Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang bernazar untuk melakukan perbuatan maksiat, maka nazar tersebut tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar kafarat (tebusan) seperti kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَكَفَّارَتُهَا كَفَّارَةُ يَمِينٍ
Artinya: "Tidak ada nazar untuk melakukan perbuatan maksiat, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah." (HR. An-Nasa'i no. 3841, dari sahabat 'Imran bin Husain radhiyallahu 'anhuma)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 3274), At-Tirmidzi (no. 1524), dan Ibnu Majah (no. 2125) dengan lafaz yang semakna.
Dalil Al-Qur'an tentang Kafarat Sumpah:
Allah ﷻ berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat (melanggar) sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukannya, maka (wajib) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa nazar ada dua macam:
- Nazar yang sah dan wajib ditunaikan, yaitu nazar untuk melakukan ketaatan, seperti bernazar puasa, shalat, sedekah, atau ibadah lainnya. Dalilnya firman Allah ﷻ:
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
"Dan hendaklah mereka memenuhi nazar-nazar mereka." (QS. Al-Hajj [22]: 29)
- Nazar yang tidak sah dan tidak boleh ditunaikan, yaitu nazar untuk melakukan kemaksiatan, seperti bernazar akan meminum khamr, memukul orang tanpa hak, atau meninggalkan kewajiban. Nazar seperti ini batal dan tidak boleh dilaksanakan.
Pendapat para ulama tentang hadits ini:
Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) menjelaskan bahwa nazar maksiat tidak sah dan tidak wajib ditunaikan. Beliau berdalil dengan hadits ini dan juga hadits riwayat Abu Dawud dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ
"Tidak ada nazar dalam kemaksiatan dan tidak pula dalam perkara yang tidak dimiliki oleh anak Adam." (HR. Abu Dawud)
Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian. Beliau menyatakan bahwa nazar maksiat tidak sah, dan pelakunya wajib membayar kafarat sumpah jika ia telah bernazar dengan niat yang sungguh-sungguh. Ini adalah pendapat yang masyhur dari beliau.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa nazar maksiat termasuk bentuk kemaksiatan yang harus ditinggalkan. Beliau menegaskan bahwa tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah. Jika seseorang bernazar untuk maksiat, maka ia wajib meninggalkannya dan membayar kafarat sumpah sebagai gantinya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah dari kewajiban kafarat ini adalah agar seseorang tidak bermain-main dengan nazar. Karena nazar adalah ibadah yang agung, maka jika ia bernazar untuk maksiat, ia harus membayar kafarat sebagai bentuk penebusan atas kesalahannya.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Sebagian ulama berpendapat bahwa nazar maksiat tidak wajib kafarat sama sekali, karena nazar tersebut batal sejak awal. Namun pendapat yang lebih kuat - dan ini dipilih oleh jumhur ulama termasuk Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, dan mayoritas ulama hadits - adalah tetap wajib kafarat sumpah. Hal ini berdasarkan zhahir hadits di atas yang secara tegas menyebutkan kewajiban kafarat.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah wajib kafarat, karena hadits ini shahih dan jelas. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang bernazar untuk maksiat, maka ia harus bertaubat dan tidak boleh melaksanakan nazar tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang bernazar untuk berpuasa setiap hari Senin dan Kamis. Namun kemudian ia sakit dan tidak mampu melaksanakannya. Beliau bertanya kepada para ulama, dan mereka menjelaskan bahwa ia boleh berbuka dan membayar kafarat jika nazarnya bersifat mutlak (tidak disyaratkan mampu).
Namun ada kisah yang lebih relevan: Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan Al-Bashri pernah ditanya tentang seseorang yang bernazar untuk memotong tangannya sendiri karena marah. Beliau menjawab dengan tegas: "Nazar seperti ini adalah nazar maksiat. Ia tidak boleh melakukannya, dan ia wajib membayar kafarat sumpah." Ini menunjukkan pemahaman salaf tentang larangan nazar maksiat dan kewajiban kafarat.
Kisah lain, Imam Sufyan Ats-Tsauri pernah berkata: "Barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat, dan hendaklah ia membayar kafarat sumpah." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits ini dengan pemahaman yang lurus.
Kesimpulan Praktis
- Nazar maksiat tidak sah - Jika seseorang bernazar untuk melakukan dosa, maka nazarnya batal dan tidak boleh dilaksanakan.
- Wajib membayar kafarat sumpah - Sebagai gantinya, ia harus membayar kafarat seperti orang yang melanggar sumpah: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa 3 hari.
- Bertaubat dari nazar maksiat - Orang yang bernazar maksiat harus segera bertaubat dan tidak meneruskan niatnya.
- Hati-hati dalam bernazar - Jangan mudah bernazar, karena nazar adalah ibadah yang harus ditunaikan jika berupa ketaatan. Rasulullah ﷺ bersabda: "Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan, tetapi hanya mengeluarkan (harta) dari orang yang bakhil." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Jika ragu - Apabila seseorang ragu apakah nazarnya termasuk maksiat atau bukan, hendaknya ia bertanya kepada ulama yang terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.