Penjelasan Hadits Nasa'i No. 396 tentang Larangan mandi junub di air mengalir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang yang sedang junub untuk mandi (berendam) langsung di dalam air yang tenang atau tergenang (al-ma' ad-da'im), seperti kolam atau genangan air yang tidak mengalir. Tujuannya adalah agar air tersebut tidak menjadi kotor (musta'mal) dan tetap suci untuk digunakan orang lain. Larangan ini bersifat makruh, bukan haram, menurut mayoritas ulama, dan mandi junub di air yang mengalir seperti sungai atau air yang banyak volumenya (lebih dari dua qullah) tetap diperbolehkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

"Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang mengalir (tenang/tergenang) sementara dia dalam keadaan junub." (HR. An-Nasa'i no. 396)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz:

لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

"Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang tenang (tidak mengalir) sementara dia dalam keadaan junub." (HR. Muslim no. 283)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Furqan [25]: 48

وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ ۚ وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

"Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih (suci)."

Ayat ini menunjukkan bahwa air hujan yang turun adalah suci dan menyucikan. Para ulama menggunakan ayat ini sebagai dalil bahwa air pada dasarnya adalah suci dan menyucikan, selama tidak berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau bau) oleh najis.

Penjelasan Rinci

Makna "Al-Ma' Ad-Da'im" (الماء الدائم)

Para ulama berbeda pendapat tentang makna al-ma' ad-da'im dalam hadits ini:

  1. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-ma' ad-da'im adalah air yang tenang dan tidak mengalir, seperti air di kolam, danau, atau genangan. Ini adalah pendapat yang paling masyhur.
  2. Imam Al-Khattabi (dalam Ma'alim As-Sunan) dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah air yang mengalir. Namun pendapat ini kurang kuat karena lafaz "da'im" secara bahasa berarti "menetap" atau "tidak bergerak", bukan mengalir.

Hukum Mandi Junub di Air Tenang

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam memahami larangan ini:

  1. Pendapat Pertama (Larangan Bersifat Haram): Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama Salaf, bahwa seorang junub tidak boleh berendam di air yang tenang karena akan membuat air tersebut menjadi musta'mal (terpakai) dan tidak lagi suci-menyucikan. Namun, pendapat ini dianggap lemah oleh jumhur (mayoritas) ulama.
  2. Pendapat Kedua (Larangan Bersifat Makruh): Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Mereka memahami bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (bukan haram), karena tujuannya adalah menjaga air tersebut tetap suci untuk digunakan orang lain, bukan karena mandi junub di air tenang itu sendiri membatalkan kesucian air.

Penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarah Shahih Muslim:

> "Para ulama kami (Syafi'iyyah) berpendapat: Jika air tersebut kurang dari dua qullah (sekitar 270 liter), maka tidak boleh mandi junub di dalamnya karena akan membuat air tersebut menjadi musta'mal. Jika air tersebut mencapai dua qullah atau lebih, maka mandi di dalamnya diperbolehkan, karena air yang banyak tidak menjadi musta'mal hanya dengan sekali penggunaan, selama tidak berubah sifatnya."

Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari:

> "Hadits ini menunjukkan larangan mandi di air yang tenang. Para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini menunjukkan keharaman atau kemakruhan. Jumhur berpendapat makruh, karena tujuan larangan ini adalah menjaga air tersebut dari percampuran dengan kotoran tubuh orang yang junub, sehingga air tersebut tetap suci untuk keperluan bersuci orang lain."

Pendapat Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa:

> "Air yang kurang dari dua qullah jika digunakan untuk bersuci, maka ia menjadi musta'mal dan tidak bisa digunakan lagi untuk bersuci (menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i dan Ahmad). Adapun air yang mencapai dua qullah atau lebih, maka ia tidak menjadi musta'mal hanya karena digunakan untuk bersuci, selama tidak berubah salah satu sifatnya."

Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti':

> "Larangan dalam hadits ini adalah larangan makruh, bukan haram. Karena jika seseorang mandi junub di air yang tenang, mandinya tetap sah dan junubnya hilang. Namun, ia telah melakukan perbuatan yang tidak disukai karena dapat mengotori air tersebut untuk orang lain. Adapun jika airnya banyak (mencapai dua qullah atau lebih), maka tidak mengapa mandi di dalamnya."

Hikmah Larangan Ini:

  1. Menjaga kesucian air untuk digunakan orang lain dalam bersuci.
  2. Menjaga kebersihan air dari kotoran yang mungkin terbawa oleh orang yang mandi junub.
  3. Mengajarkan adab dalam menggunakan fasilitas umum dan tidak merugikan orang lain.

Penerapan Praktis:

  • Jika air tersebut sedikit (kurang dari dua qullah ± 270 liter) dan tenang, maka makruh mandi langsung di dalamnya. Sebaiknya mengambil air dengan wadah lalu menyiramkannya ke tubuh di luar kolam/genangan.
  • Jika air tersebut banyak (dua qullah atau lebih) dan tenang, maka diperbolehkan mandi di dalamnya selama tidak mengubah sifat air (warna, rasa, bau).
  • Jika air tersebut mengalir (seperti sungai), maka diperbolehkan mandi di dalamnya karena air yang mengalir tidak mudah menjadi musta'mal.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, sangat perhatian terhadap masalah kebersihan dan kesucian air. Suatu ketika, beliau melihat seorang Badui (Arab pedalaman) yang hendak buang air kecil di dekat sumber air. Abu Hurairah segera menegurnya dan berkata, "Jangan lakukan itu! Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jauhilah oleh kalian tiga perbuatan terlaknat: buang air besar di sumber air, di tengah jalan, dan di tempat berteduhnya manusia.'" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga kesucian air dan tidak membiarkan sumber air dikotori, karena air adalah nikmat Allah yang menjadi sarana bersuci bagi seluruh umat. Sikap ini lahir dari pemahaman mereka bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kemaslahatan bersama.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan mandi junub di air tenang adalah larangan yang bersifat makruh (tidak disukai), bukan haram, menurut mayoritas ulama.
  2. Jika air sedikit (kurang dari dua qullah), sebaiknya ambil air dengan wadah dan mandi di luar genangan air tersebut.
  3. Jika air banyak (dua qullah atau lebih) atau mengalir, mandi di dalamnya diperbolehkan selama tidak mengubah sifat air.
  4. Hikmah larangan ini adalah menjaga air tetap suci untuk digunakan orang lain dan mengajarkan adab tidak merugikan sesama.
  5. Mandi junub tetap sah meskipun dilakukan di air tenang, karena larangan ini berkaitan dengan adab dan kemaslahatan, bukan syarat sahnya mandi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?