Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid tetap suci secara fisik; tubuhnya, sisa minumannya, dan sisa makanannya tidak najis. Nabi ﷺ secara sengaja meletakkan mulutnya tepat di bekas mulut Aisyah رضي الله عنها, sebagai pengajaran bahwa haid tidak menjadikan seorang wanita najis atau harus dijauhi. Ini membantah anggapan sebagian orang yang berlebihan dalam menyikapi wanita haid.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Haid dan Istihadhah, bab "Memanfaatkan Sisa Minuman Wanita Haid", dari Aisyah رضي الله عنها, melalui jalur Miqdam bin Syuraih dari ayahnya (Syuraih bin Hani').
Hadits serupa juga diriwayatkan Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim (Kitab Haid, bab "Makan dan Minum Bersama Wanita Haid"), dan Abu Dawud as-Sijistani dalam Sunan-nya. Hadits ini shahih.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang tidak adanya najis pada tubuh manusia:
QS. Al-Isra' [17]: 70
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
"Dan sungguh, telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang nyata atas banyak makhluk yang Kami ciptakan."
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى ۖ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Maka jauhilah (jangan menggauli) wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka (untuk berhubungan badan) sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Allah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa larangan dalam ayat ini adalah khusus untuk berhubungan badan (jima'), bukan larangan bergaul, makan bersama, atau menyentuh secara umum. Beliau menegaskan bahwa "menjauhi" di sini bermakna menjauhi tempat/waktu, bukan menjauhi pribadi wanita haid secara mutlak.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Aisyah رضي الله عنها mengisahkan dua kebiasaan Nabi ﷺ yang menunjukkan kelembutan dan kasih sayang beliau:
- Minum dari gelas yang sama — Aisyah minum terlebih dahulu, lalu menyerahkan gelas kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak sekadar meminumnya, tetapi sengaja meletakkan mulutnya tepat di bekas mulut Aisyah (فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ).
- Makan dari tulang yang sama — Aisyah menggigit daging pada tulang (العَرْق), lalu menyerahkannya kepada Nabi ﷺ, dan beliau pun meletakkan mulutnya di bekas mulut Aisyah.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah:
- Tubuh wanita haid tidak najis. Darah haid najis, tetapi keluarnya darah tidak menjadikan seluruh tubuhnya najis.
- Sisa minuman dan makanan wanita haid suci dan halal.
- Anjuran bermesraan dan berlemah-lembut dengan istri, bahkan saat haid, selama tidak melakukan jima'.
- Bantahan terhadap kebiasaan sebagian orang Yahudi yang menjauhi wanita haid secara total — tidak makan bersama, tidak duduk bersama, tidak menyentuh. Nabi ﷺ justru menunjukkan sikap sebaliknya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ meletakkan mulut di bekas mulut Aisyah adalah pengajaran praktis (ta'lim bil fi'l) untuk menghilangkan rasa berat hati dan keraguan pada diri Aisyah, sekaligus menetapkan hukum bahwa hal itu boleh.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan terbaik dalam memperlakukan istri; beliau tidak menjauhi, tidak merasa jijik, dan tidak mengurangi kasih sayang saat istri haid. Ini adalah bagian dari akhlak kenabian yang agung.
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya tubuh wanita haid. Yang najis hanyalah darah yang keluar. Maka menyentuh, makan bersama, atau memakai sisa minumannya adalah boleh.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Sebagian ulama (seperti sebagian riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat) berpendapat makruhnya memanfaatkan sisa makanan/minuman wanita haid karena kehati-hatian. Namun jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan riwayat yang lebih kuat dari Imam Ahmad — berpendapat boleh, berdasarkan hadits Aisyah ini yang shahih dan tegas.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: boleh dan tidak makruh, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya secara sengaja, dan perbuatan beliau adalah dalil yang paling kuat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Aisyah رضي الله عنها sedang haid, lalu beliau minum dari sebuah gelas. Setelah itu beliau menyerahkan gelas tersebut kepada Rasulullah ﷺ. Bukannya menjauh atau mencari gelas lain, Nabi ﷺ justru mencari bekas mulut Aisyah pada gelas itu, lalu meletakkan mulutnya di sana dan minum.
Aisyah juga mengisahkan hal serupa dengan tulang yang masih berisi daging. Beliau menggigitnya, lalu menyerahkan kepada Nabi ﷺ, dan beliau pun meletakkan mulutnya tepat di bekas gigitan Aisyah.
Dalam riwayat Muslim, Aisyah menambahkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya "padahal aku sedang haid" — seakan-akan beliau ingin menegaskan bahwa haid tidak mengurangi sedikit pun kasih sayang dan kelembutan beliau.
Hikmah: Islam adalah agama yang memuliakan wanita. Haid bukan aib, bukan najis yang menjijikkan, dan bukan alasan untuk dijauhi. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa seorang suami tetap bisa bermesraan, makan bersama, dan menunjukkan kasih sayang kepada istrinya yang sedang haid, selama tidak melakukan jima'.
Kesimpulan Praktis
- Tubuh wanita haid suci — yang najis hanya darah yang keluar.
- Sisa minuman dan makanan wanita haid boleh dimanfaatkan — tidak najis dan tidak haram.
- Suami tetap boleh bermesraan, makan bersama, dan berlemah-lembut dengan istri yang sedang haid, selama tidak melakukan jima'.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dengan menjauhi wanita haid secara total seperti kebiasaan sebagian umat lain — ini bukan ajaran Islam.
- Teladani akhlak Nabi ﷺ dalam memperlakukan istri dengan kelembutan dan kasih sayang di semua keadaan.
- Bagi yang masih ragu, boleh berhati-hati sebagai bentuk wara', tetapi jangan menganggap yang boleh sebagai haram, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.