Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu riwayat yang menyebutkan larangan Nabi ﷺ dari menyewakan tanah. Namun, perlu dipahami bahwa larangan ini tidak bersifat mutlak dan abadi. Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut turun di awal Islam karena dikhawatirkan mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) dan perselisihan. Setelah itu, Nabi ﷺ sendiri membolehkan menyewakan tanah dengan penjelasan yang lebih rinci, dan inilah pendapat yang paling kuat di kalangan ulama Ahlus Sunnah. Jadi, menyewakan tanah hukumnya boleh selama tidak mengandung unsur penipuan atau kezaliman.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman:
> فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah..." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 10)
Ayat ini menunjukkan bahwa mencari rezeki melalui pemanfaatan bumi dan harta adalah perkara yang dianjurkan, termasuk di dalamnya transaksi yang dibenarkan syariat seperti menyewakan tanah.
2. Hadits Terkait:
Hadits yang menjadi topik utama diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3878) dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang menyewakan tanah.
Namun, terdapat hadits lain yang lebih jelas dan menjadi penjelas (bayan) atas hadits ini. Dari Nafi', bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata:
> كُنَّا نُكْرِي أَرْضَنَا، فَلَمَّا سَمِعْنَا رُخْصَةَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي كِرَائِهَا، تَرَكْنَا الْكِرَاءَ، وَأَمْسَكْنَاهَا
"Kami dahulu menyewakan tanah kami. Ketika kami mendengar keringanan (rukhsah) dari Rasulullah ﷺ tentang menyewakannya, kami pun meninggalkan (larangan itu) dan tetap menyewakannya." (HR. Muslim)
3. Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan menyewakan tanah dalam hadits Jabir adalah bentuk pencegahan awal (az-zajr) karena dikhawatirkan terjadi perselisihan, bukan larangan haram secara mutlak. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa menyewakan tanah dengan upah yang jelas hukumnya boleh.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun perbedaan tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua:
Pertama: Pendapat yang Memahami Larangan Secara Mutlak
Sebagian ulama dari kalangan Zhahiriyah dan beberapa ulama awal memahami hadits ini secara tekstual, sehingga mereka menghukumi haram menyewakan tanah. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan banyak dalil lain yang membolehkan.
Kedua: Pendapat yang Memahami Larangan Bersifat Pencegahan (Bukan Haram)
Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan menyewakan tanah dengan upah yang jelas dan diketahui. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar di atas dan praktik para sahabat setelahnya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan dalam hadits Jabir terjadi sebelum ada penjelasan (bayan), kemudian Allah dan Rasul-Nya memberikan keringanan. Beliau menegaskan bahwa ijma' (kesepatan) ulama setelah itu adalah bolehnya menyewakan tanah dengan upah yang jelas.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa larangan tersebut karena dikhawatirkan adanya ketidakjelasan (gharar) dalam sewa-menyewa, bukan karena zatnya haram.
Mengapa Larangan Itu Turun?
Para ulama menyebutkan hikmahnya: Pada masa awal Islam, praktik menyewakan tanah sering kali dilakukan dengan cara yang tidak jelas, misalnya dengan imbalan sebagian hasil panen tanpa ditentukan kadarnya, atau dengan syarat-syarat yang memberatkan. Hal ini berpotensi menimbulkan perselisihan dan kezaliman. Maka Nabi ﷺ melarangnya sebagai bentuk pencegahan. Setelah kaum muslimin memahami syariat dengan lebih baik, beliau membolehkan dengan syarat-syarat yang jelas.
Syarat Sah Menyewakan Tanah:
- Upah (ujrah) harus jelas dan diketahui kedua belah pihak.
- Masa sewa harus jelas.
- Tidak mengandung unsur penipuan atau kezaliman.
- Tanah tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang disepakati.
Story Telling
Dahulu, di masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau sangat memperhatikan urusan tanah dan pertanian. Suatu ketika, beliau menyewakan tanahnya kepada orang lain. Namun, ada seorang sahabat yang bertanya tentang hukumnya karena mendengar hadits larangan. Maka Umar menjawab dengan bijak, "Aku tidak melarang sesuatu yang telah dibolehkan oleh Rasulullah ﷺ setelahnya." Beliau memahami bahwa larangan itu adalah bentuk kehati-hatian di awal, dan setelah ada penjelasan, maka hukum kembali kepada boleh.
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam beragama, namun mereka juga memahami bahwa syariat datang dengan kemudahan dan tidak mempersulit. Mereka tidak serta-merta mengharamkan apa yang telah dijelaskan kehalalannya oleh Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal menyewakan tanah adalah boleh selama memenuhi syarat-syarat yang jelas, seperti upah yang diketahui dan masa sewa yang pasti.
- Larangan dalam hadits Jabir adalah bentuk pencegahan awal dari praktik yang tidak jelas, bukan larangan haram secara mutlak.
- Hindari praktik sewa yang mengandung gharar (ketidakjelasan), seperti menyewakan dengan imbalan sebagian hasil tanpa kepastian.
- Bersikap adil dan jujur dalam setiap transaksi, karena itu adalah inti dari ajaran Islam dalam muamalah.
- Jika ragu dalam suatu transaksi, konsultasikan kepada ulama atau orang yang berilmu agar tidak terjerumus dalam perkara yang samar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.