Penjelasan Hadits Nasa'i No. 388 tentang Mencuci kepala suami saat istri haid

Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 388

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang istri yang sedang haid boleh menyentuh dan mencuci kepala suaminya yang sedang i'tikaf di masjid, selama suami tetap berada di dalam masjid dan tidak keluar. Ini adalah dalil bahwa haid tidak menghalangi seorang wanita untuk melayani suaminya dalam hal-hal yang tidak berkaitan dengan hubungan intim, dan bahwa orang yang i'tikaf boleh mengeluarkan sebagian anggota tubuhnya ke luar masjid.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, kitab Haid dan Istihadhah, bab mencuci kepala istri yang sedang haid, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, di antaranya dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

Teks hadits (riwayat Al-Bukhari):

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُخْرِجُ إِلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ

"Nabi ﷺ mengeluarkan kepalanya kepadaku sementara beliau berada di masjid, lalu aku mencucinya sedangkan aku sedang haid."

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

QS. Al-Baqarah [2]: 187

"Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya orang yang i'tikaf mengeluarkan sebagian tubuhnya dari masjid tanpa membatalkan i'tikaf, selama badannya masih berada di dalam masjid.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya istri yang haid melayani suami yang i'tikaf, dan bahwa menyentuh atau mencuci kepala bukanlah hal yang diharamkan bagi wanita haid.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ bergaul dengan istri-istrinya dalam keadaan haid dengan penuh kelembutan, dan beliau tidak menjauhi mereka secara total.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama:

Pertama: Bolehnya wanita haid melayani suami dalam hal non-intim.

Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa ia mencuci kepala Nabi ﷺ sementara ia sedang haid. Ini menunjukkan bahwa haid tidak menjadikan seorang wanita najis secara mutlak yang harus dijauhi. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa tubuh wanita haid tidak najis, dan bahwa menyentuh atau berinteraksi dengannya dalam hal yang mubah adalah boleh.

Kedua: Bolehnya orang yang i'tikaf mengeluarkan sebagian anggota tubuhnya dari masjid.

Nabi ﷺ mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dicuci, sementara badan beliau tetap di dalam masjid. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa mengeluarkan kepala atau tangan dari masjid bagi orang yang i'tikaf tidak membatalkan i'tikaf, karena yang menjadi patokan adalah badan (jasad) tetap berada di dalam masjid.

Ketiga: Kelembutan Nabi ﷺ terhadap keluarganya.

Hadits ini juga menunjukkan betapa dekatnya Nabi ﷺ dengan istrinya, bahkan dalam keadaan beliau sedang beribadah i'tikaf. Ini mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan muamalah dengan keluarga.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa mengeluarkan sebagian tubuh dari masjid tidak membatalkan i'tikaf selama badan masih di dalam.
  • Imam Abu Hanifah juga membolehkan hal ini dengan syarat tidak keluar seluruh badan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat serupa, bahwa yang membatalkan i'tikaf adalah keluar seluruh badan dari masjid tanpa uzur syar'i.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan mengeluarkan sebagian tubuh dari masjid bagi orang yang i'tikaf, berdasarkan hadits shahih ini.

Story Telling

Aisyah radhiyallahu 'anha adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan rumah tangga beliau. Salah satu kisah yang beliau sampaikan adalah ketika Nabi ﷺ sedang i'tikaf di masjid, beliau mengeluarkan kepalanya dari kamar Aisyah yang bersebelahan dengan masjid, lalu Aisyah mencuci dan menyisir rambut beliau sementara ia sedang haid.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa Aisyah juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersandar padanya saat membaca Al-Qur'an sementara ia haid, dan beliau juga pernah memerintahkan Aisyah untuk mengambil kain dari masjid saat ia haid. Semua ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menjauhi istri-istrinya saat haid, tetapi tetap bergaul dengan mereka secara baik dan penuh kasih sayang.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang memuliakan wanita, dan haid bukanlah aib atau najis yang menjadikan seorang wanita terasing dari suaminya. Yang dilarang hanyalah hubungan intim, sedangkan selain itu tetap boleh dan bahkan dianjurkan untuk tetap berbuat baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid boleh melayani suami dalam hal-hal yang tidak berkaitan dengan hubungan intim, seperti mencuci kepala, menyisir rambut, menyiapkan makanan, dan sebagainya.
  2. Orang yang i'tikaf boleh mengeluarkan sebagian tubuhnya dari masjid, seperti kepala atau tangan, tanpa membatalkan i'tikaf, selama badannya masih berada di dalam masjid.
  3. Haid bukan penghalang untuk berbuat baik kepada suami dan keluarga; Islam mengajarkan kelembutan dan kasih sayang dalam rumah tangga.
  4. Hendaklah seorang muslim meneladani Nabi ﷺ dalam kelembutan dan perhatiannya kepada keluarga, bahkan saat sedang beribadah.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam menjauhi wanita haid, karena Nabi ﷺ sendiri tetap bergaul dengan istri-istrinya saat mereka haid.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?