Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menshalati jenazah seorang wanita bernama Ummu Ka'b yang meninggal dalam keadaan nifas (karena melahirkan), dan beliau berdiri di bagian tengah jenazahnya. Ini menunjukkan bahwa wanita yang meninggal karena nifas tetap dishalati sebagaimana muslimah lainnya, dan posisi berdiri imam pada shalat jenazah wanita adalah di bagian tengah tubuhnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 393, Kitab Haid dan Istihadhah, Bab Shalat untuk Wanita yang Melahirkan. Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz serupa, sehingga derajatnya shahih.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan menshalati jenazah dan perintah mengurus jenazah muslim, di antaranya:
QS. At-Taubah [9]: 84
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."
Makna ringkas: Ayat ini menunjukkan bahwa shalat jenazah hanya dilakukan untuk muslim, dan tidak dilakukan untuk orang kafir/munafik. Ini menjadi dasar bahwa muslimah yang meninggal dalam nifas tetap dishalati karena ia muslimah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Wanita yang meninggal karena nifas tetap dishalati.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wanita yang meninggal dalam keadaan nifas (baik karena melahirkan atau sebab lain yang berkaitan) tetap wajib dishalati, dimandikan, dan dikafani sebagaimana muslimah lainnya. Status nifas tidak menghalangi pelaksanaan hak jenazah. Ini juga dipahami oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas bab ini, bahwa darah nifas tidak menjadikan mayit berbeda perlakuan.
Kedua: Posisi imam dalam shalat jenazah wanita adalah di tengah tubuhnya.
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ berdiri di wasathiha (tengahnya). Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa untuk jenazah laki-laki, imam berdiri di dekat kepala, sedangkan untuk jenazah wanita, imam berdiri di bagian tengah tubuh (dekat dada/pinggang). Hikmahnya menurut para ulama adalah karena aurat wanita lebih dijaga, sehingga posisi tengah lebih sesuai dengan adab dan kehormatan jenazah wanita. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat fiqih.
Ketiga: Bolehnya shalat jenazah di lokasi mana pun, tidak harus di masjid.
Dalam hadits ini tidak disebutkan secara tegas lokasi, namun para ulama seperti Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang menshalati jenazah di luar masjid, dan ini menunjukkan keluasan dalam pelaksanaan shalat jenazah.
Keempat: Samurah bin Jundub sebagai perawi.
Samurah adalah sahabat yang mulia, dan riwayatnya diterima oleh para ulama hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, dan An-Nasa'i. Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam kitabnya sebagai dalil dalam bab khusus tentang wanita yang meninggal karena melahirkan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa posisi imam pada jenazah wanita adalah di tengah, berdasarkan hadits ini secara zahir. Imam Abu Hanifah berpendapat imam berdiri di dekat kepala jenazah wanita, namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang mengikuti zahir hadits, yaitu di tengah untuk wanita. Ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu suatu ketika menghadiri jenazah Ummu Ka'b, seorang wanita yang meninggal dalam keadaan nifas. Rasulullah ﷺ hadir dan memimpin shalat jenazah. Samurah memperhatikan dengan seksama posisi berdiri Nabi ﷺ, dan ia melihat bahwa beliau berdiri tepat di bagian tengah jenazah wanita tersebut. Samurah kemudian meriwayatkan hal ini kepada para tabi'in, dan hadits ini sampai kepada Imam An-Nasa'i serta Imam Al-Bukhari dan Muslim.
Hikmah dari kisah ini: seorang muslim hendaknya memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal yang tampak kecil sekalipun, karena di dalamnya terdapat petunjuk dan adab. Samurah tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk meriwayatkan apa yang ia saksikan, sehingga umat Islam setelahnya dapat mengamalkan sunnah ini.
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang meninggal dalam keadaan nifas tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan sebagaimana muslimah lainnya.
- Dalam shalat jenazah wanita, imam berdiri di bagian tengah tubuh jenazah, bukan di kepala.
- Shalat jenazah boleh dilakukan di masjid, tanah lapang, atau tempat lain yang memungkinkan.
- Hendaknya kita memperhatikan sunnah-sunnah Nabi ﷺ dalam perkara jenazah, karena ini termasuk hak seorang muslim atas muslim lainnya.
- Bagi yang tidak mengetahui detail fiqih jenazah, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya dan merujuk kepada kitab-kitab para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.