Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa nazar (janji untuk melakukan ibadah karena Allah) tidak dapat mengubah takdir Allah sedikit pun. Nazar tidak bisa mendatangkan kebaikan yang belum ditakdirkan, juga tidak bisa menolak keburukan yang sudah ditakdirkan. Hikmahnya, nazar hanyalah cara yang digunakan oleh orang yang kikir agar mau mengeluarkan hartanya, karena sebenarnya ibadah wajib seperti zakat dan sedekah sudah cukup tanpa perlu bernazar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "النَّذْرُ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُهُ، إِنَّمَا هُوَ شَيْءٌ يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الشَّحِيحِ"
Makna: "Nazar tidak mendahulukan sesuatu dan tidak mengakhirkannya. Ia hanyalah sesuatu yang dikeluarkan darinya (diambil) dari orang yang kikir."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6693) dan Imam Muslim (no. 1640) dari jalur lain dengan lafaz yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Insan [76]: 30
وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Dan kamu tidak menghendaki (sesuatu) kecuali apabila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ayat ini menegaskan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah, dan nazar tidak dapat mengubah ketetapan-Nya.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (11/587) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan nazar tidak berpengaruh pada takdir, dan ia hanya mengeluarkan harta dari orang yang kikir.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/106) menegaskan bahwa nazar tidak mengubah qadha' dan qadar, tetapi orang yang bernazar tetap wajib menunaikannya karena telah mengikat dirinya dengan kewajiban syar'i.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Nazar Tidak Mengubah Takdir
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Madarij as-Salikin (1/110) menjelaskan bahwa nazar bukanlah sebab yang dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudarat. Takdir Allah telah ditulis sejak azali, dan tidak ada satu makhluk pun yang dapat mengubahnya. Nazar hanyalah ikrar seorang hamba untuk melakukan ketaatan, bukan alat untuk "menawar" kepada Allah.
2. Hakikat Nazar: Keluar dari Sifat Kikir
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (4/234) menjelaskan makna "dikeluarkan dari orang yang kikir" — yaitu bahwa orang yang bernazar biasanya adalah orang yang enggan bersedekah secara sukarela. Maka ketika ia tertimpa musibah atau menginginkan sesuatu, ia baru bernazar. Padahal seharusnya ia bersedekah tanpa perlu nazar, karena sedekah sukarela lebih utama dan lebih cepat pahalanya.
3. Hukum Nazar dalam Fiqih
Para ulama membagi nazar menjadi beberapa macam:
- Nazar Lajaj (nazar karena marah/terpaksa): seperti seseorang berkata, "Kalau aku sembuh, aku akan berpuasa sebulan." Ini adalah nazar yang makruh, dan jika ia sembuh, ia wajib menunaikannya menurut jumhur ulama.
- Nazar Mubah: seperti bernazar untuk shalat sunnah atau sedekah. Ini dibolehkan, tetapi para ulama lebih menganjurkan untuk tidak bernazar dan langsung beramal.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (2/312) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang nazar dalam beberapa riwayat, karena nazar tidak mendatangkan kebaikan, dan Allah tidak mengambil dari orang kikir kecuali dengan cara ini.
4. Hikmah Larangan Bernazar
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa (19/385) menjelaskan bahwa larangan bernazar adalah untuk menutup pintu yang tidak bermanfaat. Seorang mukmin seharusnya beribadah karena cinta dan taat kepada Allah, bukan karena transaksi bersyarat. Ibadah yang lahir dari nazar sering kali dilakukan dengan berat hati, sedangkan ibadah sukarela lahir dari keikhlasan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar — perawi hadits ini — sangat berhati-hati dalam masalah nazar. Suatu ketika beliau ditanya tentang seseorang yang bernazar untuk berpuasa setiap hari Senin. Maka Ibnu Umar berkata, "Kalau ia bernazar karena ingin mendekatkan diri kepada Allah, maka itu baik. Tetapi kalau ia bernazar karena takut atau karena mengharap dunia, maka itu tidak bermanfaat baginya." (Diriwayatkan secara maqthu' oleh Ibnu Abi Syaibah, dan disebutkan oleh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari).
Hikmah dari kisah ini: seorang sahabat besar seperti Ibnu Umar memahami bahwa nazar bukanlah sarana untuk "membeli" keselamatan dari Allah, melainkan murni ibadah jika diniatkan karena Allah. Maka hendaknya kita beribadah karena cinta, bukan karena transaksi.
Kesimpulan Praktis
- Jangan bernazar untuk hal-hal yang tidak perlu, karena nazar tidak mengubah takdir dan tidak mendatangkan manfaat.
- Jika sudah terlanjur bernazar untuk ketaatan, maka wajib menunaikannya — ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Perbanyak sedekah dan ibadah sukarela tanpa perlu nazar, karena itu lebih utama dan lebih ikhlas.
- Jangan menjadikan nazar sebagai "syarat" untuk meminta kepada Allah, karena Allah Maha Kuasa dan tidak butuh syarat dari hamba-Nya.
- Jika berniat untuk beramal, segerakanlah tanpa menunggu musibah atau keinginan tertentu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.