Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita bahwa aktivitas jual beli di pasar sering kali tercampur dengan perkataan sia-sia (lagwu) dan sumpah palsu (kadzib). Oleh karena itu, Nabi ﷺ memerintahkan para pedagang untuk menutupi kekurangan tersebut dengan bersedekah. Ini adalah resep agar transaksi dan usaha kita tidak hanya bernilai duniawi, tetapi juga bernilai ibadah dan menjadi pembersih dosa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dan juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi. Berikut adalah teks haditsnya:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مُغِيرَةَ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي غَرَزَةَ، قَالَ أَتَانَا النَّبِيُّ ﷺ وَنَحْنُ فِي السُّوقِ فَقَالَ " إِنَّ هَذِهِ السُّوقَ يُخَالِطُهَا اللَّغْوُ وَالْكَذِبُ فَشُوبُوهَا بِالصَّدَقَةِ "
Terjemahan: Dari Qais bin Abi Gharazah, ia berkata: "Nabi ﷺ datang kepada kami ketika kami berada di pasar, lalu beliau bersabda: 'Sesungguhnya pasar ini bercampur dengan perkataan sia-sia dan sumpah (palsu), maka campurkanlah ia dengan sedekah.'" (HR. An-Nasa'i no. 3799, Abu Dawud no. 3326, dan At-Tirmidzi no. 1208)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 2145) dari jalur yang sama.
Kaitan dengan Ulama: Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan para ulama madzhab lainnya menjadikan hadits ini sebagai dalil dianjurkannya bersedekah bagi para pedagang untuk membersihkan harta dan amal mereka dari hal-hal yang tidak bermanfaat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran yang sangat dalam tentang realitas dunia perdagangan. Mari kita bedah maknanya:
- Makna "Al-Lagwu" (اللَّغْوُ): Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa lagwu adalah perkataan yang tidak bermanfaat, sia-sia, atau bahkan bisa berupa sumpah yang diucapkan tanpa kesengajaan untuk berbohong, namun tidak ada faedahnya. Dalam konteks pasar, ini bisa berupa obrolan kosong, pujian berlebihan terhadap barang, atau sumpah yang diucapkan tanpa berpikir.
- Makna "Al-Kadzib" (الْكَذِبُ): Ini adalah kebohongan yang disengaja. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa kebohongan dalam jual beli adalah dosa besar, terutama jika dilakukan dengan sumpah palsu untuk menaikkan harga barang. Ini termasuk ke dalam al-yamin al-ghamus (sumpah palsu yang menenggelamkan pelakunya dalam dosa).
- Perintah "Fasyubuuha bish-shadaqah" (فَشُوبُوهَا بِالصَّدَقَةِ): Kata syuba artinya campurkan. Jadi, Nabi ﷺ memerintahkan untuk "mencampur" aktivitas pasar yang penuh kekurangan ini dengan sedekah. Ini adalah obat yang diajarkan oleh Nabi ﷺ. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjatul Qulubil Abrar menjelaskan, sedekah itu dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api. Sedekah akan menjadi penutup dan pembersih atas dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi saat bertransaksi, seperti perkataan sia-sia atau sumpah yang tidak tepat.
- Hikmah dari Sahabat: Qais bin Abi Gharazah adalah seorang sahabat yang juga seorang pedagang. Ia langsung mengamalkan wasiat ini. Dalam riwayat lain (HR. Abu Dawud), ia berkata: "Maka aku tidak pernah berdagang di pasar kecuali aku bersedekah." Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami perintah ini bukan sebagai anjuran biasa, tetapi sebagai bagian dari etika dagang yang harus dijaga.
Story Telling
Ada sebuah kisah yang diriwayatkan tentang kejujuran seorang sahabat yang juga pedagang, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu. Suatu ketika, beliau berdagang pakaian dan seorang pembeli datang. Setelah terjadi kesepakatan harga, pembeli itu pergi mengambil uang. Namun, di tengah jalan ia bertemu dengan orang lain yang menawarkan harga lebih tinggi untuk barang yang sama. Maka orang itu kembali dan berkata kepada Abu Bakar, "Batalkan saja jual beli kita, atau aku akan berikan tambahan harga." Abu Bakar menjawab dengan tegas, "Kami telah sepakat, dan aku tidak akan membatalkan akad yang telah disepakati." Beliau lebih memilih kejujuran dan menepati janji daripada mengejar keuntungan yang lebih besar.
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga etika dagang. Mereka tidak hanya mengejar keuntungan materi, tetapi juga menjaga kejujuran dan amanah. Karena itu, ketika Nabi ﷺ mengingatkan tentang pasar yang penuh lagwu dan kadzib, mereka sangat serius menanggapinya dengan memperbanyak sedekah.
Kesimpulan Praktis
Beberapa poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Jauhi Sumpah Palsu: Jangan pernah bersumpah atas nama Allah untuk menjual barang, apalagi jika itu bohong. Ini adalah dosa besar yang menghilangkan keberkahan.
- Kurangi Perkataan Sia-Sia: Saat berdagang atau bekerja, fokuslah pada transaksi yang bermanfaat dan hindari obrolan yang tidak berguna.
- Perbanyak Sedekah: Jadikan sedekah sebagai "pembersih" rutin dari penghasilan kita. Ini adalah wasiat langsung dari Nabi ﷺ kepada para pedagang.
- Niatkan Ibadah: Luruskan niat bahwa bekerja dan berdagang adalah bagian dari ibadah untuk mencari rezeki yang halal, bukan sekadar menumpuk harta.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.