Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3971 tentang Perintah memerangi sampai mengucap syahadat dan menjaga shalat-zakat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam bab akidah dan jihad. Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang telah mengucapkan syahadat "Lā ilāha illallāh" maka darah dan hartanya telah terjaga (ma'shum), kecuali jika ia melakukan hak Islam yang mewajibkan untuk ditegakkan atasnya. Hadits ini juga menjadi dasar keputusan besar Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, karena mereka telah memisahkan antara shalat dan zakat. Keputusan ini disepakati oleh para sahabat sebagai kebenaran.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pengharaman Darah, Bab "Hukuman Bagi Orang yang Memisahkan Antara Shalat dan Zakat". Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks Hadits (dari riwayat lain yang lebih lengkap):

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَيُؤْمِنُوا بِي وَبِمَا جِئْتُ بِهِ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan beriman kepadaku serta apa yang aku bawa. Apabila mereka telah melakukan itu, maka darah dan harta mereka terjaga dariku, kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka ada pada Allah.'" (HR. Muslim no. 21)

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. At-Taubah [9]: 5 (potongan):

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ

"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka (jangan diperangi)."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar dalam pembahasan tentang memerangi orang yang murtad dan orang yang menahan zakat. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) para sahabat atas tindakan Abu Bakar. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan hadits ini dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah sebagai dalil bahwa jihad memiliki tujuan yang jelas, yaitu agar manusia beribadah hanya kepada Allah, bukan untuk memaksa keyakinan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa makna penting:

1. Tujuan Jihad dalam Islam

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "النَّاس" (manusia) dalam hadits ini adalah orang-orang kafir yang belum masuk Islam. Jihad diperintahkan untuk menghilangkan fitnah dan memastikan agama ini ditegakkan, bukan untuk memaksa seseorang masuk Islam secara pribadi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tujuan jihad adalah agar kalimat Allah yang paling tinggi, dan manusia beribadah kepada Allah dengan ikhlas.

2. Makna "Ma'shum" (Terjaga Darah dan Hartanya)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa ketika seseorang mengucapkan syahadat, maka ia telah masuk dalam perlindungan Islam. Darah, harta, dan kehormatannya tidak boleh diganggu. Namun ada pengecualian: "إِلَّا بِحَقِّهَا" (kecuali dengan haknya), yaitu jika ia melakukan pelanggaran yang mengharuskan hukuman, seperti:

  • Membunuh orang lain → qishash
  • Berzina bagi yang sudah menikah → dirajam
  • Murtad dari Islam → dibunuh
  • Menahan zakat → diperangi (menurut pemahaman sahabat)

3. Peristiwa Riddah (Murtad) dan Keputusan Abu Bakar

Ketika Rasulullah ﷺ wafat, sebagian kabilah Arab murtad dan sebagian lainnya enggan membayar zakat. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu memutuskan untuk memerangi mereka. Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pada awalnya keberatan dengan berdalih hadits ini. Namun Abu Bakar menjawab dengan tegas:

"وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عِقَالًا كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهِ"

"Demi Allah, seandainya mereka menahanku seutas tali (untuk mengikat unta) yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku akan memerangi mereka karena menahannya."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Abu Bakar memahami bahwa hadits "hingga mereka mengucapkan syahadat" tidaklah bertentangan dengan tindakannya, karena orang-orang yang menahan zakat itu sebenarnya tetap mengucapkan syahadat. Namun mereka telah memisahkan antara shalat dan zakat, padahal keduanya adalah satu kesatuan rukun Islam. Mereka telah keluar dari konsekuensi syahadat yang menuntut ketaatan penuh kepada Allah dan Rasul-Nya.

4. Ijma' Sahabat

Ibnu Hajar menukil bahwa setelah perdebatan itu, Umar dan seluruh sahabat akhirnya sepakat dengan keputusan Abu Bakar. Umar sendiri kemudian berkata: "Demi Allah, tidaklah Allah membuka dadaku untuk memerangi mereka melainkan aku tahu bahwa itu adalah kebenaran." Ini menunjukkan bahwa keputusan Abu Bakar adalah ijma' sahabat, dan menjadi dalil bahwa memisahkan antara shalat dan zakat adalah bentuk kekufuran yang wajib diperangi.

5. Pelajaran tentang "Haknya" dalam Syahadat

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa syahadat memiliki konsekuensi. Seseorang yang mengucapkannya harus tunduk kepada seluruh syariat Islam. Jika ia mengingkari sebagian rukun atau kewajiban yang jelas, maka ia telah menciderai syahadatnya. Namun perlu dibedakan antara orang yang meninggalkan zakat karena mengingkari kewajibannya (kafir) dengan orang yang meninggalkannya karena malas namun tetap meyakininya wajib (fasiq). Yang pertama diperangi, sedangkan yang kedua diambil zakatnya secara paksa dan tidak dihukumi kafir menurut jumhur ulama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu memutuskan untuk memerangi orang-orang yang menahan zakat, Umar bin Khattab datang menemuinya dan berkata: "Wahai Khalifah Rasulullah, bagaimana engkau akan memerangi manusia padahal Rasulullah ﷺ telah bersabda: 'Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Lā ilāha illallāh...'?"

Abu Bakar menjawab dengan tenang namun tegas: "Demi Allah, aku akan memerangi siapa saja yang memisahkan antara shalat dan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menahanku seutas tali yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku perangi mereka karena menahannya."

Umar kemudian berkata: "Demi Allah, tidaklah aku melihat hal itu melainkan Allah telah membuka dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, dan aku yakin itulah kebenaran." (HR. Al-Bukhari no. 1400, Muslim no. 20)

Hikmah dari kisah ini: Seorang pemimpin harus berani menegakkan kebenaran meskipun menghadapi tekanan. Abu Bakar tidak ragu membedakan antara orang yang benar-benar beriman dengan orang yang hanya mengaku beriman namun menolak konsekuensinya. Dan Umar menunjukkan keutamaan sahabat: mereka tidak bersikukuh pada pendapat pribadi ketika dalil dan kebenaran telah jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Syahadat adalah kunci keamanan — selama seseorang mengucapkannya dan menjalankan konsekuensinya, darah dan hartanya haram diganggu.
  2. Syahadat menuntut ketaatan penuh — tidak boleh memilih-milih antara shalat dan zakat, atau antara satu rukun dengan rukun lainnya.
  3. Kepemimpinan Abu Bakar adalah teladan — berani menegakkan kebenaran meskipun pada awalnya menuai perbedaan pendapat dari sahabat terbaik sekalipun.
  4. Ijma' sahabat adalah hujjah — keputusan Abu Bakar yang disepakati Umar dan seluruh sahabat menjadi bukti bahwa memisahkan antara shalat dan zakat adalah kemurtadan.
  5. Perhitungan hakiki ada pada Allah — kita tidak boleh menghakimi niat seseorang, namun kita wajib menegakkan hukum-hukum syariat yang jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?