Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, lalu ternyata ada pilihan lain yang lebih baik dan lebih mendekatkan kepada ketaatan, maka ia boleh (bahkan dianjurkan) meninggalkan sumpahnya, mengerjakan yang lebih baik, dan menebus sumpahnya dengan kaffarah. Jadi sumpah bukan penghalang untuk berbuat kebaikan yang lebih besar. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar seseorang tidak terjebak mempertahankan sumpah yang justru menghalangi kebaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Sumpah dan Nazhar, dari sahabat Abdurrahman bin Samurah رضي الله عنه. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur yang sama, sehingga maknanya sangat kuat dan disepakati.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan ringkas: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu ucapkan dengan sungguh-sungguh. Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba. Siapa yang tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Itulah kaffarah sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu bersyukur."
Keterkaitan dengan ulama daftar:
- Al-Hasan al-Bashri (tabi'in) adalah perawi dalam sanad hadits ini, dan beliau dikenal sebagai ulama besar Bashrah yang meriwayatkan banyak hadits tentang akhlak dan muamalah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bolehnya meninggalkan sumpah demi kebaikan yang lebih besar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya memilih yang lebih baik dan membayar kaffarah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah "meninggalkan sumpah untuk maslahat yang lebih kuat."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Sumpah bukan tujuan, tetapi sarana.
Dalam Islam, sumpah (yamin) adalah ucapan yang mengikat secara syar'i, namun bukan berarti seseorang harus mempertahankannya meski merugikan. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa syariat mengajarkan agar seorang Muslim mengutamakan kebaikan, bukan gengsi mempertahankan sumpah.
Kedua: Perintah memilih yang lebih baik.
Rasulullah ﷺ bersabda: "فَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ" — "lakukanlah yang lebih baik." Ini menunjukkan bahwa ketika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, lalu ternyata melakukannya lebih baik (misalnya bersumpah tidak akan memberi makan orang miskin, lalu sadar itu salah), maka ia boleh melanggar sumpahnya dan menebusnya.
Ketiga: Kaffarah sebagai penebus.
Kaffarah sumpah menurut QS. Al-Ma'idah [5]: 89 adalah:
- Memberi makan 10 orang miskin, atau
- Memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau
- Memerdekakan hamba sahaya, atau
- Jika tidak mampu, berpuasa 3 hari.
Imam an-Nawawi menegaskan bahwa kaffarah ini wajib ditunaikan setelah melanggar sumpah, dan boleh memilih salah satu dari tiga opsi pertama, atau puasa jika tidak mampu.
Keempat: Perbedaan pendapat ulama.
Sebagian ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Al-Awza'i berpendapat bahwa kaffarah harus segera ditunaikan setelah melanggar sumpah. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan menunaikannya kapan saja selama belum meninggal, meski lebih utama segera. Pendapat yang paling kuat adalah yang menyegerakan, karena perintah dalam ayat bersifat mutlak dan segera.
Kelima: Adab dalam bersumpah.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa seorang Muslim hendaknya tidak banyak bersumpah, karena sumpah yang berlebihan dapat mengurangi kehormatan diri dan mendekati sifat orang munafik. Jika sudah terlanjur bersumpah, maka jaga adab: pilih yang lebih baik dan tebus dengan kaffarah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Samurah رضي الله عنه pernah bersumpah untuk tidak berbicara dengan seseorang karena suatu masalah. Namun kemudian ia menyadari bahwa berbicara dan berdamai lebih baik. Ia pun mendatangi Rasulullah ﷺ dan menceritakan hal itu. Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika kamu bersumpah, lalu melihat yang lebih baik, lakukanlah yang lebih baik dan tebus sumpahmu." (HR. An-Nasa'i, no. 3791; juga dalam Bukhari dan Muslim)
Hikmahnya: Islam mengajarkan agar kita tidak keras kepala mempertahankan sumpah yang menghalangi kebaikan. Sumpah adalah tanggung jawab, tetapi kebaikan dan silaturahmi lebih utama.
Kesimpulan Praktis
- Jangan ragu memilih kebaikan meski harus melanggar sumpah, selama ada kaffarah yang ditunaikan.
- Segera tunaikan kaffarah setelah melanggar sumpah: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian, memerdekakan hamba, atau puasa 3 hari jika tidak mampu.
- Jangan banyak bersumpah dalam urusan sehari-hari, karena sumpah adalah nama Allah yang harus dijaga.
- Utamakan silaturahmi dan kebaikan di atas ego mempertahankan sumpah.
- Belajar dari ulama seperti Al-Hasan al-Bashri, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi dalam memahami hadits ini secara benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.