Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3902 tentang Larangan menyewakan tanah dengan imbalan hasil tertentu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah dengan sistem mukhabarah — yaitu menyewakan tanah dengan imbalan hasil dari sebagian tanah tertentu (misalnya hasil di tepi sungai atau sekitar mata air), bukan dengan uang sewa yang jelas. Larangan ini muncul karena sistem tersebut mengandung ketidakjelasan (gharar) dan bisa menimbulkan perselisihan. Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibn Qayyim menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti semua bentuk sewa tanah haram, melainkan larangan pada akad yang tidak adil dan tidak jelas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 3902, dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu:

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ، فِي حَدِيثِهِ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، قَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ كِرَاءِ أَرْضِنَا وَلَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ ذَهَبٌ وَلَا فِضَّةٌ فَكَانَ الرَّجُلُ يُكْرِي أَرْضَهُ بِمَا عَلَى الرَّبِيعِ وَالْأَقْبَالِ وَأَشْيَاءَ مَعْلُومَةٍ

"Rasulullah ﷺ melarang kami menyewakan tanah kami. Saat itu belum ada emas dan perak. Seseorang menyewakan tanahnya dengan (imbalan) apa yang tumbuh di tepi aliran sungai dan di tempat keluarnya mata air, dan sesuatu yang tertentu."

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 188:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."

Kaitan ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm membahas hadits Rafi' bin Khadij secara panjang, dan menyimpulkan bahwa larangan ini khusus pada akad mukhabarah yang tidak jelas, bukan larangan mutlak sewa tanah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan berbagai versi hadits ini dan memahami larangan tersebut berkaitan dengan muzara'ah dengan syarat hasil bagian tertentu.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah larangan: menghindari gharar dan kezaliman terhadap penyewa.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari mengumpulkan riwayat-riwayat dan menjelaskan perbedaan lafaz serta jalur periwayatan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan ini bersifat ta'abbudi dan ma'qul (bisa dinalar) sekaligus.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits. Rafi' bin Khadij adalah sahabat dari kalangan Anshar yang banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah tanah. Beliau menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ melarang kira' (sewa) tanah. Namun beliau sendiri menjelaskan konteksnya: "Saat itu belum ada emas dan perak." Artinya, masyarakat tidak menggunakan uang sebagai alat pembayaran sewa, melainkan menggunakan hasil bumi sebagai imbalan.

Bentuk akad yang dilarang. Sistem yang berlaku saat itu: pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada penggarap, lalu penggarap memberikan sebagian hasil dari bagian tanah tertentu — misalnya hasil yang tumbuh di tepi sungai (ar-rabi') atau di sekitar mata air (al-aqbal) — sebagai imbalan. Masalahnya:

  1. Bagian yang menjadi imbalan tidak jelas ukurannya.
  2. Hasil di tepi sungai biasanya lebih subur, sehingga bisa merugikan salah satu pihak.
  3. Bisa terjadi perselisihan ketika hasil panen tidak sesuai harapan.

Inilah yang disebut gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi zhulm (kezaliman).

Pemahaman ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam Al-Umm menyatakan: larangan ini tidak mengharamkan semua bentuk sewa tanah. Beliau membolehkan muzara'ah (bagi hasil) dengan syarat pembagiannya jelas, misalnya setengah, sepertiga, atau seperempat dari seluruh hasil — bukan dari bagian tertentu saja.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) juga membedakan antara ijarah (sewa dengan uang) yang beliau bolehkan, dan mukhabarah dengan syarat hasil tertentu yang beliau larang.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat selalu menutup jalan menuju perselisihan. Larangan ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar hubungan muamalah tetap bersih dari permusuhan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fath al-Bari mencatat bahwa para perawi berbeda lafaz dalam menyampaikan hadits ini — ada yang menyebut "larangan sewa tanah" secara mutlak, ada yang menyebutkan konteksnya. Karena itu An-Nasa'i meletakkan hadits ini dalam bab khusus tentang perbedaan lafaz.
  • Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menyimpulkan: larangan bersifat ta'abbudi (harus diikuti) sekaligus ma'qul (bisa dipahami akal), yaitu untuk mencegah gharar.

Kesimpulan fiqih. Mayoritas ulama dari daftar di atas berpendapat:

  • Menyewakan tanah dengan uang yang jelas: boleh.
  • Muzara'ah (bagi hasil) dengan nisbah jelas (½, ⅓, ¼ dari seluruh hasil): boleh.
  • Menyewakan tanah dengan imbalan hasil dari bagian tertentu tanah: terlarang, karena gharar.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu pernah ditanya oleh sahabat lain tentang sewa tanah. Beliau menjawab dengan hadits ini, lalu menambahkan: "Adapun emas dan perak (uang), tidak mengapa." (HR. Al-Bukhari).

Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya meriwayatkan bahwa sebagian sahabat tetap melakukan muzara'ah setelah larangan ini, dan hal itu tidak diingkari oleh Nabi ﷺ secara mutlak — menunjukkan bahwa yang dilarang adalah bentuk akad yang tidak jelas, bukan praktik bagi hasil secara umum.

Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad mengomentari: "Syariat Nabi ﷺ adalah syariat yang paling adil dan paling jauh dari perselisihan. Setiap akad yang membuka pintu permusuhan, pasti dilarang."

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menyewakan tanah dengan uang sewa yang jelas jumlah dan waktunya.
  2. Boleh melakukan muzara'ah (bagi hasil) dengan nisbah yang jelas, misalnya ½, ⅓, atau ¼ dari seluruh hasil panen.
  3. Hindari akad sewa tanah dengan imbalan hasil dari bagian tertentu tanah (misalnya "hasil di tepi sungai untuk saya, sisanya untukmu"), karena mengandung gharar dan berpotensi menimbulkan perselisihan.
  4. Utamakan kejelasan dalam setiap akad muamalah, sesuai kaidah yang ditegaskan Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibn Qayyim.
  5. Bila ragu tentang akad tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya yang menguasai fiqih muamalah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?