Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3884 tentang Larangan muhaqalah dan muzabanah dalam jual beli

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap dua bentuk jual beli/akad pertanian yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan kezaliman, yaitu Al-Muhaqalah (menjual hasil tanaman yang masih di ladang dengan takaran tertentu) dan Al-Muzabanah (menjual buah yang masih di pohon dengan buah yang sudah dipetik). Imam An-Nasa'i menyebutkan bahwa sebagian perawi meriwayatkannya dari Abu Hurairah, dan sebagian lain dari Abu Sa'id, namun maknanya tetap sama dan saling menguatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 188

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pertanian, no. 3884, dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melarang Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan bisa memakan harta orang lain secara batil.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah termasuk jual beli yang dilarang karena tidak jelasnya objek dan ukuran.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menutup segala jalan yang mengarah pada kezaliman dan perselisihan.

Penjelasan Rinci

Makna Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah:

  • Al-Muhaqalah (المحاقلة): menurut Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, yaitu menjual hasil tanaman yang masih hijau di ladang (seperti gandum atau jelai) dengan takaran tertentu dari jenis yang sama, padahal hasil panennya belum diketahui secara pasti. Ini mengandung gharar karena bisa jadi hasil panen lebih sedikit atau lebih banyak dari yang disepakati.
  • Al-Muzabanah (المزابنة): menurut Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i (sebagaimana dinukil Ibnu Hajar), yaitu menjual buah yang masih di pohon dengan buah yang sudah dipetik dengan takaran tertentu. Contohnya: menjual kurma basah di pohon dengan kurma kering yang sudah ditakar. Ini juga gharar karena buah di pohon belum diketahui jumlah dan kualitasnya secara pasti.

Perbedaan riwayat yang disebutkan Imam An-Nasa'i:

Imam An-Nasa'i menyebutkan bahwa Sufyan ats-Tsauri meriwayatkan dari Sa'd bin Ibrahim dari Umar bin Abi Salamah dari ayahnya dari Abu Hurairah. Sementara Muhammad bin Amr meriwayatkan dari Abu Salamah dari Abu Sa'id. Ini adalah perbedaan pada sahabat perawi (Abu Hurairah atau Abu Sa'id), namun Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa keduanya shahih dan saling menguatkan, karena baik Abu Hurairah maupun Abu Sa'id sama-sama meriwayatkan larangan ini. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan dari beberapa sahabat, sehingga semakin kuat.

Pemahaman ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa larangan ini bersifat tegas (haram) karena termasuk jual beli yang batil.
  • Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa larangan ini karena gharar dan jahalah (ketidakjelasan), bukan karena zat barangnya.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa prinsip dalam muamalah adalah kejelasan dan keadilan; segala bentuk jual beli yang mengandung penipuan atau ketidakjelasan dilarang.
  • Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa larangan ini termasuk menjaga harta dari cara yang batil.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah membolehkan Al-Muzabanah dalam bentuk Al-'Araya (yaitu menjual kurma basah di pohon dengan kurma kering untuk kebutuhan makan, bukan untuk diperdagangkan) berdasarkan hadits lain yang shahih. Namun Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad tetap melarang secara umum kecuali dalam kasus Al-'Araya yang dikecualikan oleh dalil. Pendapat yang paling kuat adalah larangan tetap berlaku, kecuali ada dalil khusus yang mengecualikan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, suatu ketika ditanya tentang jual beli buah yang masih di pohon. Beliau menjawab dengan tegas bahwa Nabi ﷺ melarang Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah. Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya mencatat riwayat ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam muamalah. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan masalah ini karena menyangkut hak orang banyak dan potensi perselisihan di antara mereka. Hikmahnya: Islam sangat menjaga keadilan dan kejelasan dalam setiap transaksi, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dalam pertanian, seperti menjual hasil panen yang belum jelas jumlahnya dengan takaran tertentu.
  2. Pastikan objek jual beli jelas baik jenis, jumlah, maupun kualitasnya.
  3. Perbedaan riwayat dalam hadits ini tidak melemahkan larangan, karena saling menguatkan dan maknanya sama.
  4. Konsultasikan kepada ulama terpercaya jika menghadapi kasus muamalah pertanian yang rumit.
  5. Jaga harta dari cara yang batil, karena itu perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 188.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?