Penjelasan Hadits Nasa'i No. 391 tentang Haid menghalangi thawaf ifadah dan solusinya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid tetap boleh meninggalkan Makkah tanpa harus menunggu suci, asalkan ia sudah melaksanakan thawaf ifadhah (thawaf rukun haji). Thawaf wada' (thawaf perpisahan) gugur kewajibannya bagi wanita haid. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari syariat Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 391), dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dan juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur yang sama.

Teks hadits:

> أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْقَاسِمِ، قَالَ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَىٍّ قَدْ حَاضَتْ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "لَعَلَّهَا تَحْبِسُنَا أَلَمْ تَكُنْ طَافَتْ مَعَكُنَّ بِالْبَيْتِ". قَالَتْ بَلَى. قَالَ "فَاخْرُجْنَ".

Terjemahan: Dari Aisyah: "Dia (Safiyyah binti Huyai) telah haid." Rasulullah ﷺ bersabda: "Mungkin dia menahan kita. Bukankah dia telah thawaf bersama kalian?" Dia menjawab: "Ya." Rasulullah ﷺ bersabda: "Maka kalian bisa pergi."

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 222:

> وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah (jangan menggauli) wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci."

Ayat ini menunjukkan bahwa larangan bagi wanita haid berkaitan dengan ibadah tertentu (seperti shalat, thawaf, dan hubungan suami-istri), bukan seluruh aktivitas.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini terjadi pada Haji Wada' (haji perpisahan Nabi ﷺ). Ketika rombongan hendak meninggalkan Makkah, Aisyah mengabarkan bahwa Safiyyah binti Huyai (istri Nabi ﷺ) sedang haid. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah dia sudah thawaf ifadhah?" Ketika dijawab "Ya", beliau memerintahkan rombongan untuk tetap berangkat.

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa thawaf wada' tidak wajib bagi wanita haid. Jika seorang wanita sudah menunaikan thawaf ifadhah, maka ia boleh langsung meninggalkan Makkah meski masih haid.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan thawaf ifadhah adalah rukun yang tidak bisa ditinggalkan, sedangkan thawaf wada' bisa gugur karena udzur syar'i seperti haid.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan bagi wanita haid untuk tidak menunggu suci demi thawaf wada', karena hal itu akan menyulitkan rombongan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat thawaf wada' wajib bagi yang mampu, tetapi gugur bagi wanita haid. Imam Abu Hanifah berpendapat thawaf wada' wajib secara mutlak kecuali bagi wanita haid. Imam Malik berpendapat thawaf wada' sunnah, sehingga tidak masalah ditinggalkan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: thawaf wada' gugur bagi wanita haid berdasarkan hadits ini secara tegas.

Story Telling

Diceritakan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa pada Haji Wada', Safiyyah binti Huyai — istri Nabi ﷺ yang berasal dari Bani Nadhir — mengalami haid setelah thawaf ifadhah. Ketika Nabi ﷺ mendengar hal ini, beliau sempat khawatir rombongan tertahan. Namun setelah mengetahui Safiyyah sudah thawaf ifadhah, beliau memberi keringanan dan memerintahkan rombongan berangkat.

Hikmah: Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan. Nabi ﷺ sendiri memperhatikan kondisi para wanita dan memberi solusi praktis tanpa memberatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Thawaf ifadhah adalah rukun yang wajib ditunaikan oleh setiap jamaah haji, termasuk wanita haid (boleh dilakukan saat suci).
  2. Thawaf wada' gugur bagi wanita yang sedang haid, berdasarkan hadits ini.
  3. Wanita haid tetap boleh beribadah seperti dzikir, doa, dan membaca Al-Qur'an menurut pendapat yang kuat dari sebagian ulama.
  4. Jangan menahan rombongan hanya karena satu orang yang berhalangan — Islam mengajarkan kemudahan dan kerja sama.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya jika menghadapi situasi serupa saat berhaji atau umrah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?