Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang menyewakan tanah pertanian dengan sistem bagi hasil yang tidak jelas atau mengandung ketidakadilan, seperti seperempat hasil atau sejumlah tertentu kurma/jelai. Nabi ﷺ mengarahkan agar tanah itu ditanami sendiri, diberikan kepada orang lain untuk ditanami (dengan akad yang benar), atau disimpan saja. Tujuannya menjaga keadilan dan menghindari perselisihan serta unsur gharar (ketidakjelasan) dalam muamalah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Penyewaan, dari sahabat Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Al-Awza'i (salah satu ulama dalam daftar) dari Abu An-Najasyi.
Terkait larangan menyewakan tanah, terdapat dalil umum dalam Al-Qur'an tentang keadilan dalam muamalah:
QS. An-Nisa [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."
Hadits terkait dari Imam Muslim (dari Rafi' bin Khadij) menyebutkan larangan serupa, dan Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan akad yang mengandung ketidakjelasan.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa Zuhair bin Rafi' datang kepada kaumnya dan menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ melarang suatu praktik yang selama ini dianggap menguntungkan, yaitu menyewakan tanah dengan imbalan seperempat hasil panen atau sejumlah wasq (takaran) kurma atau jelai. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan tiga alternatif: menanaminya sendiri, memberikannya kepada orang lain untuk ditanami, atau menyimpannya.
Pemahaman Ulama dalam Daftar:
- Imam Al-Awza'i (perawi hadits ini) memahami larangan ini sebagai bentuk penutupan pintu perselisihan. Dalam kitab-kitab fiqih yang menukil pendapatnya, beliau cenderung membolehkan muzara'ah (bagi hasil pertanian) jika dilakukan dengan akad yang jelas dan adil, namun melarang bentuk sewa yang mengandung gharar.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyewakan tanah:
- Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad membolehkan menyewakan tanah dengan imbalan yang jelas (uang atau hasil yang ditentukan), tetapi melarang jika imbalannya berupa bagian dari hasil tanah yang belum jelas jumlahnya.
- Imam Abu Hanifah membolehkan muzara'ah dengan syarat tertentu.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Rafi' bin Khadij ini menjadi dalil bagi yang melarang muzara'ah secara mutlak, namun beliau juga menukil bahwa sebagian ulama memahaminya sebagai larangan terhadap bentuk tertentu saja, bukan larangan mutlak.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan Nabi ﷺ dalam hadits ini bertujuan menghilangkan kezaliman dan ketidakjelasan. Beliau menegaskan bahwa muamalah harus dibangun atas keadilan dan kejelasan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya Taisir Al-Karim Ar-Rahman (meskipun ini kitab tafsir, beliau juga memiliki karya fiqih) menekankan prinsip keadilan dalam muamalah dan larangan mengambil harta dengan cara yang tidak jelas.
Perbedaan Pendapat:
- Sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan mutlak menyewakan tanah pertanian.
- Sebagian lain memahami sebagai larangan terhadap bentuk tertentu (dengan imbalan bagian hasil yang tidak jelas), sedangkan sewa dengan imbalan uang yang jelas dibolehkan.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: menyewakan tanah dibolehkan dengan imbalan yang jelas dan disepakati, sedangkan yang dilarang adalah akad yang mengandung gharar atau ketidakadilan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang memiliki tanah pertanian. Beliau dan keluarganya biasa menyewakan tanah mereka dengan sistem bagi hasil. Ketika Nabi ﷺ melarang praktik tersebut, Rafi' langsung bertanya dengan penuh adab, dan setelah memahami bahwa perintah Nabi ﷺ adalah kebenaran, beliau pun tunduk dan meninggalkan praktik tersebut.
Imam Al-Awza'i (wafat 157 H), salah satu perawi hadits ini, dikenal sebagai ulama yang sangat berhati-hati dalam muamalah. Beliau pernah berkata: "Barangsiapa yang ingin hartanya berkah, hendaklah ia menjauhi syubhat (hal yang meragukan) dalam muamalahnya." Kisah ini mengajarkan kita untuk selalu bertanya dengan adab dan menerima kebenaran dengan lapang dada.
Kesimpulan Praktis
- Hindari akad yang mengandung ketidakjelasan dalam menyewakan tanah atau muamalah lainnya.
- Utamakan keadilan dalam setiap transaksi, baik dengan imbalan uang maupun bagi hasil yang jelas.
- Ikuti petunjuk Nabi ﷺ: tanam sendiri, berikan kepada orang lain dengan akad yang benar, atau simpan tanah tersebut.
- Bertanyalah kepada ulama terpercaya jika menghadapi perbedaan pendapat dalam muamalah.
- Jauhi gharar dan kezaliman dalam mencari rezeki, karena keberkahan ada dalam kejelasan dan keadilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.