Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang istitsna' (pengecualian) dalam sumpah, yaitu mengucapkan "Insya Allah" (Jika Allah menghendaki) setelah bersumpah. Barangsiapa yang mengucapkannya, maka ia telah membuat pengecualian, sehingga jika ia tidak menepati sumpahnya, maka ia tidak dianggap melanggar sumpah dan tidak terkena kewajiban membayar kafarat (tebusan). Ini adalah kemudahan dari Allah ﷻ bagi hamba-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "مَنْ حَلَفَ فَقَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَقَدِ اسْتَثْنَى"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh:
- Abu Dawud (no. 3261)
- At-Tirmidzi (no. 1532)
- Ibnu Majah (no. 2095)
- Ahmad (no. 5585)
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Maidah [5]: 89:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat (pelanggaran) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup, maka (wajib) berpuasa tiga hari. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur."
Pendapat Ulama dari Daftar:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa istitsna' (mengucapkan "Insya Allah") dalam sumpah adalah sah dan bermanfaat, baik diucapkan langsung bersambung dengan sumpahnya maupun dalam majelis yang sama.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa istitsna' harus bersambung langsung dengan sumpahnya, tidak boleh terpisah.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat istitsna' itu sah selama masih dalam majelis sumpah, dan ini adalah pendapat yang paling kuat.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Hadits ini memberikan kabar gembira bagi umat Islam. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa jika seseorang bersumpah, lalu ia mengucapkan "Insya Allah" (jika Allah menghendaki), maka ia telah membuat pengecualian. Artinya, sumpahnya menjadi tidak mengikat secara mutlak, dan jika ia tidak menepatinya, maka ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarat.
Hikmah dan Hukum Istitsna'
1. Istitsna' adalah bentuk tawadhu' dan pengakuan atas kelemahan manusia
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa mengucapkan "Insya Allah" dalam sumpah adalah pengakuan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah, bukan kehendak mutlak manusia. Manusia tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari, maka ia menyerahkan urusannya kepada Allah.
2. Syarat sahnya istitsna'
Para ulama berbeda pendapat tentang syarat sahnya istitsna':
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik mensyaratkan bahwa istitsna' harus bersambung langsung dengan sumpahnya, tidak boleh dipisah dengan jeda yang lama.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa istitsna' sah selama masih dalam majelis yang sama, meskipun ada jeda sebentar.
Pendapat yang paling kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' adalah pendapat jumhur, yaitu istitsna' sah selama masih dalam majelis yang sama, karena hal ini lebih sesuai dengan kemudahan yang diajarkan Islam.
3. Apakah istitsna' menghilangkan kewajiban kafarat?
Ya, jika seseorang bersumpah lalu mengucapkan "Insya Allah", kemudian ia tidak menepati sumpahnya, maka ia tidak wajib membayar kafarat. Ini berdasarkan hadits ini dan juga hadits-hadits lain yang semakna.
4. Peringatan: Jangan dijadikan alasan untuk meremehkan sumpah
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam mengingatkan bahwa istitsna' bukanlah celah untuk bermain-main dengan sumpah. Seorang muslim harus tetap menjaga sumpahnya dan berusaha menepatinya. Istitsna' hanyalah bentuk kehati-hatian dan pengakuan bahwa segala sesuatu bergantung pada kehendak Allah.
Kisah yang Menjelaskan Praktik Istitsna'
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, sering mengucapkan "Insya Allah" dalam sumpahnya. Beliau memahami bahwa ini adalah ajaran Nabi ﷺ yang mulia, dan beliau mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu lalu mengucapkan 'Insya Allah', maka ia tidak akan dipersalahkan jika tidak menepatinya." (HR. Abu Dawud)
Para ulama menceritakan bahwa di kalangan salaf, ada seorang laki-laki yang bersumpah akan melakukan sesuatu, lalu ia mengucapkan "Insya Allah". Ketika ia tidak bisa menepatinya, ia merasa tenang karena telah membuat pengecualian. Ini menunjukkan bahwa ajaran Nabi ﷺ ini adalah rahmat dan kemudahan bagi umatnya.
Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Sesungguhnya Allah memberikan keringanan kepada umat ini melalui istitsna' (mengucapkan Insya Allah) dalam sumpah mereka, sebagaimana Dia memberikan keringanan kepada mereka dalam banyak hal lainnya."
Kesimpulan Praktis
- Biasakan mengucapkan "Insya Allah" ketika bersumpah atau berjanji, sebagai bentuk tawadhu' dan pengakuan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah.
- Istitsna' harus diucapkan dalam majelis yang sama dengan sumpahnya, menurut pendapat yang paling kuat.
- Jangan menjadikan istitsna' sebagai alasan untuk meremehkan sumpah — tetap berusaha menepati janji dan sumpah.
- Jika terlanjur bersumpah tanpa istitsna' lalu tidak menepatinya, maka wajib membayar kafarat: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan budak; jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari.
- Istitsna' adalah rahmat Allah bagi umat Islam, maka jangan sia-siakan kemudahan ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.