Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang sudah terlanjur bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, lalu ternyata melakukan hal yang lebih baik itu lebih utama, maka ia boleh meninggalkan sumpahnya dengan membayar kaffarah (denda) dan mengerjakan yang lebih baik. Jadi kebaikan tidak boleh dikorbankan hanya karena sumpah. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar seorang Muslim tidak terjebak pada sumpah yang menghalangi kebaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama dari Al-Qur'an tentang kaffarah sumpah:
QS. Al-Ma'idah [5]: 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan ringkas: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu sengaja. Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba. Barang siapa tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Itulah kaffarah sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu..."
Hadits terkait:
- Hadits 'Abdur-Rahman bin Samurah ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab Kaffarah Sebelum Melanggar (no. 3783). Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari sahabat yang sama, 'Abdur-Rahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya memilih yang lebih baik dan membayar kaffarah, serta tidak terus-menerus terikat pada sumpah yang menghalangi maslahat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah "kaffir 'an yaminik" (bayar kaffarah sumpahmu) menunjukkan bolehnya membatalkan sumpah dengan kaffarah, bukan berarti wajib melanggar.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menghendaki kemudahan dan tidak mempersempit hamba dengan sumpah yang merugikan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Sumpah bukan tujuan, tetapi sarana.
Dalam Islam, sumpah bukanlah sesuatu yang harus dipertahankan mati-matian jika justru menghalangi kebaikan. Justru ketika seseorang melihat ada yang lebih baik, ia dianjurkan meninggalkan sumpahnya dan menunaikan kaffarah.
- Urutan dalam hadits: kaffarah dulu, lalu lakukan yang lebih baik.
Lafaz "فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ ثُمَّ ائْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ" menunjukkan urutan: bayar kaffarah, kemudian kerjakan yang lebih baik. Sebagian ulama memahami ini sebagai anjuran, bukan kewajiban mutlak, karena dalam riwayat lain disebutkan "ائْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ" (lakukan yang lebih baik lalu bayar kaffarah).
- Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perbedaan urutan ini menunjukkan keduanya boleh, dan yang penting adalah tidak meninggalkan kaffarah.
- Imam an-Nawawi menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mendahulukan kaffarah sebelum melanggar sumpah, sebagaimana judul bab An-Nasa'i "Bab Kaffarah Sebelum Melanggar".
- Kaffarah sumpah.
Kaffarah sumpah menurut QS. Al-Ma'idah [5]: 89 adalah:
- Memberi makan 10 orang miskin,
- atau memberi pakaian 10 orang miskin,
- atau memerdekakan seorang hamba,
- jika tidak mampu, berpuasa 3 hari.
- Pemahaman ulama daftar:
- Al-Hasan al-Bashri (yang disebut dalam sanad hadits ini sebagai perawi dari 'Abdur-Rahman bin Samurah) adalah tabi'in yang meriwayatkan hadits ini. Beliau termasuk ulama yang sangat berhati-hati dalam sumpah dan mengajarkan agar seorang Muslim tidak mudah bersumpah.
- Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak mengajarkan bahwa sumpah yang menghalangi kebaikan harus ditinggalkan dengan kaffarah, karena taat kepada Allah lebih utama daripada mempertahankan sumpah.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa jika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu yang sunnah atau mubah yang lebih baik dikerjakan, maka ia dianjurkan melanggar sumpahnya dan membayar kaffarah.
- As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat kaffarah sumpah menunjukkan rahmat Allah, karena Dia tidak membiarkan hamba-Nya terikat pada sumpah yang membahayakan.
- Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika sumpah untuk meninggalkan yang wajib atau sunnah, maka wajib/sunnah melanggarnya dan membayar kaffarah.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sependapat bahwa sumpah yang menghalangi kebaikan boleh dilanggar dengan kaffarah, meskipun rinciannya berbeda.
- Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa jika yang ditinggalkan adalah kebaikan (wajib atau sunnah), maka melanggar sumpah dan membayar kaffarah adalah yang lebih utama, berdasarkan zahir hadits ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Abdur-Rahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang sumpah. Beliau bersabda: "Jika kamu bersumpah, lalu melihat yang lebih baik, maka bayarlah kaffarah sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik."
Dalam riwayat lain, seorang sahabat pernah bersumpah untuk tidak berbicara dengan saudaranya, lalu Nabi ﷺ mengingatkannya bahwa meninggalkan sumpah demi menjaga silaturahmi lebih baik.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Janganlah engkau bersumpah dengan nama Allah kecuali dalam keadaan benar dan untuk kebaikan, karena sumpah yang buruk akan menghalangimu dari kebaikan."
Hikmahnya: Islam mengajarkan kita untuk tidak kaku pada sumpah yang justru menjauhkan dari kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mudah bersumpah, terutama untuk hal-hal yang tidak perlu.
- Jika sudah bersumpah lalu melihat yang lebih baik, bayar kaffarah dan lakukan yang lebih baik.
- Kaffarah sumpah: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian 10 orang miskin, memerdekakan hamba, atau puasa 3 hari jika tidak mampu.
- Jangan jadikan sumpah sebagai alasan meninggalkan kebaikan, karena ketaatan kepada Allah lebih utama.
- Bertaubatlah jika sumpah digunakan untuk hal yang sia-sia atau menyakiti orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.