Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu ternyata ada pilihan lain yang lebih baik dan lebih mendekatkan kepada ketaatan, maka ia boleh (bahkan dianjurkan) meninggalkan sumpahnya, membayar kaffarah, dan mengerjakan yang lebih baik itu. Jadi sumpah bukan penghalang untuk berbuat kebaikan yang lebih besar. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar seorang muslim tidak terjebak pada sumpah yang menghalanginya dari maslahat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 89
وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan ringkas: "…tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu ucapkan dengan sungguh-sungguh. Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba. Barang siapa tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Itulah kaffarah sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu…"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Sumpah dan Nazar, dari jalur Qatadah dari Al-Hasan al-Bashri dari Abdurrahman bin Samurah رضي الله عنه. Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari Abdurrahman bin Samurah juga, dan ini menunjukkan kuatnya riwayat ini.
Kaitan dengan ulama daftar:
- Al-Hasan al-Bashri (tabi'in, perawi hadits ini) dikenal sangat berhati-hati dalam berbicara tentang halal-haram dan menekankan kelembutan dalam beragama.
- Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in, perawi dari Al-Hasan) adalah ahli tafsir dan hadits yang pendapat-pendapatnya banyak dikutip Ibn Katsir dan As-Sa'di.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dalil bolehnya meninggalkan sumpah demi kebaikan yang lebih besar, dengan kaffarah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama sepakat bahwa jika sumpah menghalangi kebaikan, maka yang lebih baik adalah bertaqwa kepada Allah dengan mengerjakan yang lebih baik dan membayar kaffarah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat selalu mengarahkan kepada maslahat yang lebih besar dan tidak memaksa seseorang terikat pada sumpah yang merugikan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ mengajarkan bahwa sumpah (yamin) itu bukan tujuan, melainkan sarana. Jika seseorang bersumpah, misalnya, "Demi Allah aku tidak akan berbicara dengan si Fulan," lalu ia sadar bahwa berbicara dan berdamai dengannya lebih baik, maka ia boleh membatalkan sumpahnya, membayar kaffarah, dan melakukan yang lebih baik. Ini adalah bentuk rahmat dan keluwesan syariat.
Pemahaman para ulama daftar:
- Al-Hasan al-Bashri — sebagai perawi hadits ini — memahaminya sebagai dorongan untuk selalu memilih yang lebih dekat kepada ketaatan. Beliau dikenal sering menasihati agar seorang muslim tidak keras kepala mempertahankan sumpah yang membawa mudarat.
- Qatadah meriwayatkan hadits ini dengan penekanan pada kata "فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ" (maka bayarlah kaffarah sumpahmu) — menunjukkan bahwa kaffarah itu wajib ketika sumpah dilanggar, bukan sekadar sunnah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa kaffarah boleh didahulukan sebelum melanggar sumpah (sebagaimana judul bab An-Nasa'i: "Bab Kaffarah Sebelum Melanggar Sumpah"). Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan mendahulukan kaffarah, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat kaffarah dilakukan setelah melanggar. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan mendahulukan kaffarah, karena hadits ini secara zahir memerintahkan kaffarah lalu mengerjakan yang lebih baik — dan urutan dalam hadits menunjukkan bolehnya mendahulukan kaffarah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sumpah yang menghalangi kebaikan itu tidak wajib dipertahankan. Bahkan dalam kondisi tertentu, mempertahankannya bisa menjadi dosa jika menghalangi silaturahmi atau ketaatan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah: "Syariat selalu mengarah pada maslahat yang lebih besar dan menolak mafsadat yang lebih besar." Maka jika sumpah membawa mafsadat (misalnya memutus hubungan keluarga), meninggalkannya dengan kaffarah adalah yang lebih dicintai Allah.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Ma'idah [5]: 89 menjelaskan bahwa kaffarah adalah bentuk kasih sayang Allah agar hamba-Nya tidak terjebak dalam sumpah yang salah, dan agar ia tetap bisa berbuat baik.
Perbedaan pendapat yang ringkas:
- Boleh mendahulukan kaffarah (Syafi'i, Ahmad, dan dipilih An-Nasa'i dengan judul babnya).
- Kaffarah setelah melanggar (Hanafi, Maliki).
- Yang paling kuat: boleh mendahulukan, karena zahir hadits dan judul bab An-Nasa'i sendiri menunjukkan hal itu, serta untuk memudahkan seseorang segera berbuat kebaikan tanpa terhalang sumpah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdurrahman bin Samurah رضي الله عنه, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, pernah bersumpah dalam suatu urusan. Lalu Nabi ﷺ mengajarkan kepadanya prinsip di atas. Sejak itu, beliau dikenal sebagai sahabat yang sangat menjaga sumpahnya, namun tidak ragu meninggalkan sumpah jika ada kebaikan yang lebih besar, dengan membayar kaffarah.
Al-Hasan al-Bashri pernah menasihati murid-muridnya: "Janganlah salah seorang dari kalian bersumpah lalu melihat kebaikan di sisi lain, lalu ia berkata: 'Aku tidak akan melanggar sumpahku.' Sesungguhnya kaffarah telah Allah tetapkan sebagai jalan keluar bagimu." (Makna ini dinukil dalam Tafsir Ibn Katsir ketika menjelaskan QS. Al-Ma'idah [5]: 89).
Hikmahnya: Islam tidak ingin seorang muslim terpenjara oleh ucapannya sendiri ketika ucapan itu menghalangi kebaikan. Kaffarah adalah pintu keluar yang penuh hikmah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan ragu meninggalkan sumpah jika ada yang lebih baik dan lebih taat kepada Allah.
- Bayarlah kaffarah sumpah: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau memerdekakan hamba; jika tidak mampu, puasa 3 hari.
- Boleh mendahulukan kaffarah sebelum melanggar sumpah, sebagaimana dipilih An-Nasa'i dan dikuatkan Syafi'i serta Ahmad.
- Jaga lisan dari sumpah yang berlebihan, karena sumpah yang banyak dapat menjerumuskan pada pelanggaran.
- Utamakan silaturahmi dan ketaatan di atas ego mempertahankan sumpah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.