Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3959 tentang Larangan mengharamkan yang halal karena tekanan istri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kecemburuan ‘Aisyah dan Ḥafṣah radhiyallahu ‘anhuma sehingga Rasulullah ﷺ mengharamkan budak wanitanya atas dirinya. Allah lalu menurunkan QS. At-Taḥrīm: 1 sebagai teguran lembut agar Nabi tidak mengharamkan apa yang telah Allah halalkan. Peristiwa ini mengajarkan bahwa kecemburuan istri wajar, namun tidak boleh melampaui batas hingga mendorong suami melakukan yang tidak semestinya, dan bahwa seorang suami tidak boleh mengharamkan yang halal karena tekanan emosi.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an:

QS. At-Taḥrīm [66]: 1

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu? Engkau ingin mencari keridaan istri-istrimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Hadits:

Diriwayatkan oleh Anas bin Mālik radhiyallahu ‘anhu dalam Sunan an-Nasā’i nomor 3959. Lafal hadits telah disertakan dalam pertanyaan. Sanadnya sahih menurut kriteria para ulama hadits, karena perawinya tsiqah (Ḥammād bin Salamah, Tsābit al-Bunānī, dan Anas).

Kaitan Ulama:

  • Ibnu Katsīr (w. 774 H) dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kisah budak wanita Nabi yang bernama Māriyah al-Qibṭiyyah, dan kecemburuan ‘Ā’isyah serta Ḥafṣah. Beliau meriwayatkan dari Mujāhid dan Qatādah bahwa Nabi mengharamkan budaknya karena desakan kedua istrinya.
  • Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī (w. 852 H) dalam Fatḥ al-Bārī (bab tafsir surat at-Taḥrīm) membahas hadits ini dan menguatkan riwayat yang menyebutkan bahwa yang turun adalah teguran atas sumpah Nabi.
  • Imam an-Nawawī (w. 676 H) dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim juga menyinggung peristiwa ini dan menjelaskan adab berumah tangga serta keutamaan ‘Ā’isyah dan Ḥafṣah meskipun ada kecemburuan.

---

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Rasulullah ﷺ memiliki seorang budak wanita (ada riwayat menyebutkan namanya Māriyah al-Qibṭiyyah) yang beliau gauli. ‘Ā’isyah dan Ḥafṣah merasa cemburu. Mereka terus-menerus mendesak Nabi agar menjauhi budak tersebut hingga akhirnya Nabi bersumpah atau bertekad untuk mengharamkannya atas dirinya (maksudnya berjanji tidak akan mendekatinya lagi). Turunlah ayat yang menegur Nabi: “Mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu? Engkau ingin mencari rida istri-istrimu.” Akhirnya Nabi membayar kaffarah sumpah (memerdekakan budak atau memberi makan) dan kembali bergaul dengan budak tersebut.

Pemahaman Ulama:

  • Ibnu Katsīr (dalam tafsirnya, juz 28/66:1) menukil dari Mujāhid dan Qatādah bahwa Nabi mengharamkan budaknya karena tekanan istri-istrinya. Allah mengingatkan bahwa mengharamkan yang halal tanpa alasan syar’i tidak boleh, meskipun itu dilakukan oleh seorang nabi. Beliau juga menukil dari ‘Abdullāh bin ‘Abbās bahwa kaffarah sumpah diwajibkan atas Nabi.
  • Ibnu Ḥajar (Fatḥ al-Bārī, juz 8/486-487) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami menyenangkan hati istri dengan sesuatu yang mubah, asal tidak melanggar syariat. Namun begitu, Allah menegur Nabi agar tidak terjebak dalam kecemburuan yang berlebihan.
  • Imam an-Nawawī (Syarḥ Muslim, juz 15/205) berkata: “Dalam hadits ini terdapat adab: seorang suami hendaknya tidak mengharamkan apa yang halal bagi istrinya hanya karena kecemburuan atau kemarahan. Jika ia bersumpah untuk tidak menggauli istrinya, maka wajib membayar kaffarah.”
  • Imam Aḥmad bin Ḥanbal (dalam Musnad-nya) meriwayatkan riwayat serupa dan menekankan bahwa tindakan Nabi adalah ijtihad beliau yang kemudian dikoreksi oleh wahyu, sebagai pelajaran bagi umat.

Catatan penting:

Peristiwa ini tidak mengurangi kemuliaan ‘Ā’isyah dan Ḥafṣah. Mereka adalah Ummahāt al-Mu’minīn yang mulia. Kecemburuan adalah sifat manusiawi. Allah justru menurunkan ayat dengan panggilan “Wahai Nabi” dan diakhiri dengan “Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” sebagai bentuk kelembutan dan pengampunan.

---

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Mālik radhiyallahu ‘anhu (dalam Ṣaḥīḥ Muslim):

> “Sungguh, Nabi ﷺ pernah mengharamkan budak wanitanya. Maka turunlah firman Allah: ‘Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu?’

Hikmah:

‘Ā’isyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata (dalam riwayat al-Bukhārī dan Muslim): “Aku tidaklah cemburu kepada salah seorang istri Nabi seperti kecemburuanku kepada Khadījah, karena Nabi sering menyebut-nyebutnya.” Oleh karena itu, kecemburuan ‘Ā’isyah dan Ḥafṣah kepada budak wanita tersebut adalah wajar sebagai manusia.

Namun, Allah mengajarkan bahwa kecemburuan yang berlebihan bisa membawa seseorang pada tindakan yang tidak diridai. Sebaliknya, sikap lapang dada dan saling memahami lebih utama.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengharamkan yang halal: seorang suami tidak boleh mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan hanya karena tekanan atau keinginan istri. Jika terlanjur bersumpah, bayarlah kaffarah.
  2. Kecemburuan istri adalah fitrah: namun hendaknya tidak berlebihan hingga mendorong suami berbuat dosa. Istri sebaiknya menjaga adab dan tidak memaksa suami melanggar syariat.
  3. Teguran Allah dengan lembut: ayat ini menunjukkan bahwa Allah mengampuni dan mengajarkan hamba-Nya dengan cara yang indah. Jangan putus asa karena kesalahan kecil, segeralah bertobat.
  4. Belajar dari Nabi: meskipun beliau ma’ṣūm (terjaga dari dosa), beliau tetap mendapat teguran ketika melakukan ijtihad yang kurang tepat. Maka kita lebih harus berhati-hati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.