Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid tetap boleh berinteraksi wajar dengan suami, seperti memangku kepala beliau ﷺ saat beliau membaca Al-Qur'an, dan boleh membawa serta membentangkan tikar/sajadah ke masjid. Yang dilarang bagi wanita haid adalah hal-hal khusus seperti shalat, puasa, thawaf, dan berdiam di dalam masjid — bukan sekedar membawa atau meletakkan tikar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Haid dan Istihadhah, dari Maimunah radhiyallahu 'anha (istri Nabi ﷺ), melalui jalur Manbudz dari ibunya.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ مَنْبُوذٍ، عَنْ أُمِّهِ، أَنَّ مَيْمُونَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَضَعُ رَأْسَهُ فِي حِجْرِ إِحْدَانَا فَيَتْلُو الْقُرْآنَ وَهِيَ حَائِضٌ وَتَقُومُ إِحْدَانَا بِخُمْرَتِهِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَتَبْسُطُهَا وَهِيَ حَائِضٌ
Terjemahan: "Maimunah berkata: Rasulullah ﷺ biasa meletakkan kepalanya di pangkuan salah satu dari kami dan membaca Al-Qur'an sementara dia sedang haid, dan salah satu dari kami membawa tikar beliau ke masjid lalu membentangkannya, sementara dia sedang haid."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bahwa tidak ada larangan mutlak bagi wanita haid untuk berinteraksi dengan Al-Qur'an dan masjid secara umum:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى ۖ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa larangan dalam ayat ini khusus pada hubungan intim (jima'), bukan seluruh bentuk pergaulan. Beliau menukil bahwa Nabi ﷺ tetap bergaul lembut dengan istri-istri beliau saat haid, selain jima'.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
Pertama: Bantahan terhadap sikap berlebihan (ghuluw) terhadap wanita haid.
Sebagian orang di masa jahiliyah dan sebagian umat ini bersikap ekstrem: menjauhi wanita haid sepenuhnya, tidak makan bersama, tidak duduk bersama, bahkan mengucilkan mereka. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits-hadits seperti ini menunjukkan bolehnya bergaul, makan, duduk, dan berbaring bersama wanita haid, dan yang dilarang hanyalah jima' serta hal-hal yang memang dilarang syariat.
Kedua: Bolehnya memangku kepala suami saat membaca Al-Qur'an.
Nabi ﷺ meletakkan kepala beliau di pangkuan istri yang sedang haid sambil membaca Al-Qur'an. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini menunjukkan suami boleh membaca Al-Qur'an meski kepala beliau berada di pangkuan istri yang haid, dan bahwa wanita haid tidak diharamkan menyentuh atau mendekatkan diri pada suami dalam bentuk kasih sayang selain jima'.
Ketiga: Bolehnya wanita haid membawa dan membentangkan tikar ke masjid.
Ini menunjukkan bahwa wanita haid tidak dilarang masuk ke area masjid untuk keperluan yang tidak berupa ibadah berdiam (i'tikaf) atau shalat. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa berpendapat bahwa wanita haid boleh melewati atau masuk masjid jika ada kebutuhan, selama tidak menetap dan tidak mengotori masjid, berdasarkan hadits-hadits seperti ini dan hadits "perintahkanlah wanita haid untuk keluar ke tempat shalat" (dalam riwayat lain).
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat wanita haid boleh masuk masjid untuk keperluan tertentu, tidak untuk berdiam.
- Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur melarang wanita haid berdiam di masjid, namun membolehkan lewat.
- Imam Malik juga melarang berdiam, namun membolehkan lewat jika aman.
Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah — adalah bahwa larangan bagi wanita haid adalah berdiam di masjid (seperti i'tikaf) dan shalat, adapun sekedar masuk untuk keperluan seperti membawa tikar, mengambil sesuatu, atau mendengar kajian, maka itu boleh selama tidak menetap dan tidak mengotori masjid.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah dan Maimunah radhiyallahu 'anhuma — dua istri Nabi ﷺ — sering menceritakan bagaimana lembutnya pergaulan Nabi ﷺ dengan istri-istri beliau saat haid. Beliau tidak menjauhi, tidak mengucilkan, bahkan tetap berbaring nyaman di pangkuan mereka. Ini menunjukkan bahwa haid bukan aib, bukan najis yang menjadikan seorang wanita terasing, melainkan keadaan alami yang syariat atur dengan penuh hikmah dan kelembutan. Al-Hasan al-Bashri pernah menegaskan bahwa sikap keras terhadap wanita haid adalah sisa dari kebiasaan jahiliyah yang harus ditinggalkan.
Kesimpulan Praktis
- Suami hendaknya tetap bersikap lembut dan penuh kasih kepada istri yang sedang haid, boleh memangku, duduk bersama, makan bersama, dan membaca Al-Qur'an di dekatnya.
- Wanita haid boleh membawa, membentangkan, atau meletakkan tikar/sajadah di masjid untuk keperluan yang dibutuhkan, tanpa berdiam di dalamnya untuk ibadah.
- Yang dilarang bagi wanita haid: shalat, puasa wajib, thawaf, jima', dan berdiam di masjid (i'tikaf).
- Jauhi ghuluw — jangan mengucilkan atau mengharamkan interaksi wajar yang tidak diharamkan syariat.
- Jika ada keraguan pada masalah cabang tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan sunnah dengan pemahaman salaf.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.