Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3967 tentang Perintah memerangi musyrik hingga bersyahadat dan menunaikan kewajiban Islam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits pokok dalam Islam yang menjelaskan tujuan utama diutusnya Nabi ﷺ, yaitu mengajak manusia kepada tauhid. Hadits ini juga menjelaskan konsekuensi dari syahadat: darah dan harta orang yang mengucapkannya menjadi terpelihara (haram untuk dilanggar). Namun, perlu dipahami bahwa hadits ini tidak berarti memerangi semua orang tanpa pandang bulu, melainkan memerangi mereka yang memerangi dan menghalangi dakwah Islam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِذَا شَهِدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَاسْتَقْبَلُوا قِبْلَتَنَا وَأَكَلُوا ذَبِيحَتَنَا وَصَلَّوْا صَلاَتَنَا فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْنَا دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا لَهُمْ مَا لِلْمُسْلِمِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْهِمْ

"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Apabila mereka telah bersaksi, menghadap kiblat kita, memakan sembelihan kita, dan shalat sebagaimana shalat kita, maka sungguh telah haram darah dan harta mereka atas kita kecuali dengan haknya. Bagi mereka hak-hak kaum muslimin dan atas mereka kewajiban-kewajiban kaum muslimin." (HR. An-Nasa'i no. 3967, dan juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 392 dan Muslim no. 22 dari hadits Anas bin Malik)

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Anfal [8]: 39

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

"Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama itu hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan."

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa hukum memerangi orang kafir adalah karena kekafiran mereka, dan apabila mereka masuk Islam maka gugurlah sebab untuk memerangi mereka. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan firman Allah "Laa ikraaha fid diin" (tidak ada paksaan dalam agama), karena yang dimaksud adalah tidak memaksa orang yang sudah masuk Islam untuk keluar, atau tidak memaksa ahli kitab yang membayar jizyah.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa tujuan utama jihad adalah untuk menegakkan kalimat tauhid, bukan untuk kepentingan duniawi. Beliau juga menegaskan bahwa "الناس" (manusia) dalam hadits ini maksudnya adalah orang-orang musyrik penyembah berhala, bukan semua manusia secara mutlak.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa Islam adalah agama yang dibangun di atas tauhid, dan bahwa darah serta harta seorang muslim itu haram untuk dilanggar. Beliau juga menekankan bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama, karena jihad dalam Islam adalah untuk membela dakwah dan menghilangkan penghalang, bukan untuk memaksa keyakinan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami secara mendalam:

1. Makna "أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ" (Aku diperintahkan untuk memerangi manusia)

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "الناس" di sini adalah orang-orang musyrik yang memerangi kaum muslimin dan menghalangi dakwah Islam. Ini bukan perintah untuk memerangi semua manusia tanpa kecuali. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa perintah memerangi ini ditujukan kepada orang-orang musyrik yang memerangi, bukan kepada mereka yang berdamai atau membayar jizyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa jihad dalam Islam adalah untuk menghilangkan fitnah (syirik dan penghalang dakwah), bukan untuk memaksa orang masuk Islam.

2. Syarat-syarat yang menjadikan darah dan harta terpelihara

Rasulullah ﷺ menyebutkan empat tanda yang menunjukkan keislaman seseorang:

  • Bersyahadat (mengucapkan dua kalimat syahadat)
  • Menghadap kiblat (shalat menghadap Ka'bah)
  • Memakan sembelihan kaum muslimin (artinya mengakui halal dan haram menurut syariat Islam)
  • Shalat sebagaimana shalat kaum muslimin

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam bab "Bagaimana permulaan turunnya wahyu" dan menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Islam dibangun di atas syahadat. Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa syahadat adalah kunci masuk Islam, dan konsekuensinya adalah terpeliharanya darah dan harta.

3. Makna "إلاَّ بِحَقِّهَا" (kecuali dengan haknya)

Ini berarti darah dan harta seorang muslim tetap bisa menjadi halal jika ada sebab syar'i, seperti:

  • Hukum qishash bagi pembunuh
  • Hukum rajam bagi pezina yang sudah menikah
  • Hukum potong tangan bagi pencuri
  • Hukuman bagi orang yang murtad dan memerangi Allah dan Rasul-Nya

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa "haknya" ini adalah hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syariat, dan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan darah dan harta kaum muslimin.

4. Makna "لَهُمْ مَا لِلْمُسْلِمِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْهِمْ" (Bagi mereka hak-hak kaum muslimin dan atas mereka kewajiban-kewajiban kaum muslimin)

Ini adalah prinsip persamaan dalam Islam. Setiap muslim memiliki hak yang sama dan kewajiban yang sama, tanpa membedakan suku, warna kulit, atau status sosial. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Islam tidak membeda-bedakan manusia kecuali dengan ketakwaan.

5. Kaitan dengan ayat "Laa ikraaha fid diin"

Hadits ini sering disalahpahami sebagai dalil untuk memaksa orang masuk Islam. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa:

  • Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat "Laa ikraaha fid diin" (QS. Al-Baqarah: 256) adalah ayat Madaniyah yang turun setelah Islam memiliki kekuatan, dan maknanya adalah tidak ada paksaan bagi ahli kitab yang membayar jizyah.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa jihad dalam Islam adalah untuk menghilangkan penghalang dakwah, bukan untuk memaksa keyakinan. Jika seseorang telah mendengar dakwah dengan jelas dan tetap memilih kekafiran, maka dia tidak dipaksa masuk Islam, tetapi dia harus membayar jizyah atau berdamai.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda:

"Engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka jadikanlah dakwah pertamamu adalah ajakan kepada syahadat La ilaha illallah. Jika mereka menaatinya, maka kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu. Jika mereka menaatinya, maka kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan zakat..."

(HR. Al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)

Kisah ini menunjukkan bahwa dakwah Nabi ﷺ dimulai dari tauhid, kemudian ibadah-ibadah lainnya. Ini sejalan dengan hadits yang sedang kita bahas, bahwa inti Islam adalah syahadat, dan semua ajaran lainnya mengikuti dari sana.

Hikmah: Dakwah yang benar adalah dakwah yang bertahap, dimulai dari yang paling pokok yaitu tauhid, kemudian dilanjutkan dengan ibadah-ibadah lainnya. Dan tujuan utama dakwah adalah menyelamatkan manusia dari kesyirikan menuju tauhid, bukan untuk kepentingan duniawi.

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami bahwa hadits ini adalah dalil pokok tentang tujuan jihad dalam Islam, yaitu untuk menegakkan tauhid dan menghilangkan penghalang dakwah, bukan untuk memaksa keyakinan atau mencari keuntungan duniawi.
  2. Jaga lisan dan perbuatan kita dari hal-hal yang menghalalkan darah dan harta sesama muslim, karena Islam sangat menjaga kehormatan kaum muslimin.
  3. Dakwah harus dimulai dari tauhid, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat, kemudian dilanjutkan dengan ajaran-ajaran lainnya secara bertahap.
  4. Jangan mudah menuduh orang kafir atau murtad tanpa dasar yang jelas, karena hadits ini menunjukkan bahwa syahadat sudah cukup untuk melindungi darah dan harta seseorang.
  5. Terapkan prinsip persamaan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, karena semua muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?