Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3866 tentang Larangan menyewakan tanah dan anjuran mengolahnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang sistem menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil (muzara'ah dengan sepertiga atau seperempat), dan menggantinya dengan anjuran agar pemilik tanah mengolah sendiri tanahnya, atau jika tidak mampu, memberikannya kepada saudaranya tanpa imbalan. Meskipun larangan ini terasa berat karena sebelumnya menguntungkan, Rafi' menegaskan bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ jauh lebih bermanfaat. Para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini terkait dengan kezaliman dalam akad, bukan mutlak haram selamanya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini terdapat dalam Sunan an-Nasa'i (Kitab Pertanian, Bab perbedaan riwayat tentang larangan muzara'ah dengan sepertiga dan seperempat), dari sahabat Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Mujahid bin Jabr (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan).

Teks hadits:

<p>قَالَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ: نَهَاكُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَاعَةُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنْفَعُ لَنَا، قَالَ: مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ عَجَزَ عَنْهَا فَلْيُزْرِعْهَا أَخَاهُ</p>

Terjemahan: "Rafi' bin Khadij berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang kalian dari sesuatu yang dahulu bermanfaat bagi kami, namun ketaatan kepada Rasulullah ﷺ lebih bermanfaat bagi kami.' Beliau bersabda: 'Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya; jika tidak mampu, hendaklah ia memberikannya kepada saudaranya untuk diolah.'"

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

<p>وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ</p>

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

QS. An-Nur [24]: 51

<p>إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ</p>

Terjemahan: "Sesungguhnya ucapan orang-orang mukmin apabila mereka diseru kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum di antara mereka, hanyalah mereka berkata: 'Kami mendengar dan kami taat.' Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Penjelasan Rinci

Konteks hadits: Hadits ini berkaitan dengan praktik muzara'ah (kerja sama pengolahan tanah) yang lazim di Madinah. Sebelumnya, pemilik tanah menyewakan tanahnya dengan imbalan sepertiga, seperempat, atau sebagian hasil panen tertentu. Rasulullah ﷺ melarang praktik ini dalam bentuk yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan berpotensi menzalimi salah satu pihak.

Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum muzara'ah. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah memahami bahwa larangan dalam hadits-hadits seperti ini bersifat tahrim (pengharaman) terhadap muzara'ah dengan syarat tertentu yang mengandung gharar, namun membolehkan muzara'ah dengan akad yang jelas dan adil. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan muzara'ah secara mutlak berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ sendiri pernah bermuamalah dengan penduduk Khaibar dengan bagi hasil.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Rafi' bin Khadij ini memiliki beberapa jalur dan redaksi yang berbeda. Beliau menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan berarti mutlak haram, melainkan karena adanya unsur ketidakadilan dalam akad. Ibnu Hajar mengutip pendapat Imam asy-Syafi'i yang memilih jalan tengah: muzara'ah boleh jika akadnya jelas dan tidak menzalimi, dan tidak boleh jika mengandung gharar.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang bentuk muzara'ah yang mengandung kezaliman, tetapi membolehkan bentuk kerja sama yang adil. Beliau menegaskan bahwa prinsip dasar dalam muamalah adalah keadilan dan kejelasan, bukan sekadar bentuk akad.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Hasyr [59]: 7 menjadi landasan kewajiban taat kepada Rasulullah ﷺ dalam segala perintah dan larangan, termasuk dalam urusan muamalah. Ketaatan ini adalah wujud iman yang sejati.

Poin penting dari ucapan Rafi' bin Khadij: "Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ lebih bermanfaat bagi kami" — ini menunjukkan adab seorang sahabat yang menerima larangan meskipun secara duniawi terasa merugikan. Ini adalah pelajaran tauhid dan ittiba' (mengikuti sunnah) yang sangat berharga.

Perbedaan pendapat: Para ulama dalam daftar rujukan berbeda dalam memahami apakah larangan ini bersifat mutlak atau bersyarat. Yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim — adalah bahwa larangan tersebut terkait dengan akad muzara'ah yang mengandung gharar dan kezaliman, sedangkan muzara'ah yang jelas dan adil dibolehkan berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang memiliki tanah di Madinah. Beliau dan keluarganya biasa menyewakan tanah dengan sistem bagi hasil. Ketika Rasulullah ﷺ melarang praktik tersebut, beliau tidak membantah atau merasa berat, melainkan berkata dengan penuh kesadaran: "Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ lebih bermanfaat bagi kami." Ucapan ini menunjukkan kedalaman iman dan tawadhu' seorang sahabat. Beliau menyadari bahwa apa yang tampak menguntungkan secara duniawi bisa jadi mengandung kerusakan yang tidak terlihat, sedangkan ketaatan kepada Nabi ﷺ adalah jalan keselamatan yang hakiki. Kisah ini diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits seperti Shahih al-Bukhari dan Muslim dengan berbagai jalur, dan menjadi teladan bagi kita dalam menerima perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Taat kepada Rasulullah ﷺ adalah prioritas — meskipun sesuatu terasa menguntungkan, jika Nabi ﷺ melarangnya, kita tinggalkan karena ketaatan itu lebih bermanfaat.
  2. Dalam muamalah tanah, utamakan kejelasan akad dan keadilan. Jika memiliki tanah, olah sendiri; jika tidak mampu, berikan kepada saudara untuk diolah tanpa imbalan yang menzalimi.
  3. Hindari gharar dan kezaliman dalam setiap akad kerja sama, termasuk muzara'ah.
  4. Teladani adab sahabat seperti Rafi' bin Khadij yang menerima kebenaran dengan lapang dada.
  5. Rujuk kepada ulama terpercaya dalam memahami perbedaan pendapat tentang muzara'ah, dan ikuti pendapat yang paling kuat dalilnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?