Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3850 tentang Larangan nazar untuk maksiat atau yang tidak dimiliki

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa nazar (janji kepada Allah) tidak sah jika isinya adalah untuk melakukan perbuatan maksiat atau untuk sesuatu yang di luar kemampuan dan kepemilikan manusia. Nazar seperti itu tidak wajib ditunaikan dan tidak ada kaffarah (denda) untuknya. Imam An-Nasa'i sendiri mengisyaratkan bahwa sanad hadits ini lemah, namun maknanya diperkuat oleh hadits lain dari sahabat Imran bin Hushain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab Kaffarah Nazar (no. 3850). Imam An-Nasa'i (Abu Abdur-Rahman) setelah meriwayatkannya berkata: "Ali bin Zaid (bin Jud'an) itu dhaif (lemah), dan hadits ini salah; yang benar adalah dari Imran bin Hushain. Hadits ini juga diriwayatkan dari Imran bin Hushain melalui jalur lain."

Teks hadits:

لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ

Terjemahan: "Tidak ada nazar dalam (perbuatan) maksiat, dan tidak pula dalam sesuatu yang tidak dimiliki oleh anak Adam."

Hadits ini memiliki syahid (penguat) yang shahih dari Imran bin Hushain, sebagaimana disebutkan Imam An-Nasa'i. Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Imran bin Hushain, Nabi ﷺ bersabda:

لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ

"Tidak ada nazar dalam maksiat, dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah." (HR. Bukhari dan Muslim, namun redaksi ini dari Muslim)

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kewajiban menepati janji dan nazar:

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

"Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka." (QS. Al-Hajj [22]: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa nazar yang sah wajib ditunaikan. Namun, jika nazar itu berisi maksiat atau sesuatu yang tidak mungkin, maka tidak termasuk nazar yang sah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menerangkan dua jenis nazar yang tidak sah:

  1. Nazar dalam maksiat: Yaitu seseorang bernazar untuk melakukan dosa, seperti bernazar akan meninggalkan shalat, atau bernazar akan meminum khamr, atau bernazar akan memutus silaturahmi. Nazar seperti ini tidak sah dan tidak wajib ditunaikan. Bahkan, melaksanakannya adalah dosa. Kaffarahnya adalah kaffarah sumpah, sebagaimana hadits Imran bin Hushain di atas.
  2. Nazar dalam sesuatu yang tidak dimiliki anak Adam: Yaitu nazar yang berisi sesuatu di luar kemampuan manusia, seperti bernazar akan terbang, atau bernazar akan menghidupkan orang mati, atau bernazar akan memberikan sesuatu yang bukan miliknya. Nazar seperti ini tidak sah karena tidak mungkin dilaksanakan.

Imam An-Nasa'i sendiri mengisyaratkan bahwa sanad hadits ini dari jalur Abdur-Rahman bin Samurah lemah, karena Ali bin Zaid bin Jud'an dinilai dhaif. Namun, beliau menegaskan bahwa hadits ini shahih dari jalur Imran bin Hushain. Ini menunjukkan kejujuran dan ketelitian Imam An-Nasa'i dalam menilai hadits.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "Tidak ada nazar dalam maksiat" adalah hadits yang shahih dan menjadi dasar dalam bab ini. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa nazar dalam maksiat tidak wajib ditunaikan.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa nazar dalam maksiat tidak sah dan tidak wajib ditunaikan, serta tidak ada kaffarah menurut sebagian ulama, namun menurut jumhur ada kaffarah sumpah. Beliau juga menjelaskan bahwa nazar dalam sesuatu yang tidak dimiliki anak Adam tidak sah karena tidak ada kemampuan untuk melaksanakannya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa nazar adalah ibadah yang harus dipenuhi jika memenuhi syarat, yaitu bukan maksiat dan bukan sesuatu yang tidak mungkin. Beliau menegaskan bahwa nazar dalam maksiat justru harus ditinggalkan, dan tidak ada kewajiban menunaikannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa nazar ada tiga jenis: nazar ketaatan (wajib ditunaikan), nazar maksiat (haram ditunaikan dan wajib bertaubat), dan nazar mubah (boleh ditunaikan atau tidak). Beliau menegaskan bahwa nazar dalam maksiat tidak sah dan tidak wajib ditunaikan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki pada masa Nabi ﷺ bernazar akan berpuasa selama setahun penuh, namun ia tidak mampu. Ia datang kepada Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu. Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada nazar dalam maksiat, dan tidak ada nazar dalam sesuatu yang tidak dimiliki anak Adam." (Makna dari hadits ini). Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membimbing umatnya untuk tidak memberatkan diri dengan nazar yang tidak mungkin dilaksanakan, dan menegaskan bahwa nazar yang berisi maksiat atau sesuatu yang tidak mungkin tidak sah.

Kesimpulan Praktis

  1. Nazar hanya sah jika berisi ketaatan kepada Allah dan sesuatu yang mungkin dilaksanakan.
  2. Nazar dalam maksiat tidak sah dan tidak wajib ditunaikan; bahkan wajib bertaubat dari niat tersebut.
  3. Nazar dalam sesuatu yang tidak dimiliki anak Adam tidak sah karena di luar kemampuan.
  4. Jika seseorang terlanjur bernazar dalam maksiat, maka ia tidak wajib menunaikannya, dan menurut jumhur ulama, ia wajib membayar kaffarah sumpah.
  5. Hendaknya seorang muslim berhati-hati dalam bernazar, dan tidak memberatkan diri dengan nazar yang tidak perlu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?