Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa nazar (janji kepada Allah untuk melakukan sesuatu) tidak sah jika berisi hal yang tidak dimiliki manusia atau berisi kemaksiatan kepada Allah. Nazar seperti itu tidak wajib ditunaikan, dan jika seseorang terlanjur mengucapkannya, ia tidak berdosa karena meninggalkannya—bahkan wajib meninggalkannya jika isinya maksiat. Yang sah hanyalah nazar dalam ketaatan kepada Allah dan dalam hal yang mampu dilakukan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Insan [76]: 7
وَيُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
Terjemahan: "Dan mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."
QS. Al-Baqarah [2]: 286 (bagian akhir)
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Hadits terkait:
Hadits dari Imran bin Husain ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab Kaffarat Nazar (no. 3849). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari jalur yang sama dengan lafaz serupa, dari Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu.
Hadits lain yang menguatkan, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ
Terjemahan: "Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat kepada-Nya. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya." (HR. Al-Bukhari)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "la nadzra fima la yamlik" menunjukkan nazar yang tidak sah tidak menimbulkan kewajiban.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan riwayat tentang perawi hadits ini (Imran bin Husain vs Abdur-Rahman bin Samurah) dan menyimpulkan keduanya shahih serta maknanya sama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa nazar maksiat tidak boleh ditunaikan dan tidak ada kaffarah yang menggantikannya menurut pendapat yang kuat.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhish Shalihin menegaskan kaidah: nazar hanya sah dalam hal yang mampu dan dalam ketaatan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini mengandung dua kaidah penting:
Pertama: "Tidak ada nazar bagi anak Adam terhadap apa yang tidak dimilikinya." Maksudnya, jika seseorang bernazar untuk melakukan sesuatu yang di luar kemampuannya atau bukan dalam kekuasaannya—misalnya bernazar "jika saya sembuh, saya akan terbang ke langit" atau "saya akan memberikan rumah milik orang lain sebagai sedekah"—maka nazar seperti ini tidak sah dan tidak wajib ditunaikan. Ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah [2]: 286 bahwa Allah tidak membebani di luar kesanggupan.
Kedua: "Tidak ada nazar dalam maksiat kepada Allah." Maksudnya, jika seseorang bernazar untuk melakukan perbuatan haram—seperti bernazar tidak akan berbicara dengan orang tuanya, atau bernazar akan memutus silaturahmi—maka nazar ini batal dan haram ditunaikan. Bahkan wajib meninggalkannya.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nazar dalam maksiat tidak sah dan tidak wajib ditunaikan, serta tidak ada kaffarah. Ini berbeda dengan nazar yang sah namun tidak ditunaikan, yang wajib kaffarah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbedaan riwayat antara Imran bin Husain dan Abdur-Rahman bin Samurah—sebagaimana disebutkan An-Nasa'i dalam catatannya "Ali bin Zaid menyelisihinya"—tidak melemahkan hadits, karena keduanya adalah sahabat yang adil dan hadits ini memiliki banyak jalur penguat.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa nazar maksiat tidak perlu ditebus dengan kaffarah, karena nazar itu sendiri tidak sah. Yang wajib adalah bertaubat kepada Allah atas ucapan nazar maksiat tersebut.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhish Shalihin memberikan kaidah praktis: nazar harus memenuhi dua syarat—(1) dalam ketaatan kepada Allah, dan (2) dalam hal yang mampu dilakukan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, nazar tidak sah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama dalam daftar—seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad—berpendapat bahwa nazar maksiat tidak sah dan tidak ada kaffarah. Sedangkan sebagian riwayat dari Imam Abu Hanifah menyebutkan adanya kaffarah dalam nazar maksiat. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang menyatakan tidak ada kaffarah, karena nazar tersebut batal sejak awal. Ini dikuatkan oleh hadits Aisyah di atas: "Janganlah ia bermaksiat kepada-Nya"—tanpa menyebut kaffarah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu—seorang sahabat yang masuk Islam pada tahun penaklukan Khaibar dan dikenal sebagai ahli ilmu—menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, salah satu tabi'in terkemuka, menerima hadits ini dari Imran dan menyebarkannya kepada murid-muridnya.
Suatu ketika, ada seorang pria yang bernazar: "Jika Allah menyembuhkan penyakit saya, saya akan berpuasa setahun penuh tanpa berbuka." Ketika ia sembuh, ia datang kepada Al-Hasan al-Bashri dan menanyakan tentang nazarnya. Al-Hasan berkata: "Nazar itu tidak sah, karena engkau tidak mampu melakukannya dan itu memberatkan dirimu. Bertaubatlah kepada Allah dan tunaikanlah yang engkau mampu." Pria itu pun bertaubat dan bersedekah sebagai gantinya.
Hikmah dari kisah ini: Islam tidak membebani hamba di luar kemampuannya, dan nazar bukanlah sarana untuk menyiksa diri sendiri. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa nazar yang memberatkan dan di luar kemampuan tidak wajib ditunaikan.
Kesimpulan Praktis
- Nazar hanya sah dalam ketaatan kepada Allah dan dalam hal yang mampu dilakukan. Contoh: bernazar puasa Senin-Kamis jika lulus ujian—ini sah dan wajib ditunaikan.
- Nazar dalam maksiat tidak sah dan haram ditunaikan. Contoh: bernazar tidak akan berbicara dengan orang tua—ini batal dan wajib ditinggalkan, serta bertaubat.
- Nazar dalam hal yang tidak dimiliki tidak sah. Contoh: bernazar akan menyedekahkan rumah milik orang lain—ini tidak sah dan tidak wajib.
- Jika terlanjur bernazar maksiat atau yang tidak mampu, bertaubatlah dan tidak ada kaffarah menurut pendapat yang kuat (jumhur ulama: asy-Syafi'i, Ahmad, an-Nawawi, Ibnu Qayyim, al-Utsaimin).
- Hati-hati dalam bernazar. Nabi ﷺ dalam hadits lain (HR. Al-Bukhari) menyebutkan bahwa nazar tidak mendatangkan kebaikan, tetapi hanya mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir. Maka perbanyaklah berdoa dan beramal tanpa nazar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.