Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang bernazar untuk melakukan perbuatan maksiat, maka nazar tersebut tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar kafarat (tebusan) seperti kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (No. 3835):
Teks Arab hadits di atas telah disebutkan lengkap dalam pertanyaan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (No. 3274), At-Tirmidzi (No. 1526), dan Ibnu Majah (No. 2126) dari jalur periwayatan yang berbeda.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat (pelanggaran) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan itu, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur."
Penjelasan Ulama:
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa nazar kepada Allah adalah bentuk ibadah dan ketaatan. Maka nazar untuk berbuat maksiat adalah batil karena bertentangan dengan tujuan syariat. Beliau menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa orang yang bernazar maksiat tidak boleh menunaikannya, dan ia terkena kafarat sumpah.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum nazar maksiat:
- Pendapat Pertama (Jumhur ulama): Nazar maksiat tidak sah dan tidak wajib dilaksanakan. Pelakunya wajib membayar kafarat sumpah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur. Dalilnya adalah hadits Aisyah di atas.
- Pendapat Kedua: Nazar maksiat tidak sah dan tidak ada kewajiban apa pun, termasuk kafarat. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib. Mereka berdalil bahwa nazar yang batil tidak menimbulkan konsekuensi apa pun.
Namun, pendapat yang lebih kuat dan dipegang oleh jumhur ulama adalah pendapat pertama, karena hadits Aisyah secara tegas menyebutkan kafaratnya. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil utama dalam masalah ini.
Makna "Kafarat Sumpah" di sini:
Kafarat sumpah sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 89 adalah:
- Memberi makan sepuluh orang miskin
- Atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin
- Atau memerdekakan budak
- Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari
Hikmah di balik hukum ini:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar seseorang tidak bermain-main dengan nazar. Nazar adalah ibadah yang serius, dan jika seseorang bernazar untuk maksiat, ia harus "ditegur" dengan kafarat sebagai bentuk penyesalan dan agar ia tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (No. 6696) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
> "Nabi ﷺ melarang nazar, beliau bersabda: 'Sesungguhnya nazar tidak mendatangkan kebaikan sedikit pun, tetapi ia hanyalah mengeluarkan (harta) dari orang yang bakhil.'"
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:
> "Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya." (HR. Al-Bukhari No. 6696)
Kisah yang dapat diambil hikmahnya: Ada seorang sahabat yang bernazar untuk berpuasa setiap hari Senin dan Kamis. Ketika ia jatuh sakit dan tidak mampu, Nabi ﷺ mengajarkannya untuk tetap menjaga nazarnya sesuai kemampuannya. Ini menunjukkan bahwa nazar ketaatan harus dijaga, sedangkan nazar maksiat harus ditinggalkan dan diganti dengan kafarat.
Kesimpulan Praktis
- Nazar maksiat tidak sah — jangan pernah bernazar untuk berbuat dosa, seperti bernazar akan minum khamr, berzina, atau memutus silaturahmi.
- Jika terlanjur bernazar maksiat, maka wajib membayar kafarat sumpah (memberi makan 10 orang miskin, atau pakaian, atau memerdekakan budak; jika tidak mampu, puasa 3 hari).
- Nazar ketaatan wajib ditunaikan — seperti bernazar puasa, sedekah, atau ibadah lainnya.
- Jangan bermain-main dengan nazar — karena nazar adalah ibadah yang serius dan tidak mendatangkan kebaikan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ.
- Jika ragu, sebaiknya hindari bernazar sama sekali, karena nazar tidak mengubah takdir dan tidak mendatangkan manfaat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.