Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3895 tentang Larangan menyewakan tanah dengan bagi hasil tertentu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa pada masa awal Islam, para sahabat biasa menyewakan tanah pertanian dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasil panen, atau makanan dalam jumlah tertentu. Kemudian Rasulullah ﷺ melarang praktik tersebut karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan berpotensi menimbulkan perselisihan. Namun, perlu dipahami bahwa larangan ini bukan berarti menyewakan tanah secara mutlak haram, karena ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa menyewakan tanah dengan uang (upah yang jelas) diperbolehkan. Para ulama menjelaskan bahwa yang dilarang adalah menyewakan tanah dengan sebagian hasil panen yang tidak pasti jumlahnya, sedangkan menyewakan dengan upah yang jelas dan diketahui (seperti uang) hukumnya boleh.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275:

<p>وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا</p>

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Ayat ini menunjukkan prinsip umum bahwa Allah menghalalkan transaksi yang jelas dan bermanfaat, serta mengharamkan yang mengandung kezaliman dan ketidakjelasan.

Hadits Terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pertanian, Bab tentang larangan menyewakan tanah dengan sepertiga dan seperempat. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini berkaitan dengan mukhabarah (menyewakan tanah dengan sebagian hasil panen) yang mengandung ketidakjelasan, karena hasil panen belum tentu mencukupi untuk dibagi. Beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i yang membolehkan menyewakan tanah dengan upah yang jelas dan diketahui, seperti uang atau makanan yang ditentukan secara pasti.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Mari kita simak penjelasan mereka:

1. Pendapat yang Mengharamkan Secara Mutlak

Sebagian ulama berpendapat bahwa menyewakan tanah pertanian hukumnya haram secara mutlak, baik dengan sebagian hasil panen maupun dengan upah yang jelas. Mereka berdalil dengan hadits Rafi' bin Khadij ini yang secara lahiriah melarang penyewaan tanah. Pendapat ini diriwayatkan dari sebagian ulama salaf, namun pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan hadits-hadits lain yang membolehkan.

2. Pendapat yang Membolehkan dengan Upah yang Jelas

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berpendapat bahwa yang dilarang adalah menyewakan tanah dengan sebagian hasil panen (mukhabarah atau muhaqalah) karena mengandung ketidakjelasan. Adapun menyewakan tanah dengan upah yang jelas, seperti uang atau makanan dalam jumlah tertentu yang disepakati, hukumnya boleh.

Mereka berdalil dengan hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

<p>مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ</p>

"Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya (untuk ditanami). Jika ia tidak mau, maka hendaklah ia menahan tanahnya (tidak menyewakannya)."

Namun, Ibnu 'Abbas sendiri menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti haram, tetapi beliau berkata: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ tidak mengharamkannya, tetapi beliau bersabda: 'Sungguh, jika salah seorang dari kalian memberikan tanahnya kepada saudaranya lebih baik baginya daripada ia mengambil upah tertentu darinya.'"

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ibnu 'Abbas ini menjadi penjelas bahwa larangan dalam hadits Rafi' bin Khadij bukanlah larangan haram secara mutlak, tetapi lebih kepada anjuran untuk tidak melakukannya karena dikhawatirkan mengandung ketidakjelasan.

3. Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan menyewakan tanah dengan sebagian hasil panen adalah karena mengandung gharar (ketidakjelasan). Beliau berkata: "Sesungguhnya larangan tersebut karena ketidakjelasan, bukan karena zat transaksinya. Maka jika upahnya jelas dan diketahui, hukumnya boleh menurut jumhur ulama."

4. Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Beliau dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa menyewakan tanah dengan uang atau upah yang jelas hukumnya boleh berdasarkan keumuman dalil tentang bolehnya sewa-menyewa. Adapun yang terlarang adalah mukhabarah, yaitu menyewakan tanah dengan sebagian hasil panennya, karena hasil panen belum tentu ada dan belum tentu mencukupi.

Kesimpulan dari Perbedaan Pendapat:

Pendapat yang paling kuat - wallahu a'lam - adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan menyewakan tanah dengan upah yang jelas dan diketahui, serta mengharamkan menyewakan dengan sebagian hasil panen karena mengandung ketidakjelasan. Ini dikuatkan oleh hadits Ibnu 'Abbas dan praktik para sahabat setelah masa Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah pertanian. Suatu ketika, beliau menceritakan bahwa pada masa Nabi ﷺ, mereka biasa menyewakan tanah dengan sebagian hasil panen. Lalu seorang pamannya datang dan menyampaikan larangan Nabi ﷺ.

Yang menarik, dalam riwayat lain, Rafi' bin Khadij berkata: "Kami lebih banyak yang meriwayatkan hadits tentang larangan ini daripada yang mengamalkannya." Ini menunjukkan kejujuran para sahabat dalam menyampaikan hadits, meskipun mereka sendiri mungkin berbeda pemahaman dalam pengamalannya.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa setelah itu, para sahabat tetap menyewakan tanah mereka dengan upah yang jelas, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkari hal tersebut. Ini menjadi bukti bahwa larangan tersebut dipahami sebagai larangan terhadap bentuk tertentu yang mengandung ketidakjelasan, bukan larangan secara mutlak.

Kesimpulan Praktis

  1. Menyewakan tanah dengan upah yang jelas (seperti uang atau makanan dalam jumlah tertentu yang disepakati) hukumnya boleh menurut jumhur ulama.
  2. Menyewakan tanah dengan sebagian hasil panen (seperti sepertiga atau seperempat hasil) hukumnya terlarang karena mengandung ketidakjelasan dan berpotensi menimbulkan perselisihan.
  3. Memberikan tanah kepada saudara atau tetangga untuk ditanami tanpa imbalan adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena mengandung nilai tolong-menolong dan persaudaraan.
  4. Dalam setiap transaksi, kita harus memastikan kejelasan baik dari segi objek, upah, maupun jangka waktunya, agar terhindar dari perselisihan dan kezaliman.
  5. Jika ragu terhadap suatu transaksi, lebih baik menghindarinya dan memilih cara yang lebih jelas dan aman, karena meninggalkan yang meragukan adalah bagian dari kehati-hatian seorang mukmin.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?