Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan adanya larangan Nabi ﷺ dari menyewakan tanah, namun perlu dipahami dengan teliti. Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut terjadi pada masa awal Islam karena dikhawatirkan mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) dan riba. Seiring berjalannya waktu, terdapat penjelasan dan rincian dari hadits-hadits lain yang membolehkan penyewaan tanah dengan syarat yang jelas, seperti dengan uang atau dengan ketentuan yang transparan. Jadi, larangan tersebut bukan larangan mutlak, melainkan larangan terhadap bentuk penyewaan yang mengandung ketidakjelasan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Ayat ini menjadi prinsip dasar bahwa muamalah (termasuk sewa-menyewa) pada dasarnya boleh, selama tidak mengandung riba dan kezaliman.
2. Hadits Terkait:
Hadits riwayat Imam Muslim dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ
"Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah."
(HR. Muslim, no. 1548)
3. Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini terjadi pada masa awal Islam, kemudian di-nasakh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits lain yang membolehkan. Beliau menukil perkataan Al-Khattabi bahwa larangan tersebut karena dikhawatirkan mengandung riba, yaitu ketika menyewakan tanah dengan sebagian hasil panennya (muzara'ah) yang tidak jelas jumlahnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun pendapat yang paling kuat dan menjadi pegangan mayoritas ulama adalah sebagai berikut:
Pertama: Larangan tersebut terjadi sebelum dijelaskannya hukum yang lebih rinci.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (11/21) menjelaskan bahwa larangan menyewakan tanah pada hadits Rafi' bin Khadij ini terjadi pada masa awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits lain yang membolehkan, seperti hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya dengan imbalan setengah hasilnya (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bukan larangan mutlak.
Kedua: Larangan tersebut terkait dengan bentuk sewa yang mengandung ketidakjelasan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa (30/143) menjelaskan bahwa larangan menyewakan tanah dalam hadits Rafi' bin Khadij adalah karena bentuk penyewaan yang dilakukan pada masa itu mengandung ketidakjelasan, yaitu menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil panen yang tidak diketahui jumlahnya. Ini mirip dengan riba dan mengandung gharar (ketidakjelasan) yang dilarang.
Ketiga: Pendapat para ulama tentang hukum menyewakan tanah:
- Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur membolehkan menyewakan tanah dengan uang atau dengan imbalan yang jelas dan diketahui. Ini berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ
"Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya (untuk digarap)."
(HR. Bukhari no. 2342, Muslim no. 1548)
- Sebagian ulama dari kalangan Zhahiriyah berpegang pada zhahir hadits larangan ini dan mengharamkan menyewakan tanah secara mutlak. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits-hadits lain yang membolehkan dan praktik para sahabat.
Keempat: Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (5/17) menjelaskan bahwa larangan dalam hadits Rafi' bin Khadij adalah larangan terhadap bentuk penyewaan yang tidak jelas, yaitu menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil panen yang tidak ditentukan. Adapun menyewakan dengan uang atau dengan imbalan yang jelas, maka hukumnya boleh berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama.
Kelima: Hikmah larangan tersebut
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarh Al-Mumti' (11/43) menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menghindari perselisihan dan kezaliman. Ketika tanah disewakan dengan imbalan sebagian hasil panen yang tidak jelas, maka bisa terjadi perselisihan antara pemilik tanah dan penyewa. Oleh karena itu, Islam mengajarkan agar muamalah dilakukan dengan jelas dan transparan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu sendiri yang meriwayatkan hadits larangan ini, namun beliau juga meriwayatkan hadits yang membolehkan. Dalam riwayat lain, beliau berkata:
كُنَّا أَكْثَرَ الأَنْصَارِ حَقْلًا، فَكُنَّا نُكْرِي الأَرْضَ، فَنُكْرِي الْجَانِبَ مِنْهَا بِشَىْءٍ، فَأَصَابَتْنَا سَنَةٌ، فَأَصَابَ الَّذِي عِنْدَهُ، وَأَصَابَ الَّذِي عِنْدَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: "لاَ تُكْرُوا الأَرْضَ"
"Kami adalah orang Anshar yang paling banyak memiliki tanah. Kami menyewakan tanah, dan kami menyewakan sebagiannya dengan imbalan tertentu. Lalu terjadi musim kering, sehingga yang memiliki tanah dan yang menyewa sama-sama terkena dampaknya. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian menyewakan tanah.'"
(HR. Muslim no. 1548)
Kisah ini menunjukkan bahwa larangan tersebut muncul karena adanya praktik yang merugikan salah satu pihak ketika terjadi musim kering. Jika hasil panen gagal, maka penyewa tidak bisa membayar sewa, sehingga terjadi perselisihan. Oleh karena itu, Nabi ﷺ melarang bentuk penyewaan yang tidak jelas ini, namun membolehkan bentuk yang jelas dan aman.
Kesimpulan Praktis
- Sewa-menyewa tanah hukumnya boleh selama menggunakan imbalan yang jelas, seperti uang atau barang yang diketahui jumlahnya.
- Yang dilarang adalah menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil panen yang tidak jelas jumlahnya, karena mengandung gharar dan berpotensi menimbulkan perselisihan.
- Prinsip muamalah dalam Islam adalah kejelasan dan keadilan — semua transaksi harus dilakukan dengan transparan agar tidak ada pihak yang dizalimi.
- Jika ada keraguan dalam suatu transaksi, sebaiknya dihindari dan mencari alternatif yang lebih jelas dan aman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.