Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita betapa agungnya kedudukan darah (jiwa) seorang muslim di sisi Allah. Pada hari kiamat nanti, perkara pertama yang akan diadili oleh Allah di antara manusia adalah perkara darah, yaitu pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ini menunjukkan bahwa dosa membunuh adalah dosa yang sangat besar, dan keadilan Allah akan ditegakkan untuk setiap jiwa yang terzalimi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah atsar (perkataan) dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, yang merupakan penafsiran dari firman Allah. Namun, makna ini juga diriwayatkan sebagai sabda Nabi ﷺ dalam hadits marfu'.
Dalam riwayat lain yang lebih lengkap, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Barangsiapa yang berbuat zalim terhadap saudaranya (berupa kehormatan atau sesuatu), maka hendaklah ia meminta dihalalkan (diminta maaf) olehnya pada hari ini sebelum datang hari yang tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal shalih, maka akan diambil darinya sesuai kadar kezalimannya. Dan jika ia tidak memiliki amal shalih, maka akan diambil dari keburukan saudaranya yang dizalimi itu lalu dibebankan kepadanya." (HR. Al-Bukhari no. 2449)
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (QS. Al-Isra' [17]: 33)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan keharaman membunuh jiwa yang dilindungi oleh Allah, dan memberikan hak qishash kepada wali korban. Adapun hadits tentang "perkara pertama yang diadili adalah darah" diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa makna penting:
- Keagungan Hak Darah (Jiwa): Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa di antara hikmah diutamakannya pengadilan perkara darah adalah karena dosa membunuh merupakan dosa yang sangat besar, bahkan disebut setelah syirik dalam firman Allah. Ini menunjukkan bahwa Allah sangat memperhatikan hak-hak hamba-Nya, terutama hak untuk hidup.
- Makna "Darah" dalam Hadits: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "darah" di sini adalah pembunuhan yang dilakukan secara zalim. Ini mencakup pembunuhan terhadap jiwa yang dilindungi Islam, baik muslim maupun kafir mu'ahad (yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin).
- Urutan Pengadilan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa didahulukannya perkara darah dalam pengadilan hari kiamat menunjukkan bahwa kezaliman terhadap jiwa manusia adalah kezaliman terbesar setelah kezaliman terhadap hak Allah. Ini karena jiwa adalah sesuatu yang sangat berharga dan tidak bisa digantikan.
- Keadilan Allah yang Sempurna: Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menegaskan bahwa Allah akan menegakkan keadilan-Nya secara sempurna. Tidak ada satu pun kezaliman yang luput dari pengadilan-Nya, meskipun pelakunya adalah orang yang paling bertakwa sekalipun.
- Peringatan bagi Para Pembunuh: Imam Al-Barbahari rahimahullah dalam kitabnya Syarhus Sunnah menyebutkan bahwa di antara keyakinan Ahlus Sunnah adalah bahwa pembunuh tidak keluar dari Islam selama ia tidak menghalalkan pembunuhan tersebut. Namun, ia tetap terancam dengan hukuman yang berat di akhirat jika tidak bertaubat.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Sesungguhnya hilangnya dunia seluruhnya lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim." (HR. An-Nasa'i no. 3987, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Para ulama menyebutkan bahwa di antara sebab diagungkannya perkara darah adalah karena membunuh seorang muslim berarti menghilangkan nyawa yang Allah ciptakan untuk beribadah kepada-Nya, dan juga memutuskan keturunan serta merusak masyarakat. Maka wajar jika Allah mendahulukan pengadilan perkara ini.
Kesimpulan Praktis
- Menjauhi segala bentuk pembunuhan yang diharamkan Allah, baik terhadap muslim maupun non-muslim yang dilindungi.
- Menjaga diri dari penganiayaan yang dapat mengarah pada hilangnya nyawa, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh bagi yang pernah terlibat dalam perkara darah, karena taubat dapat menghapus dosa sebelum datangnya hari kiamat.
- Menghormati hak hidup setiap manusia sebagaimana Islam mengajarkan, dan tidak meremehkan sedikit pun nyawa seseorang.
- Menyadari keadilan Allah yang sempurna, sehingga kita tidak pernah merasa aman dari kezaliman yang kita lakukan, sekecil apa pun.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.