Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Isinya menganjurkan agar seorang muslim yang memiliki tanah menyewakannya dengan imbalan uang (emas dan perak) daripada menyewakannya dengan bagi hasil sebagian hasil panen (muzara'ah) yang bisa menimbulkan ketidakjelasan dan perselisihan. Ini adalah bentuk kehati-hatian dalam muamalah agar terhindar dari riba dan gharar (ketidakjelasan).
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar Ibnu Abbas (bukan hadits Nabi ﷺ, melainkan perkataan sahabat):
Teks Arab atsar (sebagaimana dalam riwayat An-Nasa'i):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ، قَالَ سَمِعْتُ مَعْمَرًا، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ، قَالَ قَالَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّ خَيْرَ مَا أَنْتُمْ صَانِعُونَ أَنْ يُؤَاجِرَ أَحَدُكُمْ أَرْضَهُ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ
Makna: "Sesungguhnya sebaik-baik perkara yang kalian lakukan adalah salah seorang dari kalian menyewakan tanahnya dengan (imbalan) emas dan perak (uang)."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang anjuran kejelasan dalam muamalah:
QS. Al-Baqarah [2]: 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah."
Ayat ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kejelasan dan pencatatan dalam transaksi agar tidak timbul perselisihan.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan atsar ini dalam Sunan-nya (Kitab Penyewaan).
- Ibnu Abbas adalah sahabat Nabi yang dikenal sangat dalam memahami Al-Qur'an. Gurunya antara lain Ubay bin Ka'ab dan Zaid bin Tsabit.
- Sa'id bin Jubair adalah tabi'in ternama, murid Ibnu Abbas, dan termasuk ulama tafsir yang diakui.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa persoalan menyewakan tanah ini berkaitan dengan larangan muzara'ah yang mengandung ketidakjelasan. Mari kita pahami konteksnya:
1. Latar Belakang Atsar Ini
Pada masa awal Islam, banyak pemilik tanah menyewakan lahannya dengan imbalan sebagian dari hasil panen (misalnya sepertiga atau seperempat). Namun cara ini sering menimbulkan ketidakjelasan (gharar) karena hasil panen belum tentu diketahui — bisa sedikit, bisa banyak, bahkan bisa gagal panen. Hal ini berpotensi menimbulkan perselisihan dan kezaliman.
2. Pendapat Ulama tentang Muzara'ah
Di antara ulama dalam daftar rujukan kita:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa muzara'ah (bagi hasil tanah dengan sebagian tanaman) secara mutlak tidak boleh, karena dianggap menyalahi qiyas dan mengandung ketidakjelasan. Beliau berdalil dengan larangan Nabi ﷺ dari praktik tersebut pada sebagian riwayat.
- Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur membolehkan muzara'ah dengan syarat-syarat tertentu, berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan imbalan sebagian hasil tanaman. Namun mereka tetap mensyaratkan kejelasan dalam akad.
- Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sendiri pada awalnya membolehkan muzara'ah, namun ketika mendengar hadits Rafi' bin Khadij tentang larangan Nabi ﷺ dari praktik yang mengandung ketidakjelasan, beliau menarik kembali pendapatnya dan tidak lagi membolehkan bentuk yang merugikan.
3. Makna Atsar Ibnu Abbas
Perkataan Ibnu Abbas "Sebaik-baik yang kalian lakukan adalah menyewakan tanah dengan emas dan perak" menunjukkan bahwa cara yang paling selamat dan terbaik adalah menyewakan tanah dengan upah yang jelas berupa uang, bukan dengan bagian dari hasil panen yang belum pasti. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan menghindari perselisihan.
4. Pelajaran dari Ulama
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan dalam hadits Rafi' bin Khadij terkait muzara'ah yang mengandung ketidakjelasan, dan bahwa menyewakan dengan uang adalah cara yang lebih aman.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa prinsip dalam muamalah adalah kejelasan dan keadilan. Jika ada cara yang lebih jelas dan adil, maka itulah yang lebih utama.
- Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam menjelaskan ayat-ayat muamalah menekankan pentingnya kejelasan akad dan kerelaan kedua belah pihak.
5. Kesimpulan Ilmiah
Atsar ini mengajarkan bahwa dalam muamalah, kita harus memilih cara yang paling jelas dan aman dari perselisihan. Menyewakan tanah dengan uang kontan yang jelas nominalnya adalah cara yang paling selamat dibandingkan dengan sistem bagi hasil yang bisa menimbulkan sengketa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu berkata: "Dahulu kami di Madinah menyewakan tanah kami dengan imbalan bagian dari hasil tanaman di tepi ladang. Terkadang bagian itu rusak (tidak menghasilkan), sementara bagian lainnya selamat. Maka Nabi ﷺ melarang kami dari hal itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika Ibnu Abbas mendengar hadits ini, beliau berkata: "Rafi' bin Khadij dan ayahnya lebih mengetahui daripada saya tentang hal ini." Beliau kemudian menarik kembali pendapatnya yang membolehkan muzara'ah secara mutlak.
Hikmah: Seorang ulama besar seperti Ibnu Abbas — yang dijuluki turjumanul Qur'an (penerjemah Al-Qur'an) — tidak segan menarik pendapatnya ketika datang dalil yang lebih kuat. Ini menunjukkan adab ilmiah yang luar biasa: tunduk kepada dalil, bukan mempertahankan pendapat pribadi.
Kesimpulan Praktis
- Utamakan kejelasan dalam muamalah — pilihlah akad yang jelas nominalnya agar tidak timbul perselisihan.
- Jika memiliki tanah dan ingin menyewakannya, sewa dengan uang yang jelas nominal dan waktunya adalah cara yang paling selamat.
- Jika ingin bermitra bagi hasil (seperti muzara'ah), pelajari syarat-syaratnya dari ulama yang kompeten agar tidak jatuh pada ketidakjelasan yang dilarang.
- Belajar dari sikap Ibnu Abbas — jika datang dalil yang lebih kuat, kita harus siap menerimanya meskipun bertentangan dengan pendapat kita sebelumnya.
- Jangan meremehkan masalah muamalah — karena ini berkaitan dengan hak orang lain dan keberkahan rezeki.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.