Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits/atsar ini berisi fatwa dari Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan) tentang bolehnya akad ijarah (sewa) dengan imbalan yang berbeda pada periode yang berbeda, serta bolehnya menetapkan syarat di awal akad. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam muamalah selama tidak melanggar syariat, dan tidak ada keharusan menghitung masa lalu yang belum disepakati.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an tentang keharusan menunaikan akad:
QS. Al-Ma'idah [5]: 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
Dalil tentang ijarah (sewa) secara umum:
QS. At-Talaq [65]: 6
وَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
"Dan jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya."
Hadits terkait:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
"Allah Ta'ala berfirman: 'Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka pada hari kiamat: seorang yang memberi perjanjian dengan-Ku lalu ia melanggar, seorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan seorang yang menyewa pekerja lalu pekerja itu menunaikan tugasnya tetapi ia tidak memberi upahnya.'"
(HR. Al-Bukhari, disebutkan pula oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari)
Kaitan dengan ulama:
- Atha' bin Abi Rabah adalah mufti penduduk Makkah dari kalangan Tabi'in, yang fatwanya banyak diriwayatkan oleh Ibnu Juraij (perawi dalam atsar ini).
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab membahas ijarah dan syarat-syaratnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas fleksibilitas fatwa tabi'in dalam muamalah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan kaidah-kaidah ijarah.
Penjelasan Rinci
Konteks atsar ini:
Atsar ini bukan sabda Nabi ﷺ, melainkan fatwa Atha' bin Abi Rabah yang diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dan dicatat oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya. Ini termasuk kategori atsar (perkataan tabi'in), bukan marfu' (sabda Nabi).
Isi fatwa Atha':
Ibnu Juraij bertanya kepada Atha' tentang dua permasalahan:
Pertama: Menyewa seorang budak (atau pekerja) selama setahun dengan imbalan makanan, dan tahun berikutnya dengan imbalan yang berbeda (sekian dan sekian). Atha' menjawab: "Tidak mengapa."
Ini menunjukkan bahwa dalam akad ijarah, imbalan boleh berbeda antara periode satu dengan periode lainnya, selama disepakati dan jelas. Ini sejalan dengan kaidah fiqih yang disebutkan Ibnu Qayyim bahwa pada dasarnya muamalah itu boleh selama tidak ada dalil yang melarang.
Kedua: Ibnu Juraij bertanya: "Bagaimana jika aku menyewanya ketika sebagian tahun sudah berlalu?" Yakni, apakah boleh menetapkan syarat bahwa masa lalu tidak dihitung? Atha' menjawab: "Sesungguhnya kamu tidak menghitungku untuk apa yang telah berlalu."
Maknanya: akad ijarah hanya berlaku untuk masa yang akan datang, dan masa lalu tidak perlu dihitung atau dipertanggungjawabkan karena belum ada akad saat itu. Ini adalah prinsip penting: akad tidak berlaku surut (la yasri al-'aqd ila al-madi).
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa ijarah adalah akad yang mengikat dan harus jelas objek serta imbalannya.
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang dinukil Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in) membolehkan fleksibilitas dalam penetapan upah selama tidak ada gharar (ketidakjelasan) yang besar.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa prinsip dasar dalam muamalah adalah kebolehan (al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah), kecuali ada dalil yang melarang.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang ijarah dengan imbalan makanan; sebagian membolehkan jika jelas dan diketahui, sebagian melarang karena bisa menimbulkan ketidakjelasan.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah membolehkan ijarah dengan imbalan apa saja yang memiliki nilai dan jelas, termasuk makanan, selama disepakati.
- Sebagian ulama memakruhkan ijarah dengan makanan karena bisa berubah nilainya, namun ini bukan larangan tegas.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan selama akad jelas dan tidak ada gharar besar, sebagaimana kaidah yang disebutkan Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Atha' bin Abi Rabah adalah seorang Tabi'in yang sangat dihormati di Makkah. Beliau pernah berkata: "Tidak ada seorang pun yang lebih tahu tentang fatwa daripada aku setelah para sahabat." (disebutkan Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala').
Suatu hari, seorang penduduk Makkah datang kepadanya dan bertanya tentang menyewa pekerja dengan imbalan yang berubah-ubah. Atha' tidak langsung mengharamkan, tetapi beliau melihat kepada kemaslahatan dan kejelasan akad. Ini menunjukkan bahwa seorang mufti harus memahami konteks dan tidak mempersulit manusia dalam muamalah yang dibolehkan.
Ibnu Juraij sendiri adalah murid setia Atha' yang banyak meriwayatkan fatwanya. Beliau mencatat dengan teliti pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Atha', sehingga kita bisa mengambil pelajaran dari interaksi ilmiah ini.
Hikmahnya: Islam itu mudah dalam muamalah, selama tidak melanggar prinsip keadilan dan kejelasan. Seorang Muslim boleh berkreasi dalam akad selama tidak ada unsur riba, gharar besar, atau zhalim.
Kesimpulan Praktis
- Akad ijarah (sewa) boleh dengan imbalan yang berbeda untuk periode yang berbeda, selama disepakati dan jelas di awal.
- Masa lalu tidak dihitung dalam akad ijarah; akad hanya berlaku untuk masa yang akan datang.
- Prinsip dasar muamalah adalah boleh (al-ibahah), kecuali ada dalil yang melarang — sebagaimana ditegaskan Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim.
- Kejelasan akad adalah syarat utama; hindari ketidakjelasan (gharar) yang bisa menimbulkan perselisihan.
- Fatwa tabi'in seperti Atha' menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan dalam muamalah, selama tidak melanggar syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.