Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua larangan penting dari Nabi ﷺ. Pertama, larangan menjual buah-buahan sebelum tampak jelas kebaikan/masaknya (bebas dari cacat seperti hama atau penyakit). Kedua, larangan al-mukhabarah, yaitu praktik menyewakan tanah dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen, seperti sepertiga atau seperempat. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan ini; sebagian mengharamkannya secara mutlak, sebagian lain membolehkannya dengan syarat tertentu karena ada hadits-hadits lain yang membolehkan praktik serupa. Kita akan membahasnya secara rinci.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman tentang pentingnya kejelasan dan keadilan dalam transaksi:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
Hadits Terkait:
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3921) dari sahabat Ibnu 'Umar dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang lebih lengkap. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda tentang larangan mukhabarah. Dan dalam Shahih Muslim, dari Jabir, beliau berkata: "Nabi ﷺ melarang mukhabarah (menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasil panen) dan muhaqalah (menjual gandum yang masih di tangkai dengan gandum bersih), dan muzabanah (menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran tertentu)."
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan perbedaan riwayat tentang larangan ini dan bagaimana para sahabat serta tabi'in mengamalkannya. Beliau menukil perkataan sebagian ulama bahwa larangan ini berkaitan dengan ketidakjelasan (gharar) dan potensi perselisihan, bukan karena akadnya haram secara zat.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan mukhabarah ini. Mari kita simak penjelasan mereka:
1. Pendapat Pertama: Larangan Bersifat Mutlak (Haram)
Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama salaf. Mereka memahami larangan Nabi ﷺ secara tekstual (zhahir). Di antara ulama yang cenderung pada pendapat ini adalah Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya dalam satu riwayat. Mereka berdalil dengan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Menurut mereka, menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil panen (seperti sepertiga atau seperempat) adalah haram karena mengandung ketidakjelasan (gharar) — pemilik tanah tidak tahu pasti berapa hasilnya, dan penggarap pun tidak tahu pasti berapa bagiannya.
2. Pendapat Kedua: Larangan Karena Sebab Tertentu, dan Hukumnya Boleh Jika Sebabnya Hilang
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur. Mereka berpendapat bahwa larangan ini bukan karena akadnya haram secara zat, tetapi karena ada faktor lain.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: "Adapun mukhabarah, maka jumhur ulama membolehkannya. Mereka menakwilkan larangan tersebut kepada hal lain, yaitu larangan itu terjadi di awal Islam ketika mereka masih ragu tentang hukumnya, atau larangan itu karena adanya persyaratan yang merugikan salah satu pihak, atau karena praktik tersebut dilakukan di tanah milik orang Yahudi Khaibar yang sedang dipersengketakan."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menukil dari Al-Khathabi bahwa larangan mukhabarah bisa jadi karena praktik tersebut pada masa itu dilakukan dengan cara yang mengandung kezaliman, seperti pemilik tanah memaksakan syarat-syarat yang memberatkan penggarap.
3. Pendapat Ketiga: Boleh dengan Syarat Tertentu
Sebagian ulama membolehkan mukhabarah dengan syarat benih berasal dari pemilik tanah. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal. Jika benih dari penggarap, maka itu disebut muzara'ah dan juga dibolehkan menurut jumhur.
Pendapat yang Lebih Kuat:
Pendapat yang lebih kuat — dan ini yang dipilih oleh jumhur ulama serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim — adalah bahwa mukhabarah dan muzara'ah (bagi hasil pertanian) pada dasarnya dibolehkan, karena Nabi ﷺ sendiri pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan imbalan separuh hasil bumi (diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar).
Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa praktik bagi hasil pertanian ini sangat dibutuhkan masyarakat dan mengandung kemaslahatan besar. Adapun larangan dalam hadits di atas, beliau menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan kondisi tertentu yang mengandung kezaliman atau ketidakjelasan yang berlebihan.
Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad juga menjelaskan panjang lebar tentang bolehnya muzara'ah dan mukhabarah, dan bahwa Nabi ﷺ mempraktekkan hal ini dengan penduduk Khaibar.
Hikmah Larangan Menjual Buah Sebelum Tampak Baiknya:
Adapun larangan menjual buah sebelum tampak baiknya, maka ini adalah larangan yang disepakati keharamannya oleh para ulama. Alasannya jelas: buah yang belum tampak baiknya masih rawan terserang hama, penyakit, atau membusuk sebelum matang. Ini mengandung gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam jual beli. Imam Asy-Syafi'i dan ulama lainnya menjelaskan bahwa hikmahnya adalah menghindari perselisihan antara penjual dan pembeli, karena jika buah rusak sebelum matang, maka akan timbul sengketa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — yang namanya disebut dalam sanad hadits ini — adalah salah satu sahabat yang paling teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau ditanya tentang hukum mukhabarah. Beliau menjawab dengan tegas bahwa Nabi ﷺ telah melarangnya. Namun, ketika para tabi'in seperti Salim bin Abdillah (putra Ibnu 'Umar) dan Nafi' (mantan budak Ibnu 'Umar) menyampaikan bahwa orang-orang telah banyak berpraktik demikian dan tidak melihat masalah padanya, maka sebagian ulama memahami bahwa larangan tersebut bukanlah haram secara mutlak, tetapi karena faktor lain.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Ibnu 'Umar pernah berkata: "Kami tidak melihat adanya masalah dalam mukhabarah selama benih berasal dari pemilik tanah." Ini menunjukkan bahwa pemahaman sahabat terhadap larangan Nabi ﷺ tidak selalu tekstual, tetapi mereka memahami konteks dan sebab larangan tersebut.
Hikmah dari kisah ini: Kita harus berhati-hati dalam memahami larangan Nabi ﷺ. Terkadang larangan itu bersifat mutlak, terkadang karena sebab tertentu. Karena itu, kita butuh ulama yang mendalam ilmunya untuk menjelaskan mana yang haram secara zat dan mana yang haram karena faktor lain.
Kesimpulan Praktis
- Menjual buah sebelum tampak baiknya adalah haram dan mengandung gharar (ketidakjelasan) yang dilarang. Ini disepakati para ulama. Seorang muslim harus bersabar menunggu hingga buahnya matang dan jelas baiknya sebelum menjualnya.
- Praktik bagi hasil pertanian (mukhabarah atau muzara'ah) — seperti pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada penggarap dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen — pada dasarnya dibolehkan menurut jumhur ulama, karena Nabi ﷺ sendiri mempraktekkannya dengan penduduk Khaibar. Namun, harus dilakukan dengan adil dan jelas, tanpa ada pihak yang dizalimi.
- Jika ada praktik yang mengandung kezaliman atau ketidakjelasan yang berlebihan, maka itu yang dilarang. Islam melarang segala bentuk transaksi yang merugikan salah satu pihak.
- Pentingnya merujuk kepada ulama dalam memahami dalil-dalil yang tampak bertentangan, agar tidak salah dalam mengambil kesimpulan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.