Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4016 tentang Tiga hal yang menghalalkan darah seorang Muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa darah seorang Muslim yang sudah bersaksi dengan dua kalimat syahadat adalah haram ditumpahkan, kecuali dalam tiga keadaan yang sangat berat: murtad dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin, orang yang sudah pernah menikah lalu berzina, dan pembunuhan yang mengharuskan qishash (nyawa dibalas nyawa). Ini menunjukkan betapa besarnya kehormatan darah seorang Muslim dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pengharaman Darah, Bab Menyebutkan Apa yang Menghalalkan Darah Seorang Muslim, nomor 4016. Sanadnya: Ishaq bin Manshur → Abdurrahman (bin Mahdi) → Sufyan (ats-Tsauri) → Al-A'masy → Abdullah bin Murrah → Masruq → Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama dari Abdullah bin Mas'ud, dan Imam An-Nasa'i menyebutkan bahwa Al-A'masy menceritakannya kepada Ibrahim (an-Nakha'i), lalu Ibrahim menceritakannya dari Al-Aswad dari Aisyah رضي الله عنها dengan makna yang sama — menunjukkan hadits ini shahih dan memiliki syawahid (penguat).

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kehormatan darah Muslim:

QS. Al-An'am [6]: 151

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."

QS. An-Nisa' [4]: 93

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang sangat besar untuknya."

Penjelasan Rinci

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu kaidah besar dalam Islam: darah, harta, dan kehormatan seorang Muslim adalah haram. Beliau menegaskan bahwa kalimat "Demi yang tidak ada Tuhan selain Dia" adalah sumpah Nabi ﷺ untuk menegaskan keseriusan perkara ini.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tiga perkara ini adalah yang disepakati oleh para ulama sebagai hal yang membolehkan hukuman mati bagi seorang Muslim. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menambahkan kasus lain seperti meninggalkan shalat, namun yang disebutkan secara tegas dalam hadits ini adalah tiga perkara tersebut.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa keislaman seseorang melindungi darahnya. Selama seseorang masih mengucapkan syahadat, darahnya haram ditumpahkan kecuali dengan alasan yang syar'i.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-An'am [6]: 151 menegaskan prinsip yang sama: jiwa seorang Muslim memiliki kehormatan yang tidak boleh dilanggar kecuali dengan haq (alasan yang benar), dan hadits ini merinci apa saja alasan yang benar tersebut.

Rincian tiga perkara:

  1. At-Tarikul lil Islam mufariqul jama'ah — Orang yang meninggalkan Islam (murtad) dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa murtad yang memisahkan diri dari jamaah berarti dia keluar dari agama sekaligus memusuhi kaum Muslimin. Hukumannya adalah dibunuh setelah diminta bertaubat, sesuai ketentuan syariat yang dijelaskan dalam hadits-hadits lain.
  2. Ats-Tsayyibuz zani — Orang yang sudah pernah menikah (berhubungan suami-istri dalam pernikahan yang sah) kemudian berzina. Hukumannya adalah rajam sampai mati. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama berdasarkan hadits-hadits mutawatir tentang rajam.
  3. An-Nafsu bin nafs — Nyawa dibalas dengan nyawa, yaitu qishash bagi pembunuh. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa qishash adalah keadilan yang Allah tetapkan untuk menjaga kehidupan manusia.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menambahkan kasus lain seperti meninggalkan shalat secara sengaja. Namun Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpegang pada zhahir hadits ini bahwa tiga perkara tersebut adalah yang secara tegas disebutkan. Yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan hadits ini dengan hadits-hadits lain yang shahih, sehingga kasus-kasus lain yang memiliki dalil shahih juga diambil, namun tiga perkara ini adalah yang paling utama dan disepakati.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه pernah berkata dalam khutbahnya: "Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian adalah haram atas kalian, seperti haramnya hari ini, di bulan ini, di negeri ini." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami besarnya kehormatan darah seorang Muslim.

Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan paling memahami Al-Qur'an. Beliau meriwayatkan hadits ini dengan sumpah Nabi ﷺ yang sangat kuat, menunjukkan betapa pentingnya perkara ini untuk dipahami oleh setiap Muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Hormati darah Muslim — Darah, harta, dan kehormatan seorang Muslim adalah haram. Jangan pernah meremehkan nyawa seorang Muslim.
  2. Pahami tiga perkara — Hukuman mati dalam Islam hanya berlaku untuk tiga perkara yang disebutkan dalam hadits ini, dan itu pun harus melalui proses peradilan yang sah, bukan main hakim sendiri.
  3. Jauhi zina — Zina adalah dosa besar, dan bagi yang sudah menikah, hukumannya sangat berat. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan dan keturunan.
  4. Jaga persatuan — Murtad dan memisahkan diri dari jamaah adalah perkara yang sangat berbahaya. Islam mengajarkan kita untuk tetap bersama jamaah kaum Muslimin dan menjauhi perpecahan.
  5. Qishash adalah keadilan — Allah menetapkan qishash untuk menjaga kehidupan. Ini bukan balas dendam, tetapi keadilan yang Allah tetapkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?