Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan) dari dua ulama tabi'in, yaitu Hammad dan Qatadah, yang menjelaskan hukum dua bentuk syarat dalam akad sewa (ijarah) untuk perjalanan ke Makkah. Bentuk pertama (menambah upah jika perjalanan lebih cepat) dibolehkan oleh keduanya. Adapun bentuk kedua (mengurangi upah jika perjalanan lebih lama) mereka benci, karena mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) dan dapat merugikan salah satu pihak. Ini adalah pemahaman ulama salaf yang berhati-hati dalam muamalah agar tidak jatuh pada riba atau ketidakadilan.
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3860) dari Ma'mar, dari Hammad dan Qatadah. Keduanya adalah ulama tabi'in ternama.
Hammad yang dimaksud di sini adalah Hammad bin Abi Sulaiman (guru Imam Abu Hanifah), dan Qatadah adalah Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — keduanya termasuk dalam daftar rujukan ulama yang dibolehkan dalam sistem ini.
Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara khusus membahas masalah ini, namun prinsip dasarnya adalah firman Allah:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
> "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Hadits terkait — Rasulullah ﷺ bersabda:
"الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ"
> "Kaum muslimin itu terikat dengan syarat-syarat (kesepakatan) mereka." (HR. Abu Dawud, dari Abu Hurairah; dinilai shahih oleh Al-Albani)
Kaitan dengan ulama: Pemahaman Hammad dan Qatadah ini sejalan dengan kaidah yang dipegang ulama madzhab, di antaranya disebutkan oleh Imam Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in bahwa syarat-syarat dalam akad yang membawa maslahat dan tidak bertentangan dengan syariat adalah boleh.
Penjelasan Rinci
Konteks Atsar
Atsar ini berbicara tentang dua model akad sewa kendaraan (atau hewan tunggangan) untuk perjalanan ke Makkah:
Model Pertama (dibolehkan):
Seseorang berkata: "Saya sewa kendaraanmu ke Makkah dengan bayaran sekian. Jika aku sampai dalam waktu sebulan (lebih cepat), maka aku tambah bayaranmu sekian."
Model ini dibolehkan oleh Hammad dan Qatadah, karena ini adalah bentuk janji memberi tambahan sebagai penghargaan atas kecepatan — ini bersifat tabarru' (sukarela) dari penyewa, dan tidak merugikan pemilik kendaraan. Justru pemilik diuntungkan karena kendaraannya lebih cepat kembali.
Model Kedua (dibenci):
Seseorang berkata: "Aku sewa kendaraanmu dengan bayaran sekian. Jika perjalananku lebih dari sebulan, maka aku kurangi bayaranmu sekian."
Model ini dibenci oleh keduanya, karena:
- Mengandung gharar (ketidakjelasan) — pengurangan upah dikaitkan dengan hal yang tidak pasti (lambat atau cepatnya perjalanan yang bisa dipengaruhi banyak faktor).
- Berpotensi zalim — pemilik kendaraan sudah menyiapkan jasanya, lalu upahnya dikurangi bukan karena kelalaiannya, tapi karena faktor di luar kendalinya (cuaca, kondisi jalan, dll).
- Menyerupai riba — karena ada unsur "memakan harta orang lain dengan batil" dalam bentuk pengurangan yang tidak jelas dasarnya.
Pandangan Ulama Terkait
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syarat-syarat dalam akad sewa yang bertentangan dengan mudharabah (keadilan) dan mengandung gharar tidak dibenarkan, karena Nabi ﷺ melarang jual beli gharar.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa dalam akad ijarah (sewa), upah harus jelas dan tidak boleh dikaitkan dengan syarat yang merugikan salah satu pihak secara tidak adil. Adapun memberi tambahan sukarela di luar akad adalah boleh selama bukan bagian dari syarat akad yang memberatkan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya terhadap QS. An-Nisa' [4]: 29 menekankan bahwa Allah melarang memakan harta dengan batil, dan salah satu bentuk batil adalah syarat-syarat dalam akad yang mengandung penipuan atau ketidakjelasan yang merugikan.
Hikmah Larangan
Para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah muamalah. Mereka lebih memilih akad yang jelas, transparan, dan adil bagi kedua belah pihak. Ini adalah bentuk penerapan firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 1 tentang memenuhi akad, dan hadits Nabi ﷺ tentang larangan gharar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Qatadah bin Di'amah as-Sadusi adalah seorang ulama yang sangat teliti dalam masalah fiqih dan muamalah. Beliau dikenal sebagai al-mufassir (ahli tafsir) dan al-hafizh (penghafal hadits) yang luar biasa. Meskipun beliau buta, Allah memberinya kemampuan menghafal yang menakjubkan.
Suatu hari, ada seorang laki-laki bertanya kepada Qatadah tentang masalah sewa-menyewa yang rumit. Qatadah menjawab dengan sangat hati-hati, menjelaskan mana yang boleh dan mana yang dibenci. Beliau tidak tergesa-gesa menghalalkan atau mengharamkan, tetapi menjelaskan dengan bijak: "Yang mengandung kejelasan dan keadilan, silakan. Yang mengandung ketidakjelasan dan potensi kezaliman, tinggalkan."
Ini mengajarkan kita bahwa dalam muamalah, kehati-hatian adalah ciri orang beriman. Sebagaimana kata para ulama: "Barangsiapa yang menjaga diri dari syubhat, maka agamanya selamat."
Kesimpulan Praktis
- Dalam akad sewa atau jual beli, pastikan upah/harga jelas dan tidak dikaitkan dengan syarat yang merugikan salah satu pihak.
- Memberi tambahan sukarela sebagai penghargaan atas pelayanan baik adalah boleh dan terpuji, selama bukan syarat yang memberatkan.
- Menghindari gharar (ketidakjelasan) adalah prinsip utama dalam muamalah Islam — jika ada unsur ketidakpastian yang berpotensi zalim, sebaiknya ditinggalkan.
- Boleh membuat syarat dalam akad selama syarat tersebut adil dan tidak bertentangan dengan syariat, sebagaimana kaidah "kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka."
- Jika ragu dalam suatu transaksi, konsultasikan kepada ulama atau orang yang berilmu agar tidak jatuh pada yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.