Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3848 tentang Larangan nazar maksiat dan kafaratnya seperti sumpah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh bernazar untuk melakukan perbuatan maksiat kepada Allah. Jika seseorang terlanjur bernazar demikian, maka nazar itu tidak wajib ditunaikan, dan ia wajib membayar kafarat sumpah sebagai penebusnya. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar seseorang tidak terjebak dalam ketaatan yang salah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh 'Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 3848, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab Kaffarat Nazar:

لَا نَذْرَ فِي الْمَعْصِيَةِ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

Terjemahan: "Tidak ada nazar dalam perbuatan maksiat, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah."

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Ma'idah [5]: 89:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan ringkas: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu sengaja. Maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba. Barangsiapa tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu..."

Hadits pendukung — dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

Terjemahan: "Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka taatilah Dia. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya." (HR. Al-Bukhari)

Kaitan dengan ulama: Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits serupa. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah bahwa nazar dalam maksiat tidak sah dan tidak wajib ditunaikan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini mengandung dua poin utama:

  1. Nazar dalam maksiat tidak sah — Jika seseorang berkata, "Aku bernazar akan meninggalkan shalat" atau "Aku bernazar akan meminum khamr" atau semisalnya, maka nazar tersebut batil dan tidak boleh dilaksanakan. Bahkan melaksanakannya adalah dosa.
  2. Kafaratnya adalah kafarat sumpah — Jika seseorang terlanjur mengucapkan nazar maksiat, maka ia tidak menunaikannya, tetapi membayar kafarat sumpah, yaitu: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau memerdekakan hamba, atau jika tidak mampu, berpuasa 3 hari (QS. Al-Ma'idah [5]: 89).

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa nazar dalam maksiat tidak wajib ditunaikan. Yang menjadi perbedaan pendapat adalah apakah wajib membayar kafarat atau tidak. Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad — berpendapat wajib membayar kafarat sumpah berdasarkan hadits ini. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat tidak ada kafarat, karena nazar maksiat itu batil sejak awal.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits 'Imran bin Husain ini menjadi dalil kuat bagi jumhur. Beliau juga menjelaskan bahwa hikmahnya adalah: nazar adalah ibadah, dan ibadah tidak sah dalam kemaksiatan. Namun karena orang tersebut telah mengucapkan sumpah dengan nama Allah, maka ia tetap terkena kafarat sumpah.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah penting: "Nazar yang sah hanyalah nazar dalam ketaatan. Adapun nazar dalam maksiat, maka ia tidak sah dan tidak wajib ditunaikan, tetapi wajib kafarat sumpah." Beliau juga menjelaskan bahwa ini adalah bentuk rahmat Allah, agar hamba-Nya tidak terjerumus dalam ketaatan yang salah.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa nazar maksiat tidak mengikat, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah. Beliau juga menambahkan bahwa jika seseorang bernazar untuk melakukan sesuatu yang mubah, maka nazar itu sah dan wajib ditunaikan, karena mubah bisa menjadi wajib dengan nazar.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat kafarat sumpah (QS. Al-Ma'idah [5]: 89) mencakup sumpah yang diucapkan secara sengaja, termasuk nazar maksiat yang diucapkan. Beliau menegaskan bahwa kafarat ini adalah bentuk penebus agar hamba tidak terjebak dalam dosa.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan lain-lain): Nazar maksiat tidak wajib ditunaikan, tetapi wajib kafarat sumpah.
  • Imam Abu Hanifah: Nazar maksiat batil dan tidak ada kafarat.
  • Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur, karena didukung oleh hadits 'Imran bin Husain yang shahih dan jelas. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam kitabnya, dan para ulama hadits seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi menguatkannya.

Story Telling

Suatu ketika, seorang sahabat datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku bernazar untuk berpuasa setahun penuh, tetapi aku tidak mampu." Nabi ﷺ kemudian mengajarinya untuk membayar kafarat. Kisah ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu memberikan jalan keluar bagi hamba-Nya yang terjebak dalam kesulitan.

Dalam riwayat lain, 'Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat yang dikenal sangat zuhud dan wara'. Beliau pernah ditanya tentang nazar maksiat, dan beliau menjawab dengan hadits ini. Para ulama salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin juga mengajarkan bahwa nazar maksiat tidak boleh ditunaikan, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah.

Hikmahnya: Islam tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Jika seseorang terlanjur bernazar maksiat, ia tidak perlu menunaikannya, cukup membayar kafarat sebagai penebus. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan bernazar untuk maksiat — Nazar hanya sah dalam ketaatan kepada Allah.
  2. Jika terlanjur bernazar maksiat — Jangan tunaikan nazar tersebut, karena itu dosa. Cukup bayar kafarat sumpah.
  3. Kafarat sumpah — Memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau memerdekakan hamba, atau jika tidak mampu, berpuasa 3 hari.
  4. Bertaubatlah — Jika sudah terlanjur bernazar maksiat, bertaubatlah kepada Allah dan bayar kafarat.
  5. Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah — Jumhur ulama berpendapat wajib kafarat, dan ini yang paling kuat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?