Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4021 tentang Perintah membunuh siapa pun yang memecah belah umat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil tentang kewajiban menjaga persatuan umat Islam dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang berusaha memecah belah jamaah kaum muslimin yang telah bersatu di bawah satu pemimpin. Hadits ini juga menegaskan bahwa orang yang memisahkan diri dari jamaah (khuruj 'ala al-jama'ah) dan memecah belah kesatuan umat, maka ia pantas untuk diperangi/dihukum sesuai ketentuan syariat. Namun, perlu dipahami bahwa pelaksanaan hukuman ini memiliki syarat dan ketentuan yang sangat ketat, dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh individu, melainkan oleh pemimpin yang sah atau penguasa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Hadits semakna diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat 'Arfajah bin Shuraih radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> إِنَّهُ سَتَكُونُ بَعْدِي هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ، فَمَنْ رَأَيْتُمُوهُ يُرِيدُ تَفْرِيقَ أَمْرِ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ وَهُمْ جَمِيعٌ، فَاقْتُلُوهُ كَائِنًا مَنْ كَانَ مِنَ النَّاسِ

Artinya: "Sesungguhnya akan terjadi setelahku berbagai macam kekacauan dan fitnah. Maka siapa yang kalian lihat berusaha memecah belah urusan (persatuan) umat Muhammad ﷺ sedangkan mereka dalam keadaan bersatu, maka bunuhlah dia, siapa pun dia di antara manusia." (HR. Muslim, no. 1852)

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Adapun hadits yang Anda tanyakan (Sunan An-Nasa'i no. 4021) diriwayatkan dengan sanad yang sampai kepada 'Arfajah bin Shuraih, dan lafaznya hampir sama dengan riwayat Muslim. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4762) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

Komentar Ulama:

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan masalah khuruj 'ala al-hakim (memberontak terhadap pemimpin muslim) dan upaya memecah belah persatuan umat. Di antara ulama yang membahas hadits ini:

  1. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim (12/242) menjelaskan bahwa hadits ini adalah perintah untuk memerangi kelompok pemberontak yang memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin dan mencoba memecah belah mereka. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa perintah ini ditujukan kepada pemimpin/penguasa, bukan kepada rakyat biasa untuk bertindak sendiri.
  2. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fath al-Bari (13/30) ketika mensyarah hadits-hadits tentang khawarij, beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memerangi kelompok yang memisahkan diri dari jamaah, sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah 'Ali bin Abi Thalib terhadap kelompok Khawarij.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah dan Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini memiliki konteks dan syarat. Beliau menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman bunuh tersebut bukan wewenang individu, tetapi wewenang penguasa atau pemimpin yang sah setelah melalui proses peradilan dan nasihat terlebih dahulu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Makna "Hanat" (هَنَات)

Kata hanat (هَنَةٌ) dalam bahasa Arab berarti perkara yang buruk, kerusakan, atau kekacauan. Dalam konteks hadits ini, yang dimaksud adalah berbagai macam fitnah, kekacauan politik, dan perpecahan yang akan terjadi setelah wafatnya Nabi ﷺ. Ini adalah bentuk kabar ghaib dari Nabi ﷺ tentang apa yang akan menimpa umatnya.

2. Perintah Membunuh Pembuat Perpecahan

Sabda Nabi ﷺ: "Siapa yang kalian lihat berusaha memecah belah urusan umat Muhammad ﷺ sedangkan mereka dalam keadaan bersatu, maka bunuhlah dia."

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang berusaha memecah belah kesatuan umat ketika mereka telah bersatu di bawah seorang pemimpin (imam/khalifah). Orang seperti ini disebut dengan khalifah al-khulafa' (pemecah tongkat persatuan) atau dalam istilah lain disebut al-kharij 'an al-jama'ah (orang yang keluar dari jamaah).

3. Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Hukuman

Penting untuk dipahami bahwa hadits ini tidak serta-merta memberikan hak kepada setiap individu untuk membunuh orang yang dianggapnya memecah belah umat. Para ulama menetapkan beberapa syarat:

  • Hukuman ini dilaksanakan oleh pemimpin yang sah (imam/khalifah atau wakilnya), bukan oleh individu atau kelompok yang bertindak sendiri.
  • Sebelum dijatuhi hukuman, harus dilakukan nasihat dan dakwah terlebih dahulu kepada orang tersebut agar kembali kepada jamaah.
  • Jika ia tetap bersikeras memisahkan diri dan mengajak umat untuk berpecah, maka penguasa berhak mengambil tindakan tegas untuk menjaga persatuan umat.

4. Penerapan oleh Sahabat dan Salaf

Peristiwa al-Harrah (tahun 63 H) dan pemberontakan terhadap Khalifah 'Utsman bin 'Affan adalah contoh nyata bagaimana umat Islam menghadapi fitnah perpecahan. Para sahabat seperti 'Ali bin Abi Thalib memerangi kelompok Khawarij yang memisahkan diri dari jamaah, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Muslim.

Imam Al-Barbahari (wafat 329 H) dalam kitabnya Syarh as-Sunnah menjelaskan bahwa Ahlus Sunnah menetapkan untuk tidak memberontak terhadap pemimpin muslim selama mereka masih menegakkan shalat, dan tetap bersabar terhadap kezaliman mereka. Ini adalah jalan para sahabat dan tabi'in.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika terjadi fitnah besar di akhir masa pemerintahan Khalifah 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu, sebagian sahabat mencoba untuk mengambil sikap. Namun, para sahabat senior seperti Sa'id bin al-Musayyib (wafat 94 H) — seorang tabi'in besar yang hidup di Madinah — memilih untuk tidak terlibat dalam peperangan antar sesama muslim. Beliau lebih memilih diam dan menjauhi fitnah, karena memahami bahwa perpecahan adalah bencana terbesar bagi umat.

Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) meriwayatkan bahwa ketika terjadi peristiwa al-Harrah, banyak tabi'in yang memilih untuk tidak ikut campur dalam konflik tersebut. Mereka memahami bahwa menjaga persatuan dan menghindari pertumpahan darah sesama muslim adalah prioritas utama, kecuali jika ada perintah tegas dari pemimpin yang sah untuk membela kebenaran.

Dari sini kita belajar bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah darah dan perpecahan. Mereka tidak mudah menghakimi dan membunuh sesama muslim, karena Nabi ﷺ bersabda: "Membunuh seorang muslim adalah dosa besar yang pertama kali akan dihisab di antara manusia pada hari kiamat." (HR. An-Nasa'i dan Ibnu Majah)

Kesimpulan Praktis

  1. Menjaga persatuan umat adalah kewajiban syariat yang agung. Perpecahan adalah bencana yang dikabarkan Nabi ﷺ akan terjadi setelah beliau wafat.
  2. Tidak boleh bertindak main hakim sendiri. Hukuman terhadap pembuat perpecahan adalah wewenang pemimpin yang sah, bukan individu atau kelompok yang bertindak di luar koridor syariat.
  3. Menasihati dengan cara yang baik adalah langkah pertama dalam menghadapi perbedaan dan potensi perpecahan, sebagaimana dicontohkan para ulama.
  4. Menjauhi fitnah adalah sikap yang paling selamat. Jika terjadi perselisihan di antara kaum muslimin, seorang mukmin hendaknya berusaha mendamaikan, atau minimal menjauhi diri dari terlibat dalam pertumpahan darah.
  5. Doa dan tawakal kepada Allah adalah senjata utama dalam menghadapi masa-masa fitnah, memohon agar Allah menjaga hati kita tetap di atas kebenaran dan persatuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?