Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 378 tentang Minum dari sisa minuman wanita haid

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa sisa minuman wanita haid adalah suci dan boleh diminum. Rasulullah ﷺ sendiri meminum dari tempat yang sama dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau sedang haid. Ini adalah dalil bahwa haid tidak menajiskan tubuh atau anggota badan wanita, dan tidak ada larangan berinteraksi dengan mereka dalam hal makanan dan minuman.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Maka jauhilah para wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Ayat ini hanya melarang hubungan suami-istri saat haid, bukan melarang interaksi sosial seperti makan dan minum bersama.

Hadits:

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha ini terdapat dalam:

  • Sunan An-Nasa'i, Kitab Haid dan Istihadhah, Bab Makan dan Minum dari Sisa Minuman Haid, no. 378
  • Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haid, Bab Sisa Minuman Wanita Haid dan Tempat Minumnya, no. 300

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (3/218) menjelaskan:

> "Hadits ini menunjukkan bahwa sisa minuman wanita haid itu suci, dan bahwa haid tidak menajiskan anggota tubuh wanita. Ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa wanita haid itu suci dzatnya, dan apa yang keluar dari tubuhnya (selain darah haid) adalah suci."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah (w. 1421 H) dalam Syarh Bulugh al-Maram (1/352) mengatakan:

> "Hadits ini menunjukkan bahwa wanita haid tidak najis secara dzat. Tubuhnya suci, keringatnya suci, air liurnya suci, dan sisa minumannya suci. Yang najis hanyalah darah haid itu sendiri."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam masalah kesucian wanita haid. Sebelum Islam datang, banyak tradisi yang menganggap wanita haid sebagai najis secara keseluruhan dan harus diisolasi. Islam datang untuk menghilangkan keyakinan yang berlebihan ini.

Makna Hadits:

  1. "Meletakkan mulutnya di tempat dari mana aku minum" - Ini menunjukkan kedekatan dan kasih sayang Rasulullah ﷺ kepada Aisyah. Beliau tidak merasa jijik atau enggan untuk menyentuh tempat yang sama dengan Aisyah yang sedang haid.
  2. "Minum dari sisa minumanku" - Ini adalah bukti nyata bahwa sisa minuman wanita haid adalah suci dan boleh diminum. Jika najis, tentu Rasulullah ﷺ tidak akan melakukannya.

Pandangan Ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (1/414) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi para ulama untuk menetapkan:

  • Wanita haid tidak najis secara dzat
  • Boleh berinteraksi dengan mereka dalam hal makanan, minuman, dan muamalah sehari-hari
  • Yang dilarang hanyalah hubungan suami-istri saat haid (berdasarkan QS. Al-Baqarah: 222)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (w. 1420 H) dalam Majmu' Fatawa (10/218) menegaskan:

> "Tidak ada larangan bagi seorang suami untuk makan dan minum bersama istrinya yang sedang haid, atau meminum sisa minumannya. Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha. Yang dilarang hanyalah berhubungan intim."

Perbedaan Pendapat:

Ada sebagian ulama dari kalangan Syi'ah dan beberapa kelompok yang masih menganggap wanita haid sebagai najis secara keseluruhan. Namun, pendapat ini bertentangan dengan sunnah yang jelas ini dan juga ijma' (kesepakatan) para ulama Ahlus Sunnah.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah (w. 751 H) dalam I'lam al-Muwaqqi'in (2/87) mengatakan:

> "Tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah yang menunjukkan bahwa wanita haid itu najis secara dzat. Yang najis hanyalah darah haid itu sendiri. Adapun tubuhnya, keringatnya, air liurnya, dan sisa makanannya adalah suci berdasarkan hadits-hadits yang shahih."

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

> "Rasulullah ﷺ pernah bersandar di pangkuanku ketika aku sedang haid, lalu beliau membaca Al-Qur'an." (HR. Bukhari, no. 297)

Dalam riwayat lain, Aisyah berkata:

> "Aku pernah menyisir rambut Rasulullah ﷺ ketika aku sedang haid." (HR. Muslim, no. 297)

Kisah-kisah ini menunjukkan betapa lembut dan penuh kasih sayangnya Rasulullah ﷺ kepada para istrinya. Beliau tidak pernah menjauhi mereka saat haid kecuali dalam hal yang dilarang syariat, yaitu hubungan suami-istri. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk tidak berlebihan dalam menjauhi wanita haid, dan juga tidak merendahkan mereka.

Imam Al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) membuat bab khusus dalam Shahih-nya: "Bab Membaca Al-Qur'an di Pangkuan Wanita Haid" untuk menunjukkan bahwa wanita haid tidak najis secara dzat.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid suci secara dzat - Tubuhnya, keringatnya, air liurnya, dan sisa makan/minumnya adalah suci.
  2. Boleh berinteraksi - Suami boleh makan, minum, dan duduk bersama istrinya yang sedang haid.
  3. Yang dilarang - Hanya hubungan suami-istri saat haid (QS. Al-Baqarah: 222).
  4. Tidak boleh berlebihan - Jangan mengisolasi atau menjauhi wanita haid secara berlebihan, karena ini bertentangan dengan sunnah.
  5. Hormati kondisi mereka - Meskipun suci, kita tetap harus memahami kondisi fisik dan emosional wanita saat haid.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.