Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita membuat nadzar (janji untuk melakukan ibadah jika suatu keinginan terkabul), karena nadzar tidak bisa mengubah takdir Allah sedikit pun. Sebaliknya, nadzar justru menjadi jalan bagi orang yang kikir untuk mengeluarkan hartanya, padahal seharusnya ia bersedekah dengan ikhlas tanpa perlu diikat oleh nadzar. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk bersedekah dan beramal secara sukarela, bukan karena nadzar.
---
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Pokok
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Sumpah dan Nadzar, Bab: Nadzar Dikeluarkan dari Orang yang Kikir, no. 3805). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 1639) dan Imam Bukhari secara mu'allaq (lihat Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani, 11/587).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Teks Arab:
لَا تَنْذِرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
Terjemahan:
"Janganlah kalian membuat nadzar, karena nadzar tidak memberikan pengaruh apa pun terhadap takdir. Sebaliknya, nadzar hanya digunakan untuk mengeluarkan (harta) dari orang yang kikir."
2. Ayat Al-Qur’an yang Terkait
Allah Ta’ala berfirman (QS. Al-Baqarah [2]: 270):
Teks Arab:
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
Terjemahan:
"Apa pun infak yang kamu berikan atau nadzar yang kamu janjikan, sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan bagi orang-orang zalim tidak ada seorang penolong pun."
Ayat ini menunjukkan bahwa nadzar adalah salah satu bentuk ibadah yang diketahui Allah, namun bukanlah sarana untuk menolak takdir. Allah Maha Mengetahui apa yang kita niatkan, baik berupa ibadah nadzar atau ibadah lainnya.
3. Penjelasan Ulama Rujukan
- Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim, 11/104) berkata: "Larangan ini bersifat makruh tanzih (bukan haram, tetapi sebaiknya ditinggalkan). Karena nadzar tidak mendatangkan kebaikan, melainkan hanya menjadi sebab harta keluar dari orang yang bakhil. Jika seseorang tetap bernadzar, maka wajib dipenuhi selama bukan maksiat."
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari, 11/588) menjelaskan: "Nadzar tidak menolak takdir, baik yang sudah tertulis di Lauh Mahfuzh maupun yang belum terjadi. Bahkan, terkadang seorang hamba bernadzar karena khawatir tidak mendapat sesuatu, lalu dengan nadzarnya ia justru dipaksa mengeluarkan harta yang sebelumnya enggan ia keluarkan. Inilah yang disebut 'mengeluarkan dari orang kikir'."
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma'ad, 2/79) menegaskan: "Nadzar adalah jenis ibadah yang tidak disukai syariat, karena ia lahir dari sifat bakhil dan keluh kesah. Orang yang benar-benar bertawakal kepada Allah tidak perlu bernadzar; ia langsung bersedekah dan beramal karena Allah semata, tanpa syarat."
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam Majmu' Fatawa, 20/393) berkata: "Hadits ini menunjukkan bolehnya nadzar? Jawab: Tidak; yang benar adalah larangan. Namun jika seseorang terlanjur bernadzar untuk ketaatan, ia wajib menunaikannya. Sebaiknya ia bertaubat dari kebiasaan bernadzar dan membiasakan diri bersedekah dengan penuh keikhlasan."
---
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Nabi ﷺ melarang umatnya dari kebiasaan bernadzar, yaitu berjanji melakukan ibadah tertentu (seperti puasa, sedekah, atau shalat) jika suatu keinginan terkabul. Larangan ini bukan berarti nadzar haram secara mutlak, melainkan makruh tanzih (tidak disukai) karena beberapa alasan:
- Nadzar tidak mengubah takdir.
Takdir Allah sudah ditetapkan sejak azali. Tidak ada satu amal pun, termasuk nadzar, yang bisa menolak atau mengubah ketentuan Allah. Hal ini sesuai dengan hadits lain: "Ketahuilah, bahwa apa yang tidak ditakdirkan untukmu tidak akan mengenaimu, dan apa yang ditakdirkan untukmu pasti akan mengenaimu." (HR. Tirmidzi, shahih).
Oleh karena itu, orang yang bernadzar dengan harapan mendapat keselamatan atau keuntungan sebenarnya keliru; karena keselamatan dan rezeki semata-mata dari Allah, bukan karena nadzarnya.
- Nadzar hanya mengeluarkan harta dari orang kikir.
Makna ini dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut:
- Orang yang bakhil biasanya enggan bersedekah. Namun ketika ia bernadzar, ia merasa terpaksa mengeluarkan hartanya (misalnya bersedekat jika sakitnya sembuh).
- Seandainya ia bersedekah dengan ikhlas tanpa nadzar, pasti ia mendapat pahala lebih besar dan hatinya lebih tenang.
- Imam Ibn Rajab al-Hanbali (dalam Jami' al-Ulum wa al-Hikam, 1/472) berkata: "Nadzar adalah ibadah yang dikaitkan dengan syarat, sehingga pelakunya mirip dengan orang yang berbisnis dengan Allah: ia memberi hanya jika mendapat imbalan duniawi. Ini menunjukkan kurangnya keyakinan dan tawakal."
Pendapat Ulama Lain
Sebagian ulama dari mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa nadzar hukumnya makruh. Sedangkan ulama Hanbali seperti Imam Ahmad dan Ibn Qudamah menyatakan nadzar khilaful aula (tidak utama). Namun semua sepakat bahwa jika nadzar itu sudah diucapkan untuk ketaatan, maka wajib ditunaikan berdasarkan firman Allah: "Hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka." (QS. Al-Hajj [22]: 29).
Intinya, hadits ini tidak mengharamkan nadzar secara mutlak, tetapi sangat menganjurkan untuk meninggalkannya karena tidak ada manfaatnya di sisi Allah, bahkan bisa menjadi sebab seseorang jatuh dalam sifat bakhil dan kurang tawakal.
---
Story Telling (Kisah dari Salaf)
Diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib (raja para tabi'in dalam ilmu fiqih) bahwa beliau pernah ditanya tentang seseorang yang bernadzar untuk bersedekah jika anaknya sembuh dari sakit. Maka Sa'id menjawab:
"Nadzar itu tidak berguna. Kalau Allah menghendaki anaknya sembuh, pasti sembuh tanpa nadzar. Namun jika ia tetap bersedekah karena Allah, itu lebih baik. Hendaklah ia bersedekah dengan ikhlas tanpa mengaitkannya dengan kesembuhan anaknya."
(HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa', no. 1035, dengan sanad shahih)
Hikmah dari kisah ini: Seorang mukmin sejati tidak perlu membuat perjanjian dengan Allah. Ia bersedekah dan beramal semata-mata karena cinta dan taat, bukan karena mengharap ganti duniawi. Inilah akhlak para salaf yang selalu bertawakal dan ikhlas.
---
Kesimpulan Praktis
- Tinggalkan kebiasaan bernadzar ketika menghadapi kesulitan atau menginginkan sesuatu. Bersedekahlah, berdoalah, dan beribadahlah dengan ikhlas tanpa syarat.
- Jika sudah terlanjur bernadzar untuk ketaatan, maka tunaikan nadzar tersebut sebagai bentuk kewajiban. Namun bertaubatlah dari kebiasaan ini.
- Perbanyak doa dan tawakal, karena doa seorang hamba lebih bermanfaat daripada nadzar. Allah Maha Kuasa mengubah takdir dengan doa, bukan dengan nadzar.
- Latih diri untuk dermawan tanpa keterpaksaan. Bersedekah secara rutin akan menghilangkan sifat kikir dan mendatangkan keberkahan.
Doa penutup:
"Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah. Aamiin."