Penjelasan Hadits Nasa'i No. 3802 tentang Larangan nazar karena tidak mengubah takdir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa nazar (janji untuk melakukan ibadah tertentu karena suatu sebab) tidak memiliki kekuatan untuk menolak takdir atau mendatangkan manfaat yang tidak Allah tetapkan. Rasulullah ﷺ melarang nazar karena ia tidak mengubah apa pun, dan nazar hanyalah cara untuk mengeluarkan harta dari orang yang kikir—artinya, orang yang bernazar sebenarnya sedang "memaksa" dirinya untuk berinfak, padahal seharusnya ia bersedekah dengan ikhlas tanpa dikaitkan dengan syarat. Namun, jika nazar sudah terlanjur diucapkan, maka wajib ditunaikan selama bukan dalam kemaksiatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab Larangan Mengenai Nazar, nomor 3802, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

"Dan apa yang di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Rabb mereka."

(QS. Asy-Syura [42]: 36)

Ayat ini menunjukkan bahwa kebaikan sejati ada di sisi Allah, bukan pada nazar yang dianggap bisa mendatangkan manfaat atau menolak mudarat.

Penjelasan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna larangan nazar di sini adalah larangan tanzih (makruh), bukan haram. Karena nazar tidak mengubah takdir, maka seseorang sebaiknya tidak bernazar. Namun jika sudah bernazar, ia wajib menunaikannya.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil dari para ulama bahwa nazar yang dimaksud di sini adalah nazar mu'allaq (nazar bersyarat, misalnya: "Jika aku sembuh, aku akan berpuasa"). Ini yang dimakruhkan, karena seolah-olah manusia menggantungkan ibadah pada tercapainya keinginan duniawi.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa nazar tidak akan menolak takdir sedikit pun. Yang menolak takdir hanyalah doa dan amal saleh yang Allah kehendaki sebagai sebab. Nazar hanyalah "pemerasan" terhadap orang kikir agar mau mengeluarkan hartanya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dari beberapa sisi:

1. Makna "larangan nazar"

Larangan di sini bukan berarti nazar itu haram secara mutlak, karena ada dalil lain yang memerintahkan untuk menunaikan nazar. Maka larangan ini dipahami sebagai larangan makruh—yaitu tidak disukai memulai nazar. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa nazar mu'allaq (bersyarat) hukumnya makruh, sedangkan nazar muthlaq (tanpa syarat, seperti "saya bernazar puasa Senin-Kamis") tidak mengapa.

2. Makna "nazar tidak mengubah apa pun"

Ini adalah bantahan terhadap keyakinan sebagian orang yang mengira nazar bisa menolak musibah atau mendatangkan rezeki. Nabi ﷺ menegaskan bahwa takdir sudah ditulis dan tidak akan berubah karena nazar. Yang bisa mengubah takdir hanyalah doa dan amal saleh yang Allah jadikan sebab, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain: "Tidak ada yang dapat menolak takdir kecuali doa." (HR. At-Tirmidzi, hasan)

3. Makna "nazar hanyalah cara mengambil harta dari orang kikir"

Orang yang bernazar biasanya baru mau berinfak setelah keinginannya tercapai. Ini menunjukkan kekikiran, karena ia tidak mau berinfak dengan ikhlas di awal. Padahal Allah memerintahkan bersedekah tanpa syarat. Maka nazar menjadi "alat" yang memaksa orang kikir itu mengeluarkan hartanya—bukan karena keikhlasan, tapi karena ia sudah terikat janji.

4. Hukum menunaikan nazar

Meskipun nazar dimakruhkan, jika seseorang sudah mengucapkannya, ia wajib menunaikannya selama bukan maksiat. Dalilnya firman Allah:

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

"Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka."

(QS. Al-Hajj [22]: 29)

Dan sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya." (HR. Al-Bukhari)

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma—beliau adalah perawi hadits ini—bahwa suatu ketika ia melihat seseorang yang bernazar untuk berpuasa setiap hari tanpa berbuka. Maka Ibnu Umar berkata kepadanya: "Puasa terus-menerus (tanpa berbuka) itu tidak disyariatkan. Nabi ﷺ melarang nazar, dan beliau bersabda: 'Nazar tidak mengubah apa pun.'" (HR. Al-Bukhari secara ta'liq)

Hikmah dari kisah ini: Ibnu Umar mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh memberatkan diri dengan nazar yang menyelisihi sunnah. Agama ini mudah, dan ibadah seharusnya dilakukan dengan ikhlas dan sesuai tuntunan, bukan karena keterpaksaan nazar.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan memulai nazar—karena nazar tidak mengubah takdir dan menunjukkan sifat kikir.
  2. Jika sudah terlanjur bernazar dalam ketaatan, maka wajib ditunaikan.
  3. Jika bernazar untuk maksiat, maka tidak boleh ditunaikan, dan wajib membayar kafarat sumpah (memberi makan 10 orang miskin, atau pakaian, atau puasa 3 hari).
  4. Perbanyak doa dan sedekah ikhlas tanpa syarat, karena itulah yang lebih utama dan dicintai Allah.
  5. Jangan mengaitkan ibadah dengan keinginan duniawi—beribadahlah karena Allah semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?