Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3924 tentang Larangan menyewakan tanah dengan sistem bagi hasil

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang al-haql, yaitu menyewakan tanah pertanian dengan imbalan sebagian hasil panen (seperti sepertiga atau seperempat). Rafi' bin Khadij menyampaikan larangan ini kepada kaumnya dengan adab yang indah: meskipun larangan itu menghilangkan keuntungan duniawi mereka, beliau menegaskan bahwa taat kepada perintah Rasulullah ﷺ lebih baik dan lebih bermanfaat. Para ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibn Qayyim menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menutup jalan perselisihan dan kezaliman dalam muamalah tanah.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Dalil Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pertanian, dari jalur Abdullah bin al-Mubarak (ulama tabi'ut tabi'in yang tercantum dalam daftar) dari Al-Layts bin Sa'd (juga ulama tabi'ut tabi'in) dari Bukair bin Abdullah bin al-Asyaj dari Usaid bin Rafi' bin Khadij.

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Rafi' bin Khadij, dengan lafaz yang menyebut larangan mukhabarah dan al-haql.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar perbedaan riwayat tentang larangan menyewakan tanah.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hikmah larangan ini.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan kerusakan) dalam muamalah tanah.

Penjelasan Rinci

Makna Al-Haql:

Al-haql secara bahasa berarti tanah yang ditanami. Dalam istilah fiqih, ia merujuk pada praktik menyewakan tanah pertanian dengan imbalan sebagian hasil panennya — misalnya pemilik tanah berkata: "Tanamlah tanahku, dan hasilnya kita bagi tiga atau bagi empat."

Pemahaman para ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum al-haql dan mukhabarah:

  • Sebagian ulama (seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah) berpendapat larangan ini bersifat tegas (haram atau makruh tahrim), berdasarkan zhahir hadits.
  • Imam Malik bin Anas dan Imam asy-Syafi'i memandang bahwa larangan ini terkait dengan kondisi tertentu, yaitu ketika terjadi perselisihan atau kezaliman, bukan larangan mutlak.
  • Imam Abu Hanifah membolehkan muzara'ah (bagi hasil) dengan syarat tertentu.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan Nabi ﷺ dalam muamalah tanah ini termasuk bab sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju perselisihan dan kezaliman. Karena dalam sistem bagi hasil yang tidak jelas, sering terjadi ketidakadilan: satu pihak bekerja keras, pihak lain hanya memiliki tanah lalu menuntut bagian besar.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit memahami larangan ini sebagai irsyad (bimbingan), bukan tahrim (pengharaman), karena Nabi ﷺ pernah melakukan muamalah tanah dengan penduduk Khaibar secara bagi hasil.

Pendapat yang paling kuat:

Menurut Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, dan Syaikh al-Albani (dalam Irwa' al-Ghalil), larangan al-haql dan mukhabarah lebih dekat kepada larangan yang bersifat tahrim (pengharaman) jika mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) atau kezaliman. Namun jika akadnya jelas, adil, dan disepakati kedua pihak tanpa unsur penipuan, sebagian ulama membolehkannya dengan syarat ketat. Yang paling selamat adalah mengikuti larangan secara zahir, sebagaimana sikap Abdullah bin al-Mubarak yang meriwayatkan hadits ini dan berpegang pada zahirnya.

Adab Rafi' bin Khadij:

Perhatikan kalimat beliau: "قد نهى رسول الله ﷺ اليوم عن شيء كان لكم رافقا وأمره طاعة وخير" — "Hari ini Rasulullah ﷺ melarang sesuatu yang menguntungkan bagi kalian, tetapi perintahnya adalah ketaatan dan kebaikan."

Ini adalah adab salaf dalam menerima perintah Nabi ﷺ: meskipun larangan itu menghilangkan keuntungan duniawi, mereka menerimanya dengan lapang dada karena yakin bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ pasti membawa kebaikan. Al-Hasan al-Bashri berkata: "Sesungguhnya seorang mukmin itu hatinya tenang terhadap perintah Allah, ia tahu bahwa ketaatan itu lebih baik baginya daripada keuntungan dunia."

Story Telling

Dikisahkan bahwa Rafi' bin Khadij — seorang sahabat Anshar dari Bani Haritsah — adalah orang yang paling tahu tentang larangan mukhabarah dan al-haql. Beliau berkata: "Kami adalah orang-orang yang paling banyak memiliki tanah pertanian di Madinah. Kami biasa menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasil. Suatu hari Nabi ﷺ melarang kami dari hal itu."

Ketika beliau menyampaikan larangan ini kepada kaumnya, beliau tidak berkata dengan kasar atau menakut-nakuti. Beliau justru mengingatkan bahwa apa yang dilarang Nabi ﷺ mungkin tampak menguntungkan secara duniawi, tetapi ketaatan kepada beliau adalah khair — kebaikan yang hakiki. Ini menunjukkan pemahaman yang dalam tentang hakikat keuntungan: bukan sekadar harta, tetapi keridhaan Allah dan keselamatan dari azab-Nya.

Abdullah bin al-Mubarak — yang meriwayatkan hadits ini — sendiri dikenal sebagai ulama yang sangat zuhud dan wara'. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah melihat sesuatu yang lebih bermanfaat bagi hati daripada meninggalkan apa yang dilarang, meskipun tampak menguntungkan."

Kesimpulan Praktis

  1. Taat kepada Rasulullah ﷺ lebih utama daripada keuntungan duniawi. Jika Nabi ﷺ melarang sesuatu, kita tinggalkan meskipun tampak menguntungkan.
  2. Dalam muamalah tanah, hindari akad yang mengandung ketidakjelasan atau berpotensi menimbulkan perselisihan. Jika ingin mengelola tanah orang lain, gunakan akad yang jelas dan adil.
  3. Adab menyampaikan kebenaran: sampaikan dengan lembut, jelaskan hikmahnya, dan tegaskan bahwa ketaatan itu lebih baik.
  4. Rujuk kepada ulama dalam masalah muamalah yang rumit, karena perbedaan pendapat di kalangan fuqaha' dalam bab ini cukup banyak.
  5. Sadd adz-dzari'ah: tutup jalan menuju kezaliman, meskipun secara zahir tampak boleh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?