpecah belah, yang sejalan dengan kandungan hadits di atas.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berbicara tentang kondisi ketika umat Islam telah bersatu di bawah seorang pemimpin (imam/khalifah), lalu muncul seseorang yang berupaya memecah belah persatuan tersebut, misalnya dengan memberontak, mengajak memisahkan diri, atau membuat kekacauan. Dalam kondisi seperti ini, Rasulullah ﷺ memerintahkan agar orang tersebut diperangi.
Penjelasan ulama tentang makna hadits:
- Imam An-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memerangi orang yang memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa memerangi pemberontak (bughat) adalah kewenangan imam/pemimpin, bukan kewenangan rakyat biasa. Yang dimaksud "fadhribuhu bis-saif" (pukullah dia dengan pedang) adalah perintah kepada pemerintah/ulil amri untuk menumpas pemberontakan tersebut, bukan izin bagi setiap orang untuk membunuh sesama muslim.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tentang wajibnya menaati pemimpin dan haramnya memisahkan diri dari jamaah. Beliau juga menegaskan bahwa eksekusi terhadap orang yang memecah belah ini dilakukan oleh imam (pemimpin), bukan oleh individu.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarah Riyadhus Shalihin) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahayanya perpecahan. Beliau menegaskan bahwa yang dimaksud "mereka bersatu" (wa hum jam'un) adalah ketika kaum muslimin telah memiliki satu imam dan satu jamaah. Maka siapa yang mencoba merusak persatuan ini, ia wajib diperangi.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tentang wajibnya menjaga persatuan dan haramnya perpecahan. Beliau juga menekankan bahwa tindakan memerangi dilakukan oleh pemerintah yang sah, bukan oleh individu atau kelompok yang bertindak sendiri.
Perbedaan pendapat yang disebut Imam An-Nasa'i dalam bab ini:
Imam An-Nasa'i menyebutkan dalam babnya tentang perbedaan pendapat mengenai Ziyad bin 'Alaqah (perawi hadits ini). Ini menunjukkan ketelitian beliau dalam meneliti para perawi. Namun para ulama hadits telah menetapkan bahwa Ziyad bin 'Alaqah adalah perawi yang tsiqah (terpercaya), dan haditsnya diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, sehingga hadits ini shahih.
Poin penting yang perlu dipahami:
- Hadits ini bukan izin untuk main hakim sendiri. Eksekusi terhadap pemecah belah persatuan adalah wewenang pemerintah/ulil amri.
- Hadits ini menekankan betapa besarnya dosa memecah belah umat.
- Dalam konteks kekinian, menjaga persatuan umat adalah dengan menaati pemimpin dalam hal yang ma'ruf, tidak menyebarkan fitnah, dan menjauhi sikap saling membenci.
Story Telling
Diriwayatkan dari 'Arfajah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Akan ada banyak bencana dan perilaku jahat setelahku. Siapa pun yang ingin menciptakan perpecahan di antara umat Muhammad ﷺ ketika mereka bersatu, maka bunuhlah dia dengan pedang.'" (HR. Muslim no. 1852)
Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sejak awal telah mengingatkan umatnya tentang bahaya perpecahan. Beliau memberikan arahan yang tegas agar umatnya menjaga persatuan, karena persatuan adalah kekuatan dan perpecahan adalah kehancuran.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Orang-orang bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang kebaikan, dan aku bertanya tentang keburukan karena khawatir akan menimpaku." Maka Rasulullah ﷺ menjelaskan tentang berbagai fitnah yang akan terjadi, dan di antaranya adalah fitnah perpecahan. (HR. Al-Bukhari no. 7084)
Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat perhatian terhadap bahaya perpecahan, sehingga mereka bertanya tentang cara menghadapinya. Ini menunjukkan bahwa menjaga persatuan adalah perkara yang sangat penting dalam Islam.
Kesimpulan Praktis
- Jaga persatuan umat — Hindari segala bentuk perpecahan, baik dalam skala besar (negara) maupun kecil (keluarga, masjid, organisasi).
- Taat kepada pemimpin dalam hal kebaikan — Selama pemimpin tidak memerintahkan kemaksiatan, maka ketaatan kepadanya adalah wajib.
- Jangan main hakim sendiri — Jika ada orang yang memecah belah, maka penanganannya diserahkan kepada pemerintah/ulil amri, bukan tindakan individu.
- Hindari menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian — Karena itu adalah awal dari perpecahan.
- Perbanyak doa untuk keutuhan umat — Memohon kepada Allah agar menjaga persatuan kaum muslimin.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.