Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa nazar (janji kepada Allah untuk melakukan sesuatu) tidak sah jika isinya berupa kemaksiatan kepada Allah, dan tidak sah pula jika berisi sesuatu yang di luar kemampuan atau kepemilikan manusia. Nazar seperti itu tidak wajib ditunaikan, dan jika seseorang bersumpah/bernazar lalu melanggarnya, maka ia wajib membayar kaffarah (denda) sebagaimana sumpah biasa. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar manusia tidak terjebak dalam janji yang membahayakan agama dan dirinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Sumpah dan Nazhar, Bab Kaffarat Nazhar, dari sahabat Imran bin Husain رضي الله عنه.
Teks hadits:
لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ
Terjemahan: "Tidak ada nazar dalam kemaksiatan dan tidak (pula) dalam hal yang tidak dimiliki anak Adam."
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Imran bin Husain رضي الله عنه, dan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, serta Ibnu Majah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan pokok penting dalam bab nazar.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kaffarah sumpah:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(QS. Al-Ma'idah [5]: 89)
Terjemahan ringkas: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu sengaja. Maka kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin... atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba. Barangsiapa tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Itulah kaffarah sumpahmu..."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ menetapkan dua kaidah penting dalam bab nazar:
Pertama: Tidak ada nazar dalam kemaksiatan.
Jika seseorang bernazar untuk melakukan sesuatu yang haram — misalnya bernazar akan meninggalkan shalat, atau bernazar akan memutus silaturahmi, atau bernazar akan meminum khamr — maka nazar itu batal dan tidak sah. Ia tidak boleh melaksanakannya, dan tidak ada kewajiban menunaikannya. Bahkan jika ia melaksanakannya, ia berdosa. Yang wajib baginya adalah bertaubat kepada Allah dan membayar kaffarah sumpah menurut jumhur ulama.
Kedua: Tidak ada nazar dalam hal yang tidak dimiliki anak Adam.
Maksudnya, nazar hanya sah pada perkara yang berada dalam kemampuan dan kepemilikan manusia. Contoh: seseorang bernazar "Jika Allah menyembuhkan penyakitku, aku akan berpuasa tiga hari" — ini sah karena puasa berada dalam kemampuannya. Adapun jika seseorang bernazar "Aku akan terbang ke langit" atau "Aku akan menghidupkan orang mati" — ini tidak sah karena di luar kemampuannya.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan nazar dalam kemaksiatan tidak sah dan tidak wajib ditunaikan, tetapi wajib membayar kaffarah sumpah. Beliau menukil kesepakatan ulama (ijma') bahwa nazar dalam kemaksiatan tidak boleh dilaksanakan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nazar yang berisi kemaksiatan atau hal yang mustahil tidak memiliki konsekuensi apa pun selain kaffarah sumpah. Beliau juga menjelaskan bahwa nazar yang sah hanyalah nazar dalam ketaatan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik larangan ini: Allah tidak ingin hamba-Nya terjerumus dalam janji yang membahayakan agamanya. Nazar adalah ibadah, dan ibadah hanya boleh ditujukan untuk ketaatan, bukan kemaksiatan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa jika seseorang bernazar maksiat lalu tidak melaksanakannya, ia wajib membayar kaffarah sumpah, yaitu: memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan hamba, atau jika tidak mampu, berpuasa tiga hari.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berpendapat bahwa nazar maksiat tidak wajib kaffarah, cukup bertaubat. Namun jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — berpendapat wajib kaffarah sumpah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini menunjukkan bahwa nazar tersebut tidak sah, sehingga statusnya seperti sumpah yang dilanggar, dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imran bin Husain رضي الله عنه — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang yang dikenal zuhud dan wara'. Beliau pernah sakit keras selama bertahun-tahun, namun tetap sabar dan tidak pernah mengeluh. Suatu ketika ada yang bertanya kepadanya tentang nazar, maka beliau menyampaikan hadits ini sebagai jawaban.
Al-Hasan al-Bashri — seorang tabi'in yang terkenal — pernah ditanya tentang seseorang yang bernazar untuk berjalan kaki ke Baitullah lalu tidak mampu. Beliau menjawab: "Hendaklah ia berkendaraan, dan membayar kaffarah sumpah." Ini menunjukkan bahwa para salaf memahami nazar haruslah dalam batas kemampuan manusia, dan jika tidak mampu, ada kaffarah sebagai jalan keluar.
Fudail bin 'Iyadh — seorang ulama zuhud — berkata: "Barangsiapa bernazar untuk melakukan ketaatan, hendaklah ia menunaikannya. Barangsiapa bernazar untuk kemaksiatan, hendaklah ia meninggalkannya dan membayar kaffarah." Ini adalah pemahaman yang sesuai dengan hadits Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Nazar hanya sah dalam ketaatan dan dalam hal yang mampu dilakukan manusia.
- Nazar dalam kemaksiatan tidak wajib ditunaikan, bahkan haram dilaksanakan, dan wajib bertaubat serta membayar kaffarah sumpah.
- Nazar dalam hal yang tidak dimiliki manusia (seperti terbang, menghidupkan orang mati, atau sesuatu yang mustahil) tidak sah dan tidak wajib ditunaikan.
- Kaffarah sumpah adalah: memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan hamba, atau jika tidak mampu, berpuasa tiga hari.
- Hendaklah berhati-hati dalam bernazar, karena nazar adalah janji kepada Allah yang harus ditunaikan jika sah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.